Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara: Tak Ada yang Bisa Diharapkan dari Tim PPHAM Bentukan Presiden Jokowi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute mengkritik keras pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau yang disebut Tim PPHAM. Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan tidak ada yang bisa diharapkan dari tim itu.

“Tidak ada yang bisa diharapkan dari tim yang dibentuk Jokowi,” kata Hendardi lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 September 2022.

Hendardi beranggapan tim yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022 itu akan melanggengkan impunitas terhadap berbagai pelanggaran HAM. Tugas tim itu, kata dia, akan mengubur kebenaran peristiwa dan memutihkan kejahatan yang dilakukan terduga pelaku pelanggaran HAM berat.

Dia mengatakan Keppres ini bukanlah cara Presiden Jokowi mengambil tanggung jawab konstitusional dan kewajiban negara menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu. Tetapi, kata dia, berpura-pura bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.

“Keppres ini adalah pemutihan kolektif berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu sekaligus instrumen pembungkaman yang ditujukan untuk menghambat aspirasi korban dan publik,” ujar dia.

Dia beranggapan desain Keppres bukanlah cara yang diajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional terkait keadilan transisi atas pelanggaran HAM masa lalu,. Dia mengatakan syarat utama penyelesaian nonyudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru.

“Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan oleh Tim bentukan Jokowi ini,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menilai motif pemutihan pelaku kejahatan HAM tidak sepenuhnya datang dari Jokowi. Dia menduga itu datang dari sekeliling Jokowi yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu. Meski demikian, kata  dia, bukan berarti Jokowi tidak bisa disalahkan. “Kebijakan kontroversial dan tidak berkeadilan ini hanya bisa dimungkinkan terbit saat seorang Presiden tidak memiliki kecukupan kapasitas dan tidak memiliki pemahaman utuh atas persoalan kemanusiaan,” ujar dia.

Jokowi resmi meneken Keppres tentang tim itu pada 26 Agustus 2022. Jokowi menetapkan beberapa nama masuk di tim pelaksana yang kemudian disebut sebagai Tim PPHAM ini, dari Makarim Wibisono hingga Kiki Syahnakri.

Kepala negara menetapkan masa kerja Tim PPHAM ini sampai 31 Desember 2022. Akan tetapi, masa kerja ini dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden. Makarim yang merupakan mantan Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai Ketua Tim Pelaksana.

Makarim Wibisono dibantu oleh Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana dan Suparman Marzuki sebagai Sekretaris. Lalu ada sembilan anggota, di antaranya ada nama mantan Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kiki Syahnakri.

Kiki Syahnakri pernah menjadi Ketua pelaksana Simposium Anti-Partai Komunis Indonesia pada 2016 lalu. Kala itu, Syahnakri pernah berpendapat bahwa rekonsiliasi korban kekerasan masa lalu sudah berjalan alamiah. Untuk itu, pemerintah tidak perlu lagi mencari model rekonsiliasi atas peristiwa tragedi 1965.

Selain tim pelaksana, Kepres tersebut juga membentuk tim pengarah. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menjadi ketua tim tersebut dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil. Sementara anggota tim diisi oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Tim pengarah ini bertugas untuk memberikan arahan, memantau hingga memberikan rekomendasi atas kerja Tim PPHAM. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

6 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

9 hari lalu

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Pn-Surabayakota.go.id
Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.


KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

10 hari lalu

KLa Project menggelar syukuran dengan prosesi potong tumpeng sebelum konser 'Aeternity' yang menandai 36 tahun kiprah mereka di industri musik Tanah Air pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

12 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.


Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

12 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, Selasa (22/10/2024). ANTARA/Desi Purnama Sari
Polemik Undangan Berkop Surat Kemendes, Berbuntut Teguran dan Perintah Minta Maaf

Menteri Desa Yandri Susanto mengundang acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT.


Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

13 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Soal Pernyataan Kontroversial Yusril dan Surat Berkop Kemendes, Apa Tanggapan Mahfud MD?

Mahfud MD memberi tanggapan sejumlah kontroversi yang dilakukan menteri Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.


Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

13 hari lalu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat di wawancarai di Serang, Banten, Selasa, 22 Oktober 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Beda Sikap Soal Surat Berkop Kemendes Berisi Undangan Pribadi Mendes Yandri Susanto

Menteri Desa Yandri Susanto mengklaim penggalangan undangan tidak untuk kepentingan politik.


Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

14 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md Sebut Menteri Yusril Tak Berhak Nyatakan Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Mahfud MD merespons pernyataan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan tragedi 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.


Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

14 hari lalu

Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, saat ditemui di kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Mahfud Md soal Surat Berkop Menteri Desa yang Memuat Undangan Haul: Langgar Etika Birokrasi

Mahfud MD menilai surat berkop Menteri Desa yang memuat undangan peringatan haul dan syukuran melanggar etika birokrasi.