TEMPO.CO, Sukoharjo - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Ketiganya, yaitu SA, ZA, dan MJ, ditangkap karena diduga telah mengeroyok dan melakukan
penganiayaan AFS, yang juga berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang sama.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, korban sampai harus dirawat di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (RS UNS). Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kartasura.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, Senin, 29 Agustus 2022, aksi pengeroyokan dan penganiayaan oleh para pelaku terhadap korban terungkap setelah pada Kamis, 25 Agustus 2022 malam, ada ratusan orang berpakaian serba hitam mendatangi kampus UIN Surakarta untuk mencari ketiga pelaku. Kejadian itu juga sempat viral di media sosial (medsos).
Menurut Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, penganiayaan terhadap korban AFS terjadi pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Perbuatan yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi permasalahan di antara korban dengan kekasih salah satu pelaku, SA.
"Motifnya dendam, karena menurut dugaan dia (SA), pacarnya telah dilecehkan oleh korban," ungkap Mulyanta kepada awak media di Polsek Kartasura, Senin.
Kronologi kejadian bermula saat korban datang ke
UIN Raden Mas Said Surakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022 untuk melihat penutupan kegiatan orientasi mahasiswa baru di kawasan kampus itu. Saat itu, korban bertemu dengan ADP yang merupakan mantan teman dekat korban, sekaligus merupakan kekasih SA.
"AFS kemudian berniat untuk meminta maaf kepada ADP namun tidak dijawab," ujar Mulyanta.
Korban lalu kembali meminta maaf kepada ADP melalui pesan via Instagram. Saat itu pesan AFS baru dibalas dengan permintaan agar korban datang ke kampus.
"Sesampainya di kampus, AFS tidak bertemu ADP, melainkan bertemu dengan SA," tutur Mulyanta.
Saat bertemu SA itulah, AFS diminta untuk melakukan video klarifikasi permintaan maaf atas tindak pelecehan seksual yang menurut pengakuan kekasih pelaku, pernah dilakukan korban kepada ADP pada 2018.
Namun terkait dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang diakui tersangka dialami oleh kekasih SA itu, Mulyanta menyatakan pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi tentang kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.
"Menurut pengakuan pacar tersangka, pelecehan seksual itu dilakukan pada 2018. Namun itu bukan ranah saya karena belum ada pembuktian. Silakan kalau memang mau melaporkan itu dengan kasus dugaan pelecehan seksual," kata Mulyanta.
Setelah membuat video klarifikasi permintaan maaf itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan diajak pelaku ke belakang.
"Kemudian dilakukan tindak penganiayaan oleh SA bersama rekan-rekannya, yakni ZA dan MJ," ujar Mulyanta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku penganiayaan itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Adapun saat diwawancarai awak media, ketiga pelaku itu mengaku menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.
SA mengungkapkan telah menganiaya korban karena emosi lantaran mengetahui kekasih telah mengalami
pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban.
"Saya emosi sesaat karena mengetahui pacar saya pernah dilecehkan, sehingga menganiaya korban. Saya menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tutur SA.
SEPTHIA RYANTHIE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.