TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Bangka Belitung Amri Cahyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Amri terjerat masalah tunjangan transportasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung.
Amri Cahyadi yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung dari Partai Golkar Hendra Apollo, mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Eks Partai Gerindra Deddy Yulianto dan mantan Sekretaris DPRD Saifuddin.
"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD selama tahun anggaran 2017 hingga 2021," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung Ketut Winawa kepada wartawan, Kamis, 8 September 2022.
Menurut Ketut, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menikmati uang tunjangan meski disisi lain sudah menerima fasilitas mobil dinas. Hal itu, menurut dia menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
"Sesuai PP nomor 18 tahun 2017, pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan mobil dinas maka dapat diberikan tunjangan transportasi. Di perkara ini, pemerintah daerah sudah bisa menyediakan mobil dinas pada tahun itu. Tetapi mereka tetap mengambil tunjangan transportasinya," ujar dia.
Ketut menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Dia menyatakan bahwa Amri Cahyadi cs akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan. Meskipun demikian, penyidik belum memutuskan apakah akan menahan mereka atau tidak.
"Dalam waktu dekat mereka akan kembali kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun kali ini pemanggilan dan pemeriksaan mereka sebagai tersangka. Untuk penahanan kita lihat kedepan seperti apa karena penetapan tersangka baru hari ini," ujar dia.
Ketut menambahkan keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," ujar dia.
Nama Amri Cahyadi sempat menjadi perbincangan pada 2020 lalu. Saat itu, dia sempat meminta agar ornamen dan simbol Cina di lokasi wisata di Bangka Belitung dibongkar. Amri pun sempat mendapat tudingan anti Cina. Dia pun menjelaskan bahwa pernyataannya itu karena khawatir budaya lokal Bangka Belitung tergusur oleh budaya asing.
Amri Cahyadi merupakan salah satu anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bangka Belitung yang sempat hadir dalam Mukernas di Serang, Banten, pada awal pekan ini. Mukernas tersebut mencopot Suharso Monoarfa dari posisi Ketua Umum PPP dan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas. Hasil itu membuat konflik di tubuh partai berlambang Ka'bah karena kubu Suharso menilai Mukernas itu tak sah.
Baca: PPP Alami Konflik Internal, KPU Pastikan Verifikasi Administrasi Jalan Terus