Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara: Tak Ada yang Bisa Diharapkan dari Tim PPHAM Bentukan Presiden Jokowi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik keras pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau yang disebut Tim PPHAM. Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan tidak ada yang bisa diharapkan dari tim itu.

“Tidak ada yang bisa diharapkan dari tim yang dibentuk Jokowi,” kata Hendardi lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.

Hendardi beranggapan tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022 itu akan melanggengkan impunitas terhadap berbagai pelanggaran HAM. Tugas tim itu, kata dia, akan mengubur kebenaran peristiwa dan memutihkan kejahatan yang dilakukan terduga pelaku pelanggaran HAM berat.

Dia mengatakan Keppres ini bukanlah cara Presiden Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Tetapi, kata dia, berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.

“Keppres ini adalah pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik,” ujar dia.

Dia beranggapan desain Keppres bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi atas pelanggaran HAM masa lalu,. Dia mengatakan syarat utama penyelesaian nonyudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru.

“Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Tim bentukan Jokowi ini,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menilai motif pemutihan pelaku kejahatan HAM tidak sepenuhnya datang dari Jokowi. Dia menduga itu datang dari sekeliling Jokowi yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu. Meski demikian, kata  dia, bukan berarti Jokowi tidak bisa disalahkan. “Kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang Presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan,” ujar dia.

Jokowi resmi meneken Keppres tentang tim itu pada 26 Agustus 2022. Jokowi menetapkan beberapa nama masuk di tim pelaksana yang kemudian disebut sebagai Tim PPHAM ini, dari Makarim Wibisono hingga Kiki Syahnakri.

Kepala negara menetapkan masa kerja Tim PPHAM ini sampai 31 Desember 2022. Akan tetapi, masa kerja ini dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Makarim yang merupakan mantan Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai Ketua Tim Pelaksana.

Makarim Wibisono dibantu oleh Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana dan Suparman Marzuki sebagai Sekretaris. Lalu ada sembilan anggota, di antaranya ada nama mantan Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kiki Syahnakri.

Kiki Syahnakri pernah menjadi Ketua pelaksana Simposium Anti-Partai Komunis Indonesia pada 2016 lalu. Kala itu, Syahnakri pernah berpendapat bahwa rekonsiliasi korban kekerasan masa lalu sudah berjalan alamiah. Untuk itu, pemerintah tidak perlu lagi mencari model rekonsiliasi atas peristiwa tragedi 1965.

Selain tim pelaksana, Kepres tersebut juga membentuk tim pengarah. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjadi ketua tim tersebut dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil. Sementara anggota tim diisi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Tim pengarah ini bertugas untuk memberikan arahan, memantau hingga memberikan rekomendasi atas kerja Tim PPHAM. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

15 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

15 jam lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

Berbagai kalangan mendesak Presiden Jokowi agar memilih anggota panitia seleksi atau pansel calon pemimpin atau capim KPK yang berintegritas.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.


Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.


5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden China Xi Jinping berjabat tangan saat menghadiri Operasionalisasi Komersial Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Great Hall of the People, Beijing, China, Selasa 17 Oktober 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi dan Presiden Xi Jinping juga menyaksikan sejumlah nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh para menteri kedua negara di berbagai bidang. ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia
5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

Hubungan ekonomi Cina-Indonesia disebut mencapai masa keemasan di era Presiden Jokowi.


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

3 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.