Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Argumen Sekber Prabowo Gugat UU Pemilu Agar Jokowi Bisa Jadi Wapres

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Bersama atau Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 mengajukan gugatan judicial review atas Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Ini adalah kelompok yang mendorong agar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi maju sebaga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu Serentak 2024.

"Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum dalam berkas gugatan yang diteken Ketua Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi 2024-2029 Ghea Giasty Italiane. Berkas diterima MK pada 19 September. 

Beberapa argumen disampaikan pemohon dalam perkara 92/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022 ini, yaitu sebagai berikut:

UU Pemilu

Sekber menggugat Pasal 169 huruf n yang berbunyi: 

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Sekber menyoroti frasa "atau" yang tertulis di Pasal 169 ini, yang menurut mereka membatasi masa jabatan calon presiden dan wakil presiden atau wapres. Mereka menilai pembatasan ini muncul karena adanya latar belakang praktek ketatanegaraan di Indonesia yang selama berpuluh-puluh tahun tidak mengalami pergantian Presiden.

"Sehingga menciptakan pemerintahan dengan suasana otoriter dan kesewenang-wenangan," demikian argumen pemohon dalam berkas permohonan di situs resmi MK.

Pasal 7 UUD 1945

Selanjutnya, Sekber pun menilai Pasal 169 huruf n ini memberikan keraguan terhadap Pasal 7 UUD 1945. Pasal 7 tersebut berbunyi:

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

Pemohon lantas menyandingkannya dengan hak atas warga negara yang dijamin di Pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 pada UUD 1945. Pasal 28D ayat 1 berbunyi:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum

"Keraguan tersebut mengakibatkan hak pemohon dalam Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 terciderai," demikian argumentasi Sekber.

Tak hanya itu, para pemohon ini juga membandingkannya dengan Pasal 28D ayat 3 yang berbunyi:

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

"Menimbulkann pertanyaan apakah seorang Presiden dapat mencalonkan diri lagi untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai dengan Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 namun dengan jabatan yang berbeda?" kata pemohon.

Dianggap Multitafsir

Dalam gugatan ini, pemohon juga menganggap Pasal 169 huruf n menimbulkan multitafsir ketika dibandingkan dengan Pasal 7. Lantaran, beleid ini tidak memberikan kepastian terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sekber mencontohkan wakil presiden yang sudah dua kali menjabat bisa saja ikut dalam pemilu berikutnya. Wakil presiden tersebut dinilai bisa maju lagi apabila berpasangan dengan calon presiden lainnya.

"Bahwa dengan adanya ketentuan yang ada didalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu menimbulkan sebuah pertanyaan mengenai apakah Presiden yang sudah menduduki masa jabatan Presiden selama 2 masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda yaitu Wakil Presiden di periode selanjutnya?" kata Sekber.

Selanjutnya: Sekber singgung pernyataan jubir MK...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

15 menit lalu

Konflik agraria yang terjadi di Kendeng bermula pada Juni 2014 yang disebabkan PT Semen Indonesia hendak melakukan pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Kabupaten Rembang. Konflik Kendeng bermula ketika PT Semen Indonesia mendapatkan izin penambangan kapur di Pegunungan Kendeng. Warga sekitar menolak dan menduduki rencana lokasi tapak pabrik. dok. TEMPO
Konflik Agraria Periode Jokowi Lebih Buruk Dibandingkan Era SBY

Konflik agraria periode Jokowi sebanyak 2.939 kasus, 72 warga tewas. Di masa SBY ada 1.520 kasus, 70 tewas.


Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

24 menit lalu

Minyak Makan Merah. (Foto: Humas Kemenkop)
Ahli Gizi Unair Beberkan Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah yang Diluncurkan Jokowi

Proses produksinya yang tidak melalui penyulingan atau bleaching tak berarti Minyak Makan Merah bebas dari dampak negatif.


H-1 Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua dan Papua Pegunungan Belum Tiba di Jakarta

39 menit lalu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) menyapa anggota Bawaslu saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024. KPU memulai rapat rekapitulasi nasional untuk 38 provinsi. TEMPO/Subekti.
H-1 Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua dan Papua Pegunungan Belum Tiba di Jakarta

KPU Papua dan Papua Pegunungan belum tiba di Jakarta menjelang penetapan hasil pemilu, besok.


KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Besok, Gibran Pastikan Tetap akan Berada di Solo

45 menit lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terkait jatah menteri untuk Partai Golkar di kabinet Prabowo-Gibran. Foto diambil di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Besok, Gibran Pastikan Tetap akan Berada di Solo

Gibran meminta kepada para pendukungnya agar tidak menyikapinya dengan euforia berlebihan.


Soal Jokowi Pimpin Koalisi Besar Pro-Prabowo, Ini Kata Airlangga Golkar

1 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) Bobby Adhityo Rizaldi (kedua kiri) berjabat tangan dengan anggota partai saat tiba di lokasi acara konsolidasi Partai Golkar se-Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 26 Januari 2024. Golkar menargetkan perolehan suara di atas 55 persen suara untuk memenangkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden no urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sumbagsel.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Soal Jokowi Pimpin Koalisi Besar Pro-Prabowo, Ini Kata Airlangga Golkar

Usul Jokowi jadi pemimpin koalisi gabungan partai pendukung Prabowo Subianto yang berpasangan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disuarakan sejumlah elit Partai Solidaritas Indonesia (PSI)


Subsidi Pupuk Naik 2 Kali Lipat Jadi 9,5 Juta Ton, Ini Arahan Jokowi

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (keempat kanan) dan sejumlah Dirut BUMN menekan serune peresmian pabrik pupuk di Dermaga 3 PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat 10 Februari 2023. Presiden Jokowi meresmikan pengoperasian Pabrik Pupuk Nitrogen, Fosfat, dan Kalium (NPK) PT PIM yang berkapasitas produksi 500.000 ton per tahun. ANTARA FOTO/Rahmad
Subsidi Pupuk Naik 2 Kali Lipat Jadi 9,5 Juta Ton, Ini Arahan Jokowi

Presiden Jokowi minta program pupuk subsidi harus didasarkan pada volume kebutuhan pupuk, bukan hanya mengikuti anggaran.


KPU Optimistis Rekapitulasi Suara Nasional Selesai Hari Ini, Diawali Jawa Barat

1 jam lalu

Anggota KPU dan saksi dari partai politik mengikuti lanjutan sinkronisasi hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten dan kota  di aula KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung, 17 Maret 2024. Pembacaan rekapitulasi Kabupaten Bekasi jadi yang terakhir masuk ke KPU Jawa Barat setelah tertunda dan meleset dari target. TEMPO/Prima Mulia
KPU Optimistis Rekapitulasi Suara Nasional Selesai Hari Ini, Diawali Jawa Barat

KPU RI optimis rekapitulasi suara tingkat nasional dapat selesai pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024.


Marhan Harahap Wafat Saat Jokowi Kunker ke Sumatra Utara, Begini Respons Istana dan Paspampres

2 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. ANTARA/Andi Firdaus
Marhan Harahap Wafat Saat Jokowi Kunker ke Sumatra Utara, Begini Respons Istana dan Paspampres

Istana dan Paspampres merespons soal wafatnya Marhan Harahap saat Jokowi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Sumatra Utara.


Golkar Sebut Minimal Jatah 5 Menteri: Klaim Punya Peran Besar, Begini Tanggapan Gerindra

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat berolahraga bersama dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 6 Januari 2024. ANTARA/HO-Istana Kepresidenan
Golkar Sebut Minimal Jatah 5 Menteri: Klaim Punya Peran Besar, Begini Tanggapan Gerindra

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebut Golkar setidaknya dapat jatah minimal 5 kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran. Apa kata Gerindra.


Inilah Daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang Disetujui Presiden Jokowi pada 2024

2 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin (kanan) menyampaikan pidato saat peresmian pabrik minyak goreng merah di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Yudi Manar
Inilah Daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) Baru yang Disetujui Presiden Jokowi pada 2024

Presiden Jokowi menambah 14 PSN baru untuk tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat.