TEMPO.CO, Jakarta - Upaya menduetkan Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024 belum pupus.
Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan gugatan judicial review atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi untuk merealisasikan upaya tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, Jokowi bukan orang yang serendah itu untuk serta-merta menerima jika diajukan sebagai calon wakil presiden atau cawapres. Menurutnya, Jokowi adalah sosok yang punya martabat dan tidak gila kekuasaan.
“Hemat saya pak Jokowi tidak serendah itu. Beliau punya martabat. Beliau punya legacy dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan. Itu tidak mungkin terjadi,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 27 September 2022.
Sebelumnya, reaksi dari partai oposisi seperti PKS sempat muncul dan menilai dukungan ini terlalu dipaksakan. PKS pun juga menyebut Jokowi mesti menyatakan dengan tegas tak akan maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden di 2024 nanti.
Said menjelaskan, Jokowi tidak perlu menanggapi setiap isu yang beredar. Apalagi, kata dia, terhadap hal yang mustahil seperti wacana duet Prabowo-Jokowi. Dia mengatakan Jokowi tidak perlu susah payah untuk menanggapi hal ini karena berfokus untuk meninggalkan legacy yang baik bagi masyarakat.
“Hal-hal yang mustahil ngapain Presiden capek-capek menanggapi hal seperti itu. Legacy pak Presiden pada Oktober 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik, oleh masyarakat. Masa beliau sudah sedemikian rupa, beliau ditarik-tarik untuk jadi wakil, ya tidak mungkin, tidak masuk akal,” ujarnya.
Sebelumnya, isu soal Jokowi jadi calon wakil presiden juga sempat keluar dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Ia mengatakan tak menutup kemungkinan memasangkan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai capres dan Jokowi sebagai cawapres pada Pemilu Presiden 2024.
“Ya kalau kemungkinan ya ada saja,” ungkap Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.
Dia menegaskan, secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi Cawapres. Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak bisa berbicara lebih banyak terkait kemungkinan cawapres yang akan diusung Gerindra sebab kewenangannya berada di tangan Prabowo.
“Kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di Pak Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra,” kata dia.
Baca juga: Argumen Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu Agar Jokowi Bisa Jadi Wapres
IMA DINI SHAFIRA | FAJAR PEBRIANTO