TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, meminta draf akhir RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera dibuka ke publik. Sebab, kata dia, masyarakat perlu mengetahui bagaimana aturan ini dapat menjamin perlindungan data pribadi masyarakat di dunia digital.
“Para pegiat hukum dan pegiat keamanan siber di Indonesia perlu mempelajari dan memahami draf final yang akan diajukan ke paripurna,” kata dia dalam keterangannya, Kamis, 8 September 2022.
RUU PDP telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Aturan ini akan segera disahkan dalam rapat paripurna berikutnya.
Sigit mengingatkan RUU PDP dirancang bersamaan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016. Dia menyebut mungkin saja ada pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutakhir di dunia keamanan siber.
Di internet, kata dia, hanya ditemukan draf RUU PDP pada 2019. Menurutnya, belum ada draf terbaru hasil pembahasan di DPR. Dia menilai publik perlu mengetahui klausa yang diubah dalam aturan ini.
Dianggap bentuk transparansi ke publik
Sigit mengatakan dibukanya draf akhir RUU PDP juga merupakan bentuk transparansi kepada publik. Kendati begitu, kata dia, masyarakat patut bersyukur karena sebentar lagi akan ada aturan yang melindungi data pribadi.
“Apalagi selama beberapa bulan terakhir data pribadi WNI bukan lagi mengalami kebocoran, tapi sudah jebol di sana-sini dan menyebar luas di internet,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan RUU PDP penting untuk menjaga dan melindungi data pribadi masyarakat. Menurutnya, data pribadi tak hanya memiliki manfaat dan nilai ekonomi, namun juga penting dilihat dari aspek lainnya.
“Aspek yang lain dari pentingnya data adalah berkaitan dengan geostrategis dan geopolitik. Berkaitan dengan kedaulatan suatu negara. Jadi tata kelola data itu penting. Karena data bergerak tidak saja dalam wilayah negara, tetapi juga ekstra teritorial,” kata Johnny G. Plate di Gedung DPR, Rabu, 7 September 2022.
Baca: Terima Petisi soal RUU PDP, DPR Janji Pengesahannya Dalam Waktu Dekat