Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua PPP Bangka Belitung Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

image-gnews
Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Bangka Belitung Amri Cahyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Amri terjerat masalah tunjangan transportasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung.

Amri Cahyadi yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung dari Partai Golkar Hendra Apollo, mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Eks Partai Gerindra Deddy Yulianto dan mantan Sekretaris DPRD Saifuddin.

"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD selama tahun anggaran 2017 hingga 2021," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung Ketut Winawa kepada wartawan, Kamis, 8 September 2022. 

Menurut Ketut, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menikmati uang tunjangan meski disisi lain sudah menerima fasilitas mobil dinas. Hal itu, menurut dia menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

"Sesuai PP nomor 18 tahun 2017, pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan mobil dinas maka dapat diberikan tunjangan transportasi. Di perkara ini, pemerintah daerah sudah bisa menyediakan mobil dinas pada tahun itu. Tetapi mereka tetap mengambil tunjangan transportasinya," ujar dia.

Ketut menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Dia menyatakan bahwa Amri Cahyadi cs akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan. Meskipun demikian, penyidik belum memutuskan apakah akan menahan mereka atau tidak. 

"Dalam waktu dekat mereka akan kembali kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun kali ini pemanggilan dan pemeriksaan mereka sebagai tersangka. Untuk penahanan kita lihat kedepan seperti apa karena penetapan tersangka baru hari ini," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketut menambahkan keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," ujar dia.

Nama Amri Cahyadi sempat menjadi perbincangan pada 2020 lalu. Saat itu, dia sempat meminta agar ornamen dan simbol Cina di lokasi wisata di Bangka Belitung dibongkar. Amri pun sempat mendapat tudingan anti Cina. Dia pun menjelaskan bahwa pernyataannya itu karena khawatir budaya lokal Bangka Belitung tergusur oleh budaya asing. 

Amri Cahyadi merupakan salah satu anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Bangka Belitung yang sempat hadir dalam Mukernas di Serang, Banten, pada awal pekan ini. Mukernas tersebut mencopot Suharso Monoarfa dari posisi Ketua Umum PPP dan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas. Hasil itu membuat konflik di tubuh partai berlambang Ka'bah karena kubu Suharso menilai Mukernas itu tak sah. 

Baca: PPP Alami Konflik Internal, KPU Pastikan Verifikasi Administrasi Jalan Terus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

4 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

10 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

12 jam lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

14 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

16 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

1 hari lalu

Ade Irfan Pulungan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018. Tempo/Syafiul Hadi
PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

PPP mengucapkan selamat atas penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

2 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan (kanan) menunggu waktu berbuka puasa dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

Partai NasDem dan PPP santer dirumorkan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju di pemerintahan Prabowo-Gibran


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.