TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman khawatir jika penelusuran harta kekayaan gendut para pejabat hanya berhenti di Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto saja. Padahal, menurut dia, fenomena kekayaan tak wajar pejabat sudah menjadi rahasia umum terjadi di semua lembaga negara.
Zaenur mengatakan kekhawatirannya tersebut berasal dari sikap pemerintah dan DPR yang dinilai tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi. Salah satunya, menurut dia, adalah tidak segera disahkannya RUU Perampasan Aset yang mandeg selama bertahun-tahun.
"Karena mungkin mereka takut ya kalau RUU Perampasan Aset ini disahkan, mereka bisa jadi menjadi korban pertama," kata Zaenur dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 5 Maret 2023.
Selain itu, Zaenur menilai tidak adanya UU Perampasan Aset juga akan semakin memberatkan kerja KPK dalam mengungkap harta kekayaan tidak wajar pejabat seperti Rafael Alun. Sebab, ia mengatakan KPK tidak bisa merampas aset tidak wajar kecuali harus melalui penindakan.
"Ini juga tidak akan mudah. Ini akan sulit dilakukan. Karena harus mencari pidana apa yang pernah dilakukan," kata dia.
Di sisi lain, Zaenur menyebut mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi tidaklah mudah, terlebih untuk kasus Rafael Alun. Sebab, ia mengatakan kasus seperti Rafael Alun muncul bukan karena adanya dugaan korupsi.
"Selama ini kan mencari barang bukti paling mudah melalui penyadapan. Sementara penyadapan tidak bisa digunakan untuk memproses perkara yang telah lalu. Jadi yang tersedia adalah penggalian alat-alat bukti yang masih tersisa," kata Zaenur.
Oleh sebab itu, Zaenur menilai penyadapan bisa menjadi game changer pemberantasan korupsi di tanah air. "Lantas ke depan hanya dengan RUU Perampasan Aset inilah yang kita harapkan," ujar dia.
Suara senada juga diberikan oleh mantan Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif. Ia menyebut Indonesia saat ini masih membiarkan fenomena unexplained wealth dan illicit enrichment terjadi karena belum ada sistem yang mengakomodasi hal tersebut.
"Keduanya belum dianggap sebagai kejahatan. Jadi sulit merampas aset penjahat. Karena sampai sekarang belum ada Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Laode pada kepada Tempo pada Sabtu lalu, 4 Maret 2023, via pesan tertulis.
Harta kekayaan pejabat negara, terutama di kemenkeu, menjadi sorotan publik setelah harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terungkap di media. Menurut LHKPN dia memiliki harta kekayaan Rp 56 miliar.
Menurut Laode, sistem dan mekanisme LHKPN juga harus terus ditingkatkan dan diperbaiki. Ia mengatakan salah satu permasalahan LHKPN adalah tidak adanya pemetaan kekayaan pejabat yang tidak wajar.
"LHKPN harus dilengkapi dengan red flag otomatis. Harus ada pemetaan orang dan pejabat yang dianggap rentan. Seperti, pegawai pajak, bea cukai, penyidik, jaksa, hakim, pejabat DPR dan DPRD, petinggi parpol, menteri, dan lain sebagainya," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan tersebut.
Pilihan Editor: Pemerintah Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset yang Didorong Jokowi Selesai Tahun Ini