Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Harta Jumbo Pejabat, Peneliti Khawatir Penelurusan Berhenti di Rafael Alun dan Eko Saja

image-gnews
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. KPK meminta klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Dirjen Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. KPK meminta klarifikasi terhadap Rafael terkait ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai Dirjen Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman khawatir jika penelusuran harta kekayaan gendut para pejabat hanya berhenti di Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto saja. Padahal, menurut dia, fenomena kekayaan tak wajar pejabat sudah menjadi rahasia umum terjadi di semua lembaga negara. 

Zaenur mengatakan kekhawatirannya tersebut berasal dari sikap pemerintah dan DPR yang dinilai tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi. Salah satunya, menurut dia, adalah tidak segera disahkannya RUU Perampasan Aset yang mandeg selama bertahun-tahun. 

"Karena mungkin mereka takut ya kalau RUU Perampasan Aset ini disahkan, mereka bisa jadi menjadi korban pertama," kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 5 Maret 2023. 

Selain itu, Zaenur menilai tidak adanya UU Perampasan Aset juga akan semakin memberatkan kerja KPK dalam mengungkap harta kekayaan tidak wajar pejabat seperti Rafael Alun. Sebab, ia mengatakan KPK tidak bisa merampas aset tidak wajar kecuali harus melalui penindakan. 

"Ini juga tidak akan mudah. Ini akan sulit dilakukan. Karena harus mencari pidana apa yang pernah dilakukan," kata dia. 

Di sisi lain, Zaenur menyebut mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi tidaklah mudah, terlebih untuk kasus Rafael Alun. Sebab, ia mengatakan kasus seperti Rafael Alun muncul bukan karena adanya dugaan korupsi.

"Selama ini kan mencari barang bukti paling mudah melalui penyadapan. Sementara penyadapan tidak bisa digunakan untuk memproses perkara yang telah lalu. Jadi yang tersedia adalah penggalian alat-alat bukti yang masih tersisa," kata Zaenur.  

Oleh sebab itu, Zaenur menilai penyadapan bisa menjadi game changer pemberantasan korupsi di tanah air. "Lantas ke depan hanya dengan RUU Perampasan Aset inilah yang kita harapkan," ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suara senada juga diberikan oleh mantan Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif. Ia menyebut Indonesia saat ini masih membiarkan fenomena unexplained wealth dan illicit enrichment terjadi karena belum ada sistem yang mengakomodasi hal tersebut. 

"Keduanya belum dianggap sebagai kejahatan. Jadi sulit merampas aset penjahat. Karena sampai sekarang belum ada Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Laode pada kepada Tempo pada Sabtu lalu, 4 Maret 2023, via pesan tertulis. 

Harta kekayaan pejabat negara, terutama di kemenkeu, menjadi sorotan publik setelah harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terungkap di media. Menurut LHKPN dia memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar. 

Menurut Laode, sistem dan mekanisme LHKPN juga harus terus ditingkatkan dan diperbaiki. Ia mengatakan salah satu permasalahan LHKPN adalah tidak adanya pemetaan kekayaan pejabat yang tidak wajar. 

"LHKPN harus dilengkapi dengan red flag otomatis. Harus ada pemetaan orang dan pejabat yang dianggap rentan. Seperti, pegawai pajak, bea cukai, penyidik, jaksa, hakim, pejabat DPR dan DPRD, petinggi parpol, menteri, dan lain sebagainya," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan tersebut.

Pilihan Editor: Pemerintah Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset yang Didorong Jokowi Selesai Tahun Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

12 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

15 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

24 hari lalu

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

Mario Dandy tetap menerima hukuman 12 tahun penjara dan harus membayar restitusi sebesar 120 Miliar, hasil MA tolak kasasi anak Rafael Alun itu.


Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

27 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy, Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Dengan ditolaknya kasasi Mario Dandy ini, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara penganiayaan David Ozora.


Tetap Yakin Lolos Parlemen, PSI Ungkap Langkah Selanjutnya Jika Duduk di Senayan

32 hari lalu

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (ketiga kanan) menyampaikan orasi politik pada puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 9 Desember 2023. Kegiatan yang diikuti ribuan simpatisan PSI se-Jawa Tengah tersebut mengusung tema Dendang Sayang PSI Menang. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Tetap Yakin Lolos Parlemen, PSI Ungkap Langkah Selanjutnya Jika Duduk di Senayan

PSI tetap merasa yakin jika akan lolos ke DPR. Mereka pun menyampaikan langkah yang akan dilakukan partainya jika nantinya masuk ke Senayan.


Menengok Duet Mahfud Md dan Sri Mulyani Saat Bongkar Kasus Pajak Rafael Alun

58 hari lalu

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menengok Duet Mahfud Md dan Sri Mulyani Saat Bongkar Kasus Pajak Rafael Alun

Mahfud MD resmi mundur dari jabatannya sebagai Menkopolhukam.


ICW: Jokowi Tidak Berkontribusi Apa pun Terhadap Agenda Pemberantasan Korupsi

59 hari lalu

Presiden Joko Widodo berswafoto dengan warga saat mengunjungi Pasar Mungkid, Magelang Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi berdialog dengan sejumlah pedagang sekaligus memantau harga sembako. ANTARA FOTO /Anis Efizudin
ICW: Jokowi Tidak Berkontribusi Apa pun Terhadap Agenda Pemberantasan Korupsi

Bagi ICW, mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan Jokowi tidak punya kontribusi terhadap pemberantasan korupsi.


KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Penyusunan Memori Banding Terhambat

25 Januari 2024

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2024. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan vonis Rafael Alun Trisambodo, yang dituntut tim Jaksa Penuntut Umum KPK, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.18,9 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Salinan Putusan Rafael Alun, Penyusunan Memori Banding Terhambat

Salinan putusan Rafael Alun menjadi dasar penyusunan memori banding untuk mempertahankan fakta hukum dan analisa yuridis tuntutan tim jaksa.