Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Hukuman Tindak Pidana Asusila Menurut KUHP

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Melakukan pelanggaran berupa merusak kesopanan di muka umum dapat dijerat pasal tindak pidana asusila.

Asusila sendiri merupakan tindakan melanggar norma yang bertentangan dengan hukum dan dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Tindak pidana asusila di atur dalam Kitab Undang-Undang atau KUHP yang mana pelaku dapat dijatuhi hukuman berdiri regulasi yang berlaku.

Ancaman Hukum Terberat ke Pelaku Tindak Asusila

Setidaknya terdapat 20 jenis tindak pidana asusila, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 hingga Pasal 302 KUHP. Beberapa tindak pidana asusila di antaranya yaitu pelecehan seksual atau cabul, perzinaan, pemerkosaan, perdagangan anak di bawah umur, penganiayaan terhadap hewan dan lainnya. Secara garis besar, tindakan merusak norma atau melakukan asusila menurut Pasal 281 KUHP, pelaku, siapa pun, diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 4.500.

Menurut Pengertian Rancangan KUHP Nasional, suatu tindakan melanggar norma dapat disebut sebagai tindak pidana asusila apabila memenuhi dua unsur, yaitu unsur formal dan unsur material. Unsur formal tindak pidana asusila merupakan sesuatu perbuatan, baik dilakukan atau tidak, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana.

Sedangkan unsur material adalah perbuatan yang bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.

Sementara itu, menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana, dlam ilmu hukum pidana, unsur-unsur tindak pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif merupakan unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana. Adapun unsur-unsur objektif tersebut yaitu unsur perbuatan pelaku, unsur melawan hukum, unsur memenuhi syarat mutlak delik, unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana, unsur yang memberatkan pidana, serta unsur lain yang memberatkan tindak pidana.

Sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku tindak pidana. Unsur subjektif ini meliputi Kesengajaan, Kealpaan, Niat (voornemen), Maksud (oogmerk), Dengan rencana lebih dahulu, dan Perasaan takut (vrees). Ketentuan pidana merusak kesusilaan terdapat di dalam pasal 281, 282, dan 283 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 281 KUHP: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun dan 8 bulan atau dengan pidana denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah: 1. Barang siapa dengan sengaja di depan umum merusak kesusilaan, 2. Barang siapa dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain yang kehadirannya di situ bukanlah atas kemauannya sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindak pidana yang diatur dalam pasal 281 angka 1 KUHP itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :

1. Unsur subjektif

Unsur subjektif dalam pasal tersebut adalah kalimat “dengan sengaja “ terhadap pengrusakan kesusilaan di depan umum. Agar pelaku dapat dinyatakan terbukti telah memenuhi unsur “dengan sengaja” di pengadilan, seorang hakim dan jaksa penuntut umum itu harus dapat membuktikan bahwa pelaku memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan merusak kesusilaan, serta pelaku memang mengetahui, yakin bahwa perbuatan itu ia lakukan di depan umum, sebagainya menurut Lamintang dalam buki Delik-Delik Khusus.

2. Unsur objektif

Masih menurut Lumintang, sedangkan unsur objektif dalam pasal tersebut adalah kalimat “Barang siapa”. Adapun yang dimaksud “Barang siapa” sebagai unsur objektif yaitu orang yang terbukti telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam pasal 281 angka 1 KUHP. Orang-orang yang memenuhi unsur objektif tersebut dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana kesusilaan (asusila).

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Putri Candrawathi Ngaku Korban Asusila: Begini 20 Macam Tindak Asusila dalam KUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

4 hari lalu

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Anggap ada klaim sepihak dari Mario Dandy soal tudingan tindakan asusila.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Polda Sulteng Tetapkan Anggota Polri Tersangka Kasus Pemerkosaan di Parimo

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Polda Sulteng Tetapkan Anggota Polri Tersangka Kasus Pemerkosaan di Parimo

Polda Sulteng akhirnya menetapkan MKS, seorang anggota Polri berpangkat Ipda sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap remaja di Parigi Moutong.


Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

19 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta.


Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

23 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati
Soal Hukuman Mati di Indonesia, Dosen Filsafat Politik UGM: Hukuman Penjara Seumur Hidup Lebih Efektif

Penerapan hukuman mati di Indonesia layak atau tidak berkaitan moralitas dan HAM? Dosen Filsafat Politik UGM sebut begini.


Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

31 hari lalu

Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Petantang Petenteng Todongkan Airsoft Gun, Begini Hukumnya

Sanksi bagi penyalahgunaan airsoft gun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 05 Tahun 2018. Apa sanksi hukumnya? Termasuk tindak pidana?


Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

31 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Vonis Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup, Ini Kronologi Kasus Narkoba Polisi Terkaya di Negeri Ini

Vonis penjara seumur hidup untuyk Teddy Minahasa dalam kasus per3edaran narkoba, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.


Megawati Minta Polisi Insaf, Soroti Kasus Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan

33 hari lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri memekikan salam kebangsaan Merdeka ketika menyampaikan pidato politiknya pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan di Hall D2 Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, 10 Januari 2016. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Megawati Minta Polisi Insaf, Soroti Kasus Ferdy Sambo dan AKBP Achiruddin Hasibuan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti kasus yang menimpa polisi bermasalah belakangan ini, dari Ferdy Sambo sampai AKBP Achiruddin.


Partai Buruh Minta Polisi Usut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja

33 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual. Dok: Aurelia Michelle
Partai Buruh Minta Polisi Usut Kasus Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja

Partai Buruh, kata Iqbal, telah menginstruksikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Posko Orange di Kabupaten Bekasi menemui korban.


Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

38 hari lalu

Sejumlah Jurnalis gabungan lintas organisasi melakukan longmarch dalam memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. 3 Mei 2015. ANTARA FOTO
Hari Kebebasan Pers Sedunia, Pelaku Kekerasan Terhadap Pers Didominasi Aparat Penegak Hukum

LBH Pers mengeluarkan sejumlah catatan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.