TEMPO.CO, Jakarta - Lampiran bukti lunas bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu syarat dokumen yang diperlukan saat daftar ulang pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP. Hal tersebut tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pontianak Kalimantan Barat.
"Pemberlakuan bukti lunas PBB sebagai salah satu persyaratan dalam PPDB bukan pada saat pendaftaran awal, tetapi pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang," ujar Pejabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, di Pontianak, Ahad, 16 Juni 2024.
Baca juga:
Menurut Ani, persyaratan ini tidak hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta.
Meski begitu, Ani menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, serta operator yang ditugaskan untuk PPDB, apabila ada orang tua siswa yang tidak melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran anak tetap harus diterima.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa kebijakan yang kita buat berupa surat edaran, bukan peraturan. Surat edaran tidak mengatur, pengamat menyebutnya aturan. Saya kira pernyataan pengamat itu pun menjadi motivasi untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik,” kata Ani.
Sebelum menerbitkan surat edaran itu, Ani mengatakan pihaknya sudah membahas dengan perangkat daerah terkait. Dari beberapa masukan, memang bukti lunas PBB menjadi sorotan agar dimasukkan dalam persyaratan administrasi.
Menurut Ani, hal ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB. Apalagi tingkat kesadaran warga dalam membayar PBB masih sangat rendah.
“Oleh karena itu, ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan,” kata Ani.
Pilihan Editor: Ombudsman Temukan Kecurangan PPDB, Peserta yang Seharusnya Lulus Malah Dinyatakan Gagal