Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

image-gnews
Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International (AI) Indonesia mendesak penegak hukum menginvestigasi secara menyeluruh dan transparan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika, Papua. Sebanyak 6 orang anggota TNI AD dan 4 orang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 tersebut. Menurut Deputi Direktur AI Indonesia Wirya Adiwena, jika ada anggota TNI yang disangka terlibat pembunuhan ini, maka harus diadili melalui pengadilan umum. Bukan hanya pengadilan militer atau sanksi internal.

Penjelasan Pengadilan Militer

Mengutip laman dilmil-bandung.go.id, pengadilan militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sementara itu, Letkol Chk James F. Vandersloot dalam publikasi Upaya Mewujudkan Peradilan militer yang Bersih dan Berwibawa, mengungkapkan pengadilan militer merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai Yustisiable (kewenangan mengadili) yang mana pelakunya adalah prajurit TNI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer menjelaskan bahwa pengadilan militer merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Sedangkan badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI disebut Oditurat, meliputi Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal TNI, dan Oditurat Militer Pertempuran.

Syarat Pengadilan Militer

Lalu apa syarat diselenggarakannya pengadilan militer ini? Merujuk UU Nomor 31 Tahun 1997, pengadilan militer dapat diselenggarakan apabila tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilan militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Yustisiabel (Justisiabel) adalah orang-orang yang tunduk atau ditundukkan oleh hukum yang berlaku, dalam hal ini di peradilan militer, seperti prajurit TNI.

Pemimpin Pengadilan Militer

Kemudian siapa pemimpin pengadilan militer? Pengadilan militer dipimpin oleh seorang hakim militer. Sebagaimana dilansir dari laman dilmiltama.go.id, adapun syarat menjadi Hakim Pengadilan Militer yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak terlibat partai atau organisasi terlarang, paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum, berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum, dan berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Sanksi Pidana Pengadilan Militer

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu apa sanksi pidana di pengadilan militer? Mengutip publikasi dalam repository.umy.ac.id, sanksi pidana militer adalah akibat hukum yang dijatuhkan kepada militer oleh Hakim militer dikarenakan suatu tindakan dilakukannya, yang mana tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU militer lainnya. Berbeda dengan sanksi hukum pidana sipil, sanksi pidana militer lebih menekankan pada tindakan pendidikan dan pembinaan daripada suatu nestapa, penderitaan atau pembalasan.

Adapun perbedaan jenis sanksi KUHP dan sanksi KUHPM yaitu jenis sanksi KUHP terdiri dari Pidana Pokok berupa Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan Pidana Denda, dan Pidana Tutupan, serta Pidana Tambahan berupa Pencabutan Beberapa Hak Tertentu, Perampasan Barang Yang Tertentu, dan Pengumuman Putusan Hakim. Sedangkan jenis sanksi menurut KUHPM terdiri dari sanksi utama berupa Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, dan Pidana Tutupan, serta Pidana Tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki angkatan bersenjata, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak lainnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Apa Perbedaan Antara Peradilan Militer dan Pengadilan Umum?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

9 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.


TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

13 jam lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, yang dibakar TPNPB-OPM, Rabu, 1 Mei 2024. Dok. Istimewa
TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.


TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

18 jam lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.


Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

22 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.


Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

23 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.


Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.


TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

1 hari lalu

Pasukan TNI-Polri mengevakuasi jenazah Alexsander Parapak pada Sabtu, 4 Mei 2024, di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah. Dia dibunuh kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan markas Polsek Homeyo. Dokumen: Humas Polda Papua
TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.


TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

1 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

1 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

2 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Anggota TNI jadi Korban, Begini Cara Menghadapi Pungli di Jalan

Cara menghadapi pungli di jalan bisa menghubungi call center 110 kepolisian.