Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Pengadilan Militer, Apa Pangkat Hakim Militer?

image-gnews
Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International (AI) Indonesia mendesak penegak hukum menginvestigasi secara menyeluruh dan transparan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Mimika, Papua. Sebanyak 6 orang anggota TNI AD dan 4 orang warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 22 Agustus 2022 tersebut. Menurut Deputi Direktur AI Indonesia Wirya Adiwena, jika ada anggota TNI yang disangka terlibat pembunuhan ini, maka harus diadili melalui pengadilan umum. Bukan hanya pengadilan militer atau sanksi internal.

Penjelasan Pengadilan Militer

Mengutip laman dilmil-bandung.go.id, pengadilan militer merupakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sementara itu, Letkol Chk James F. Vandersloot dalam publikasi Upaya Mewujudkan Peradilan militer yang Bersih dan Berwibawa, mengungkapkan pengadilan militer merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mempunyai Yustisiable (kewenangan mengadili) yang mana pelakunya adalah prajurit TNI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer menjelaskan bahwa pengadilan militer merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Sedangkan badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI disebut Oditurat, meliputi Oditurat Militer, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Jenderal TNI, dan Oditurat Militer Pertempuran.

Syarat Pengadilan Militer

Lalu apa syarat diselenggarakannya pengadilan militer ini? Merujuk UU Nomor 31 Tahun 1997, pengadilan militer dapat diselenggarakan apabila tersangka adalah seseorang yang termasuk yustisiabel peradilan militer, yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Yustisiabel (Justisiabel) adalah orang-orang yang tunduk atau ditundukkan oleh hukum yang berlaku, dalam hal ini di peradilan militer, seperti prajurit TNI.

Pemimpin Pengadilan Militer

Kemudian siapa pemimpin pengadilan militer? Pengadilan militer dipimpin oleh seorang hakim militer. Sebagaimana dilansir dari laman dilmiltama.go.id, adapun syarat menjadi Hakim Pengadilan Militer yaitu bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak terlibat partai atau organisasi terlarang, paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum, berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum, dan berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Sanksi Pidana Pengadilan Militer

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu apa sanksi pidana di pengadilan militer? Mengutip publikasi dalam repository.umy.ac.id, sanksi pidana militer adalah akibat hukum yang dijatuhkan kepada militer oleh Hakim militer dikarenakan suatu tindakan dilakukannya, yang mana tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU militer lainnya. Berbeda dengan sanksi hukum pidana sipil, sanksi pidana militer lebih menekankan pada tindakan pendidikan dan pembinaan daripada suatu nestapa, penderitaan atau pembalasan.

Adapun perbedaan jenis sanksi KUHP dan sanksi KUHPM yaitu jenis sanksi KUHP terdiri dari Pidana Pokok berupa Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan Pidana Denda, dan Pidana Tutupan, serta Pidana Tambahan berupa Pencabutan Beberapa Hak Tertentu, Perampasan Barang Yang Tertentu, dan Pengumuman Putusan Hakim. Sedangkan jenis sanksi menurut KUHPM terdiri dari sanksi utama berupa Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana Kurungan, dan Pidana Tutupan, serta Pidana Tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan haknya untuk memasuki angkatan bersenjata, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak lainnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Apa Perbedaan Antara Peradilan Militer dan Pengadilan Umum?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

4 jam lalu

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kiri) bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (kanan) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Anggaran Turun, Maruarar Sirait Optimis Wujudkan Pembangunan 3 Juta Rumah

Menteri Maruarar Sirait mengaku optimis bisa mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah meski alokasi anggaran turun.


Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

4 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Tempo/Anastasya Lavenia
Dadan Hindayana Ungkap Alasan Struktur Badan Gizi Nasional Didominasi Purnawirawan TNI

Setidaknya ada lima dari delapan jabatan di struktur pelaksana atau pejabat eselon 1 di Badan Gizi Nasional yang dihuni oleh pensiunan TNI.


Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

5 hari lalu

Mentan Andi Amran Sulaiman mengikuti pembekalan dan makan malam oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rangka acara kegiatan rapat kerja dan retret Kabinet Merah Putih 2024-2029 di Ruang Makan Husein Taruna Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Dalam pembekalan tersebut Prabowo menyampaikan agar para Kabinet Merah Putih dan Utusan Presiden dapat melihat semangat, disiplin seorang prajurit yang siap berkorban jiwa dan raga untuk bangsa dan negara, sehingga para menteri siap untuk membela kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mentan Amran Sulaiman Ajak Prajurit TNI Tanam Cabai hingga Ternak Lele di Pekarangan Rumah

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengajak prajurit TNI turut terlibat program pekarangan pangan lestari. Tanam cabai, pelihara ayan, hingga ternak lele


TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

5 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama Penjqbat Bupati Kediri Heru Wahono Santoso, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, dan jajaran Forkopimda Kediri berfoto bersama usai penutupan Program TMMD ke-122 Kodim 0809 Kediri di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Lapangan Brigif 16 Wira Yudha Kediri, Kamis, 31 Oktober 2024. Dok. Pemkab Kediri.
TMMD ke-122 Berhasil Bangun Jalan Tembus Antar Desa di Kabupaten Kediri

TMMD ke-122 merupakan program yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, serta masyarakat.


Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

6 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin (kedua kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) melakukan inspeksi pasukan dalam Parade Senja di Lapangan Pancasila, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Jumat 25 Oktober 2024. Parade Senja yang menjadi rangkaian dalam pembekalan Kabinet Merah Putih tersebut digelar untuk mengingatkan jasa para pahlawan yang berjuang dalam kemerdekaan dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menhan Sjafrie Gelar Rapat di Mabes TNI, Ini yang Dibahas

Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya jiwa korsa kepada jajaran pejabat TNI.


Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

7 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024. Dok: Puspen TNI
Alasan Ketua Komnas HAM Sebut Tugas TNI Tak Bertentangan dengan Pemajuan HAM

Ini untuk pertama kalinya Komnas HAM dan TNI memiliki nota kesepahaman.


TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

7 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga tentang pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan TNI. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 28 Oktober 2024. Dok: Puspen TNI
TNI dan Komnas HAM Teken MoU soal Kerja Sama Pemajuan dan Perlindungan HAM

TNI menandatangani nota kesepahaman dengan Komnas HAM perihal pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia


Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

8 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan para jajaran anggota Kabinet Merah Putih untuk mengenakan seragam loreng dan topi Komponen Cadangan atau Komcad saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Pada hari pertama retreat, mereka mengikuti olahraga bersama hingga latihan baris-berbaris. Instagram/rizky_irmansyah
Para Menteri Prabowo Bangga Kenakan Seragam Komponen Cadangan, Apa Itu Komcad dan Tugasnya?

Para menteri dan wamen Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran mengenakan seragam Komponen Cadangan (Komcad) saat mengikuti pembekalan di Akademi Militer.


Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

10 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menggelar Gala Dinner Retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo merasa beruntung atas peran para lulusan terbaik akademi militer dari matra TNI dan Polri yang memperkuat Kabinet Merah Putih.


Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

11 hari lalu

SHARING PENGALAMAN PILOT SUKHOI INDONESIA-IAF Komandan Skuadron Udara 11 Sultan Hasanuddin Makassar Letkol Anton Pallaguna (kedua kanan), Komandan Sukhoi SU-30 dari Indian Air Force (IAF) Captain Prem Anand (kanan), Komandan Skuadron Sukhoi IAF Group Captain RS Sodhi (kiri), Komandan pesawat tempur jenis MiG 29 Co Captain VS Saini berpose bersama sejumlah pilot usai dilaksanakannya sharing pengalaman bersama antara Sukhoi Indonesia dan pilot Sukhoi IAF Pangkalan Udara (Lanud) El Tari di Kupang, NTT, Senin (23/7).Sebanyak 24 pilot Sukhoi dari Indonesia dan IAF mengelar Diskusi atau sharing pengalaman bersama mulai dari cara manuver dan menjatuhkan bom serta menembak sebelum bertolak ke Australia untuk mengikuti Exersice Pitch Black Royal Australia Air Force 2018. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/18 (Antara Foto/Kornelis Kaha) (Antara Foto/Kornelis Kaha/)
Analis: Penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai Ajudan Prabowo Sudah Tepat

Simon mengatakan, penetapan Kolonel Anton Pallaguna sebagai ajudan Prabowo sudah tepat. Anton disebut memiliki pengalaman cemerlang.