Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Perbedaan antara Peradilan Militer dan Pengadilan Umum?

Reporter

image-gnews
Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Proses pengadilan di Indonesia terdapat peradilan umum dan  militer. Keduanya sama-sama digunakan untuk melakukan proses hukum dan memberikan hukuman kepada seseorang yang terbukti melakukan kejahatan maupun pelanggaran. Di manakah perbedaan antara kedua peradilan ini?

Dilansir dari website academia.edu, keduanya memiliki beberapa perbedaan spesifik, antara lain:

Peradilan Militer
Peradilan Militer merupakan peradilan khusus bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengadilan di lingkungan Peradilan Militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia meliputi: Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, PengadilanMiliter Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tinggi.

Peradilan Militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain.

Sementara itu kewenangan dari Peradilan Militer meliputi:

1. Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: Prajurit, jabatan yang berdasarkan undang-undang yang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jabatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang, dan seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

3. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

4. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Bagaimana dengan Peradilan Umum?

Peradilan umum ialah sebuah pelaksanaan kekuasaan dalam kehakiman untuk rakyat yang mencari keadilan. Apabila rakyat pada umunya melaksankan sebuah pelanggaran ataupun kejahatan, dalam peraturan mampu dihukum ataupun dikenakan sanksi serta diadili pada lingkungan peradilan umum. Peradilan umum pada saat ini telah ditetapkan dalam UU No. 49 Tahun 2009.

Kekuasaan kehakiman pada lingkungan peradilan umum diselenggarakan pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, serta Mahkamah Agung yang berperan sebagai pengadilan negara yang tertinggi.

Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 mengenai amandemen pada Undang-Undang Nomer 2 tahun 1986 mengenai Peradilan Umum, yang mana Peradilan Umum ialah dari salah satu yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk semua rakyat yang mencari keadilan secara umum.

Pengadilan negeri memiliki kedudukan di daerah ibu kota, di kabupaten/kota, serta daerah hukumnya yang meliputi kabupaten/kota.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mencari Keadilan atas Kejahatan Perang di Gaza, Pakar Hukum Internasional Gelar Pengadilan Gaza

14 jam lalu

Sejumlah pakaian bayi diletakkan di depan kantor luar negeri dalam aksi solidaritas terhadap warga Gaza, di London, Inggris, 29 Oktober 2024. REUTERS/Mina Kim
Mencari Keadilan atas Kejahatan Perang di Gaza, Pakar Hukum Internasional Gelar Pengadilan Gaza

Pengadilan Gaza dipimpin oleh Richard Falk, pakar hukum internasional terkemuka dan mantan pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan Palestina


Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

5 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Profil Johnny Andrean, Bos J.CO Donuts yang Perusahaannya Digugat dalam Perkara Pembayaran Utang

7 hari lalu

Pengusaha dan penata rambut Johny Andrean di Jakarta, 2006. DOK. TEMPO/ Ken Arini Y
Profil Johnny Andrean, Bos J.CO Donuts yang Perusahaannya Digugat dalam Perkara Pembayaran Utang

Mengenal Johnny Andrean, pendiri sekaligus pemilik J.CO Donuts and Coffee yang tengah digugat terkait PKPU.


64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

8 hari lalu

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
64 Pensiunan Gugat PT Pelni soal Perselisihan Upah Total Rp24,68 Miliar

Manajer Komunikasi Korporasi Ditto Pappilanda mengatakan Pelni menghormati proses hukum atas gugatan ini.


Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

11 hari lalu

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.


Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

26 hari lalu

Perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (tengah) bersama sejumlah Hakim menyampaikan pemaparan saat audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Pada hari kedua cuti massal tersebut Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPR RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Solidaritas Hakim Indonesia Sebut Gaji Hakim Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari, Gimana Maksudnya?

Solidaritas Hakim Indonesia sebut tak minta gaji laiknya Direktur Pertamina dan Bank Mandiri. Gaji hakim, menurutnya setara uang jajan Rafathar 3 hari


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

26 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

26 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Mengapa Hakim Disebut Wakil Tuhan dan Dipanggil Yang Mulia?

Karena memiliki wewenang memutuskan perkara, hal itu menempatkan hakim seolah-olah sebagai "wakil Tuhan" dan diberi gelar "Yang Mulia".


Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

29 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tak Ikut Cuti Massal, Hakim PN Bekasi Kenakan Pita Putih Dukung Solidaritas Hakim Indonesia

Meski tak ikut cuti massal, para hakim PN Bekasi mulai hari ini Senin, 7 Oktober 2024 hingga Jumat, 11 Oktober 2024 akan mengenakan pita putih.


Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

29 hari lalu

Arum Indri dan Surisma Dewi hadir sebagai saksi terkait kasus pungli di rutan KPK. Arum dan Indri memberikan kesaksian soal pungli untuk 15 terdakwa mantan pegawai rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024. TEMPO/Dinda Shabrina
Ribuan Hakim Cuti Bersama, PN Jakarta Pusat Dukung tapi Tidak Ikut

PN Jakarta Pusat mendukung gerakan cuti bersama ribuan hakim. Namun, hakim di pengadilan tersebut tidak ikut.