Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Ditangkap Polisi karena Kasus Penganiayaan

image-gnews
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan
Iklan

TEMPO.CO, Sukoharjo - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta terpaksa harus berurusan dengan polisi. 

 
Ketiganya, yaitu SA, ZA, dan MJ, ditangkap karena diduga telah mengeroyok dan melakukan penganiayaan AFS, yang juga berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang sama. 
 
Akibat perbuatan ketiga pelaku, korban sampai harus dirawat di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS). Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kartasura. 
 
Dari informasi yang dihimpun Tempo, Senin, 29 Agustus 2022, aksi pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku terhadap korban terungkap setelah pada Kamis, 25 Agustus 2022 malam, ada ratusan orang berpakaian serba hitam mendatangi kampus UIN Surakarta untuk mencari ketiga pelaku. Kejadian itu juga sempat viral di media sosial (medsos). 
 
Menurut Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, penganiayaan terhadap korban AFS terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. 
 
Perbuatan yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi permasalahan di antara korban dengan kekasih salah satu pelaku, SA. 
 
"Motifnya dendam, karena menurut dugaan dia (SA), pacarnya telah dilecehkan oleh korban," ungkap Mulyanta kepada awak media di Polsek Kartasura, Senin.
 
Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke UIN Raden Mas Said Surakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022 untuk melihat penutupan kegiatan orientasi mahasiswa baru  di kawasan kampus itu. Saat itu, korban bertemu dengan ADP yang merupakan mantan teman dekat korban, sekaligus merupakan kekasih SA.
 
"AFS kemudian berniat untuk meminta maaf kepada ADP namun tidak dijawab," ujar Mulyanta.
 
Korban lalu kembali meminta maaf kepada ADP melalui pesan via Instagram. Saat itu pesan AFS baru dibalas dengan permintaan agar korban datang ke kampus. 
 
"Sesampainya di kampus, AFS tidak bertemu ADP, melainkan bertemu dengan SA," tutur Mulyanta.
 
Saat bertemu SA itulah, AFS diminta untuk melakukan video klarifikasi permintaan maaf atas tindak pelecehan seksual yang menurut pengakuan kekasih pelaku, pernah dilakukan korban kepada ADP pada 2018. 
 
Namun terkait dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang diakui tersangka dialami oleh kekasih SA itu, Mulyanta menyatakan pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi tentang kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
 
"Menurut pengakuan pacar tersangka, pelecehan seksual itu dilakukan pada 2018. Namun itu bukan ranah saya karena belum ada pembuktian. Silakan kalau memang mau melaporkan itu dengan kasus dugaan pelecehan seksual," kata Mulyanta.
 
Setelah membuat video klarifikasi permintaan maaf itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan diajak pelaku ke belakang. 
 
"Kemudian dilakukan tindak penganiayaan oleh SA bersama rekan-rekannya, yakni ZA dan MJ," ujar Mulyanta.
 
Atas perbuatannya, ketiga pelaku penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
 
Adapun saat diwawancarai awak media, ketiga pelaku itu mengaku menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu. 
 
SA mengungkapkan telah menganiaya korban karena emosi lantaran mengetahui kekasih telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban. 
 
"Saya emosi sesaat karena mengetahui pacar saya pernah dilecehkan, sehingga menganiaya korban. Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur SA. 
 
 
 
SEPTHIA RYANTHIE
 
 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

1 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

Dalam pertemuan dengan Ma'ruf Amin, Gibran menyampaikan meminta wapres meresmikan tempat wisata di Solo pada Juni mendatang.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Teguh Prakosa Raih Elektabilitas Tertinggi Bakal Calon Wali Kota Solo, Siap Hadapi Kaesang atau Mangkunegara X?

7 hari lalu

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, saat ditemui awak media di Balai Kota Solo, Selasa, 23 Agustus 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teguh Prakosa Raih Elektabilitas Tertinggi Bakal Calon Wali Kota Solo, Siap Hadapi Kaesang atau Mangkunegara X?

Teguh Prakosa punya modal sebagai calon Wali Kota Solo dengan elektabilitas tertinggi saat ini. Bagaimana dengan Kaesang dan Mangkunegara X?


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

9 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

11 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.