Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menilai rencana revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak kebebasan pers, kebebasan informasi, serta agenda-agenda HAM yang telah diperjuangkan sejak awal era Reformasi.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah, mengatakan revisi UU Penyiaran memvalidasi penyempitan ruang-ruang sipil. Laporan tahunan Indeks HAM Setara Institute selalu menunjukkan bahwa skor pada indikator kebebasan berekspresi adalah skor paling rendah pada tiap tahunnya dan tidak pernah mendekati angka moderat dari skor 1-7. Adapun rincian skor dari tahun ke tahun sejak 2019, yakni 1,9 pada 2019; 1,7 pada 2020; 1,6 pada 2021; 1,5 pada 2022; dan 1,3 pada 2023. 

“Artinya, alih-alih menjamin kebebasan berekspresi, revisi UU Penyiaran justru berpotensi memperburuk situasi kebebasan berekspresi terutama melalui pemasungan kebebasan pers,” kata Insiyah lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c draf revisi UU Penyiaran. Pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.

Padahal, kata Insiyah, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan.

Insiyah mengatakan konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalisme investigasi seharusnya tetap berada di bawah pengaturan UU Pers, meskipun penyiarannya dilakukan melalui televisi ataupun situs internet. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Dalam konteks itu, revisi UU Penyiaran secara intensional melemahkan UU Pers,” kata dia.

Perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagaimana Pasal 8A huruf q draf revisi UU Penyiaran juga akan mengebiri kewenangan Dewan Pers. Menurut Insiyah, ketentuan tersebut berpotensi mendistraksi kewenangan antara kedua lembaga sehingga melemahkan resolusi dan penyelesaian sengketa jurnalistik yang mungkin terjadi. Selain itu, ketentuan ini juga melemahkan Dewan Pers sebagai pilar kebebasan pers.

“Sebab lingkup kewenangan Dewan Pers untuk menjamin kebebasan pers juga meliputi konten jurnalistik yang disiarkan melalui media elektronik."

Pilihan Editor: Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

26 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Saat Meliput Aksi Tolak RUU Pilkada

Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.


Soal Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka, Setara Institute: BPIP Tak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman

35 hari lalu

Arsip - Presiden Joko Widodo berfoto bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Soal Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka, Setara Institute: BPIP Tak Boleh Mencontohkan Politik Penyeragaman

Setara Institute menolak kebijakan yang menyeragamkan pelepasan jilbab bagi Paskibraka dan Paskibra di berbagai daerah dalam upacara 17 Agustus.


Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

41 hari lalu

Pembahasan Pendirian Rumah Ibadah Alot
Setara Institute Dukung Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Setara Institute menilai syarat rekomendasi dari FKUB kerap menghambat kelompok minoritas untuk mendirikan rumah ibadah.


Jokowi Minta Maaf, Dulu Pernah Minta Dikritik

45 hari lalu

Presiden Joko Widodo merayakan gol saat menyaksikan pertandingan timnas Indonesia melawan timnas Brunei pada leg 1 kualifikasi Piala Dunia 2026 babak pertama zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023. Indonesia menang atas Brunei dengan skor 6-0. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jokowi Minta Maaf, Dulu Pernah Minta Dikritik

Pernyataan Jokowi minta maaf langsung disorot berbagai pihak. Sebelumnya, pernah pula Jokowi minta dikritik.


Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

56 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti potensi dampak negatif dari RUU TNI dan Polri terhadap profesionalisme dan netralitas TNI - Polri. Ini selengkapnya


Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

56 hari lalu

Reda Manthovani. instagram/kejati_dkijakarta's
Maraknya Kekerasan Terhadap Wartawan, Kejaksaan Agung Akan Beri Atensi dan Perlindungan Hukum

Kejaksaan Agung akan memberi perlindungan hukum dan atensi terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi.


Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

15 Juli 2024

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Kritik Pencabutan Larangan Prajurit Berbisnis di Draf Revisi UU TNI, Setara Desak DPR Tunda Pembahasannya

Setara Institute menyoroti sejumlah pasal dalam revisi UU TNI di antaranya pasal 39 soal pencabutan larangan berbisnis


Kata Gibran soal Pengaruh Polemik Festival Kuliner Nonhalal pada Solo Sebagai Kota Toleran

8 Juli 2024

Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan ihwal kegiatan blusukan yang dilakukannya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran soal Pengaruh Polemik Festival Kuliner Nonhalal pada Solo Sebagai Kota Toleran

Gibran merespons polemik kuliner nonhalal di kotanya yang kemungkinan mempengaruhi peringkat Kota Solo sebagai Kota Toleran. Apa responsnya?


Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

29 Juni 2024

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Anggota Parlemen Thailand Berkunjung ke Tempo Belajar Demokrasi dan Kebebasan Pers

Anggota parlemen Thailand berkunjung ke Tempo mempelajari demokrasi, kebebasan pers dan berpendapat, serta antikorupsi.


Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

25 Juni 2024

BJ Habibie. TEMPO/Aditia Noviansyan
Peran BJ Habibie di Masa Pemerintahannya: Kebebasan Pers, Reformasi Hukum, hingga Pelepasan Timor Timur

Selama menjabat sebagai Presiden RI, BJ Habibie memberikan ruang yang luas untuk HAM dan demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.