Tak hanya itu, hal lain yang menuai kontroversi adalah wacana terkait penghapusan guru honorer. Politikus dari Partai Amanat Nasional alias PAN tersebut juga berharap pemerintah meninjau ulang, karena dapat menimbulkan berbagai resistensi dunia pendidikan.
Soal Guru Honorer dan Mengingkari Logika Publik
"Jumlah guru honorer, itu sangat banyak. Jika semua dihilangkan, bagaimana nasib dunia pendidikan, apakah pemerintah sudah menyiapkan guru pengganti? Kalau tidak, banyak madrasah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya dengan baik," kata Yandri.
Kemudian tanggapan lain yang didapat terkait RUU ini adalah perihal penghapusan ayat soal tunjangan profesi guru. Kali ini Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang bersuara. Mereka mendesak supaya Kemendikbudristek mengembalikan ayat tentang tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sisdiknas.
"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam konferensi pers, Ahad 28 Agustus 2022.
Bahkan Unifah menolak tegas penghapusan pasal tersebut dan penghapusan tersebut sebagai matinya profesi guru. "Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen." Menurutnya.
Tidak berhenti disana, ia juga meminta Pemerintah agar tidak terburu-buru dalam membahas RUU Sisdiknas tersebut. Terlebih lagi, RUU itu bersifat omnibus law yang menggabungkan tiga UU menjadi satu.
"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini, " tutur Unifah.
Yang menarik, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pelibatan publik masih minim dalam RUU Sisdiknas. "Uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja. Sebab organisasi yang diundang hanya diberi waktu lima menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah,” ujar Dewan Pakar P2G, Rakhmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : PGRI Minta RUU Sisdiknas Tak Buru-buru Dibahas dalam Prolegnas Tahun Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.