TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM merespons adanya temuan praktik dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK senilai Rp 4 miliar.
ICW: Hilangnya figur berintegritas
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menyebut adanya temuan dugaan pungli di Rutan KPK, merupakan imbas dari hilangnya figur berintegritas di lembaga anti rasuah tersebut.
Meski tidak menyebut secara spesifik siapa figur berintegritas yang dimaksud, namun Agus menyatakan kepemimpinan yang saat ini harus segera diganti.
"Ini karena hilangnya figur berintegritas di pimpinan KPK yang seharusnya menjadi contoh. Jadi kalau mau berubah ya jangan perpanjang masa jabatan," kata Agus, seperti dikutip Tempo, Selasa 20 Juni 2023.
"Harus segera diganti dengan (pimpinan) yang baru yang kredibilitas dan integritasnya terjaga," tambahnya.
Agus juga menyebut temuan pungli di Rutan KPK ini merupakan sebuah ironi. "Ya itu ironis sekali ya, sangat memprihatinkan," kata Agus.
Agus mengatakan, semangat pembangunan Rutan KPK dahulu justru untuk mencegah terjadinya pungli serta memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor. "Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan," kata Agus.
Pukat UGM: 3 hal yang harus dilakukan
Sementara Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Yogyakarta Zaenur Rohman mengatakan ada tiga hal yang harus dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan pungli di Rutan KPK.
Adapun tahapan itu, menurut Zaenur, pertama adalah penegakan hukum pidana sebagai pertanggungjawaban bagi mereka yang melakukan pungli dengan cara meminta atau menerima pemberian dari pihak-pihak yang berurusan dengan Rutan KPK.
Tahap kedua, kata Zaenur, dari sisi etik dan disiplin. Zaenur mengatakan, perlu ditegakkan sanksi secara tegas, jelas, dan keras kepada pelaku yang terlibat pungli tersebut. Ia juga mendorong diterapkannya prinsip nihil toleransi dalam pengusutan perkara ini.
"Harus ada zero tolerance terhadap pelanggaran prinsip integritas di KPK. Tentu kalau sudah penerimaan gratifikasi seperti ini harus pemecatan," ucap Zaenur, seperti dikutip dari Tempo, Rabu, 21 Juni 2023.
Selanjutnya: Adapun yang ketiga adalah…