TEMPO.CO, Jakarta -Putri Candrawathi konsisten menyatakan bahwa dirinya merupakan korban tindak pidana asusila kepada penyidik Mabes Polri.
Istri Ferdy Sambo itu diperiksa di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 14 jam. Kuasa hukum Putri, Arman Haris mengungkapkan kliennya itu bersikukuh mengaku sebagai korban kekerasan seksual dalam perkara ini.
“Itu dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) disampaikan seperti itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Apa Itu Tindak Pidana Asusila Menurut KUHP?
Tindak pidana asusila menurut KUHP merupakan tindakan merusak kesopanan yang dilakukan secara sengaja oleh siapa pun di muka umum. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 281 KUHP yaitu “Dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500: Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja melanggar kesusilaan pada ketika kehadiran seseorang lain bertentangan dengan kehendaknya.”
S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, berdasarkan Pasal 281 KUHP tersebut, mengartikan tindakan asusila sebagai tindakan melanggar norma kesopanan atau kesusilaan. Menurutnya, perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.
Sedangkan menurut Moeljatno dalam buku Asas-asas Hukum Pidana, kata “tindak” dalam pidana asusila tidak merujuk kepada hal yang abstrak seperti perbuatan. Tapi hanya menyatakan keadaan konkret. Yaitu, pertama, adanya kejadian yang tertentu. Kedua, adanya orang yang berbuat, yang menimbulkan kejadian asusila tersebut. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa tindakan asusila adalah perbuatan yang tidak spesifik, tetapi jelas ada pelaku dan perbuatannya.
KUHP Pasal 281 pun tidak menyebutkan tindak pidana asusila secara spesifik. Dalam pasal tersebut hanya disebutkan sebagai perilaku merusak kesopanan di muka umum. Menurut P.A.F. Lamintang, dalam buku Delik-Delik Khusus, tindakan asusila merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kepribadian dan rasa susila bangsa Indonesia. Terdapat banyak jenis tindakan asusila. Secara spesifik tindakan asusila ini bahkan dikategorikan sebagai tindak pidana tertentu, seperti pelecehan seksual atau cabul, pornografi, porno aksi, dan sebagainya.
Ada dua unsur tindak pidana asusila menurut pengertian Rancangan KUHP Nasional, yaitu unsur formal dan unsur material. Unsur formal tindak pidana asusila yakni sesuatu perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan, yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang dan diancam pidana.
Sedangkan unsur material tindak pidana asusila yaitu perbuatan tersebut harus bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu perbuatan yang harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Oleh karena itu apabila suatu perbuatan telah memenuhi rumusan dalam Undang-undang, tetapi perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Lalu apakah pelecehan seksual termasuk tindakan asusila?
Jika merujuk KUHP, pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai tindakan asusila apabila dilakukan di tempat umum atau disebarkan secara umum. Sedangkan apabila dilakukan tidak dalam ranah umum, pelecehan seksual dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan sebagai diatur dalam KUHP Pasal 289 sampai dengan Pasal 296.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tindak pidana asusila merupakan tindakan yang melanggar norma susila yang dilakukan di tempat umum, atau diketahui secara umum, yang melanggar hukum dan menimbulkan pertentangan terhadap norma di masyarakat karena tidak patut dilakukan.
Demikian ihwal tindak asusila yang perlu diketahui terkait pengakuan di BAP Putri Candrawathi bahwa dirinya sebagai korban.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Mengubah Keterangannya 3 Kali ke Penyidik
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.