TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, mengatakan Suharso Monoarfa sudah menyiapkan surat klarifikasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Surat ini menyatakan kegiatan rapat pengurus harian dan musyawarah kerja nasional (mukernas) tidak sesuai dengan prosedur dalam aturan AD/ART PPP.
“Misalnya, tidak ada undangan untuk kegiatan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP yang sah sebagaimana yang tercantum dalam SK Menkumham,” kata dia saat dihubungi, Kamis, 8 September 2022.
Tamliha mengatakan surat akan segera diantar ke Kemenkumham setelah Suharso tiba di Jakarta. Sebab, kata dia, saat ini Menteri/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) tersebut sedang menghadiri rapat tingkat menteri G-20 di Pulau Belitung.
“Insya Allah besok (Suharso) sudah tiba di Jakarta,” kata dia.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa mengatakan telah mengambil tindakan menanggapi pemakzulannya dari jabatan Ketua Umum PPP. Dia menyatakan tidak ragu untuk mengambil tindakan yang dibenarkan AD/ART.
Prosedur mukernas dinilai langgar AD/ART
Menurutnya, gelaran mukernas sedari awal telah menyalahi aturan partai. Karenanya, keputusan yang dihasilkan tidak sah. Kini, ia akan berusaha untuk kembali menstabilkan internal partai berlambang ka’bah ini.
“Sesuatu yang awalnya tidak sah maka produk hukum yang dihasilkan tidak akan sah. Saya juga sudah melapor ke Menteri Hukum dan HAM dan dia memahami itu. Pada saatnya, nanti kami akan melayangkan surat banyak sekali ke Kepolisian RI, Kemenkumham, semua dalam rangka meletakkan kembali,” kata dia saat ditemui di Hotel Aston Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 6 September 2022.
Suharso juga telah mengadakan rapat bersama jajaran pimpinan partai di Hotel Aston. Menurutnya, hasil rapat menyatakan dengan tegas bahwa keputusan rapat pimpinan harian maupun mukernas tidak sah.
“Dan kami mengadakan rapat dan sudah kuorum dari jumlah yang datang. Dan kami sudah mengambil keputusan tegas bahwa keputusan rapat pimpinan harian yang lalu pada 4 September tidak sah, jadi batal demi hukum, demikian juga udangan untuk Mukernas,” kata dia.
Baca: Mardiono Ungkap Dasar Hukum Pemberhentian Suharso Monoarfa dari Ketum PPP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.