TEMPO.CO, Jakarta -Dalam rapat kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR beberapa waktu lalu, Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang Undang terkait Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memberi masukan.
"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito sebagaimana dikutip dari laman kemdikbud RI.
RUU Sisdiknas yang terbaru mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bila melihat naskah RUU yang terbaru, memang terdapat beberapa perubahan yang menuai kontroversi, baik dari kalangan politikus hingga Guru. Contohnya adalah nihilnya istilah madrasah dalam RUU tersebut.
Penghapusan Istilah Madrasah
Hal tersebut langsung mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto. Ia mengatakan bahwa rencana penghilangan istilah madrasah dari UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dapat menyebabkan pembahasan draf RUU Sisdiknas terhenti.
"Saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003, itu saja banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok. Apalagi, bila dihapuskan dari UU," ungkap Yandri sebagaimana dilansir dari laman tempo.co yang terbit pada 8 agustus silam.
Statement tersebut diungkapkan Yandri saat menerima kunjungan Delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Ruang Rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara 3, Kompleks MPR DPR dan DPD RI, Senayan Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Delegasi DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia dipimpin Ketua PGMI, Drs. H. Syamsuddin, P. M.Pd.
Tak hanya itu, hal lain yang menuai kontroversi adalah...