Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukat UGM Duga Kode Hari Ulang Tahun di Kasus Suap Haryadi Suyuti Bukan yang Pertama

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari terhadap tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua selama 40 hari terhadap tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaan terhadap Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono mengungkap adanya kode hari ulang tahun dalam kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM Zaenur Rohman menduga penggunaan kode hari ulang tahun itu bukan yang pertama dilakukan Haryadi.

"Ketika seorang penyelenggara negara meminta sesuatu kepada swasta dalam konteks momen pribadi seperti ulang tahun, itu biasanya bukan pemberian yang pertama dan logikanya mereka sudah memiliki satu hubungan yang dekat," kata Zaenur saat dihubungi di Yogyakarta, Ahad, 28 Agustus 2022.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin, 28 Agustus 2022, diungkapkan pada 7 Februari 2019 Direktur PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika menginformasikan kepada Haryadi rencana presentasi Oon soal pembangunan apartemen Royal Kedhaton.

Lewat pesan instan, Haryadi meminta maaf kepada Dandan bahwa presentasi soal apartemen itu belum bisa dilakukan pada pekan itu karena banyak urusan, sembali dia memberi informasi mengenai hari ulang tahunnya.

"Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, koncone njenengan sing jenenge HS milad ke-55 tahun' (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, teman Anda bernama HS milad ke-55 tahun)," kata Haryadi melalui WhatsApp seperti dibacakan JPU dalam surat dakwaan.

Keesokan harinya pada 8 Februari 2019, Dandan bersama Oon membahas hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi yang akhirnya disepakati sebuah sepeda elektrik.

Setelah Dandan mendapat kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari Dandan bersama-sama dengan Haryadi Suyuti langsung pergi ke Toko Sepeda Jogja Bike Galery untuk membeli sepeda elektrik merek Specialized Levo berwarna carbon blue seharga Rp80.200.000.

Upaya Haryadi menginformsikan ihwal hari ulang tahunnya, menurut Zaenur, dapat dibaca sebagai bentuk permintaan secara halus dengan memakai bahasa implisit untuk memperkecil risiko kala ada penyadapan dari penegak hukum.

"Kode seperti itu adalah cara yang implisit, ada penghalusan bahasa yang menandakan satu permintaan. Kalau bukan dalam konteks meminta lantas dalam konteks apa pemberitahuan (ulang tahun) itu dilakukan," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Zaenur, penggunaan kode, isyarat, simbol-simbol, maupun istilah lain untuk menyamarkan banyak dijumpai dalam kasus suap maupun gratifikasi yang ditangani KPK.

Meski demikian, penggunaan kode terkait momen yang sangat personal seperti hari ulang tahun, menurut dia, menandakan bahwa antara penerima dan pemberi suap sudah memiliki hubungan yang dekat.

"Kalau konteksnya itu adalah ulang tahun, saya kok melihatnya dalam kasus-kasus yang lain, biasanya yang seperti itu bukan pemberian yang pertama," kata dia.

Berpijak dari kasus dugaan suap perizinan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta itu, ia berharap KPK dapat menelusuri kasus perizinan lainnya di Yogyakarta.

"Ada banyak perizinan yang dikeluarkan Haryadi dan kepala daerah lainnya di DIY yang juga diduga banyak kejanggalan misalnya soal Amdal-nya, atau syarat lain sehingga itu seharusnya jadi pintu masuk," ujar Zaenur.

Dalam sidang perdana kasus itu, pemberian suap yang melibatkan Oon Nusihono, disebutkan JPU, terus berlanjut secara bertahap hingga IMB Apartemen Royal Kedhaton akhirnya terbit pada 23 Mei 2022.

Selain memberi sepeda elektrik, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Oon juga berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk Haryadi.

Selain kepada Haryadi, Oon didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan maksud agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.

Baca juga: Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pukat UGM Dorong KPK Jerat Korporasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

7 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Pungli di Rutan KPK, Begini Tanggapan Para Pegiat Antikorupsi dari Novel Baswedan sampai Pukat UGM

23 Juni 2023

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pungli di Rutan KPK, Begini Tanggapan Para Pegiat Antikorupsi dari Novel Baswedan sampai Pukat UGM

Dewas KPK sebut ada pungli di Rutan KPK. Praktik korupsi di tubuh lembaga antikorupsi itu tentu menuai tanggapan dari sejumlah pihak.


ICW dan Pukat UGM Respons Dugaan Pungli di Rutan KPK

22 Juni 2023

Ilustrasi KPK. ANTARA
ICW dan Pukat UGM Respons Dugaan Pungli di Rutan KPK

Praktik dugaan pungli di Rutan KPK jadi sorotan. ICW dan Pukat UGM merespons temuan KPK tersebut. Ini kata mereka?


Usut Tuntas Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM: Ada 3 Hal yang Harus Dilakukan

21 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Usut Tuntas Pungli di Rutan KPK, Pukat UGM: Ada 3 Hal yang Harus Dilakukan

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, temuan pungli di Rutan KPK ini adalah bentuk pengeroposan nilai-nilai integritas di Komisi Antirasuah.


Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo juga orangtua tersangka Mario Dandy Satrio tersangka penganiaya Cristalino David Ozora, diperiksa selama 8 jam untuk permintaan klarifikasi terkait kepemilikan harta kekayaannya sebesar Rp.56,1 miliar yang dilaporkan dalam LHKPN. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.


Soal Harta Jumbo Pejabat, Peneliti Khawatir Penelurusan Berhenti di Rafael Alun dan Eko Saja

6 Maret 2023

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. KPK meminta klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Dirjen Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Harta Jumbo Pejabat, Peneliti Khawatir Penelurusan Berhenti di Rafael Alun dan Eko Saja

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman khawatir penelusuran harta jumbo pejabat cuma berakhir di Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto saja. Kenapa?


Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

28 Februari 2023

Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang secara daring dari gedung KPK,  Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon itu beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam sidang di PN Yogyakarta Selasa 28 Februari 2023.


Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

15 Februari 2023

Terdakwa mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti usai menjalani sidang secara daring dari gedung KPK,  Jakarta, Selasa, 29 November 2022. Sidang kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon itu beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap IMB Royal Kedhaton, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, dituntut hukuman 6,5 tahun penjara di kasus suap penerbitan IMB Royal Kedhaton


Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot, Peneliti Sebut Komitmen Pemerintah Lemah

1 Februari 2023

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 1995 2020
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Melorot, Peneliti Sebut Komitmen Pemerintah Lemah

Melorotnya angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dinilai sebagai cerminan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi dari pemerintah.


Pukat UGM Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Pencurian Rumah Jaksa KPK

4 Januari 2023

Dua tersangka yang ditangkap Polda DIY terkait kasus pencurian di rumah Jaksa KPK di Yogyakarta.dok.istimewa
Pukat UGM Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Pencurian Rumah Jaksa KPK

Pukat UGM melihat kejanggalan dalam penangkapan pelaku pencurian rumah Jaksa KPK di Yogyakarta. Pelaku buang barang bukti ke sungai, untuk apa?