Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Kejelasan Status Pelanggaran HAM Berat Munir, Kasum Datangi Komnas HAM

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk meminta kejelasan status pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Rosseno Aji)
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk meminta kejelasan status pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Rosseno Aji)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat, 26 Agustus 2022. Mereka meminta kejelasan dari Komnas HAM tentang status kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.

“Tadi kami bertemu tiga komisioner, dan dia menyampaikan hasil kera selama dua tahun ini,” kata Fatia Maulidiyanti seusai pertemuan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2022.

Fatia mengatakan Komnas HAM sebetulnya telah berkesimpulan bahwa terdapat indikasi kuat pembunuhan terhadap Munir. Namun, Komnas mesti membentuk tim adhoc untuk menyelidiki unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini mengkritisi lamanya waktu yang dibutuhkan Komnas HAM untuk memberikan status pelanggaran HAM berat terhadap kasus Munir. Menurut dia, dokumen dan hasil temuan dari Tim Pencari Fakta kasus Munir sebetulnya sudah banyak memberikan informasi tentang pelanggaran HAM berat di kasus itu.

“Seharusnya Komnas dapat bergerak lebih cepat menggunakan temuan itu,” kata dia.

Menurut dia, temuan TPF menunjukkan adanya unsur terstruktur, sistematis dan masif dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Negara dengan alat yang dimilikinya, kata dia, berperan dalam perampasan nyawa aktivis Munir.

Dia berharap Komnas HAM bisa memberikan status pelanggaran HAM berat sebelum jabatan komisioner periode 2017-2022 berakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan, tetapi kami sayangkan sudah terlalu lama,” ujar Fatia.

Munir Said Thalib adalah aktivis HAM yang tewas dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam pada September 2004. Munir disebut menegak kopi yang telah dibubuhi racun arsenik. 

Hingga hari ini, baru satu orang yang terjerat dalam kasus tersebut. Dia adalah mantan pilot senior Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus lah yang disebut memasukkan racun itu ke dalam minuman Munir.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara pada akhir 2005. Pollycarpus meninggal dunia dua tahun lalu akibat terserang Covid-19. 

Dalam sidang peninjauan kembali kasus ini 2007 lalu, nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Prawiro Pranjono dan mantan Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali sempat disebut. 

Muchdi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2008. Akan tetapi pada 31 Desember 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Muchdi Pr bebas murni. Hakim menilai tudingan bahwa Muchdi sebagai otak pembunuhan Munir tak terbukti. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

15 jam lalu

Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam pesawat rute Singapura-Belanda pada 7 September 2004. Dugaan awal, Munir meninggal akibat sakit. Namun pada 12 November 2004, Badan Forensik Belanda mengeluarkan hasil autopsi bahwa Munir diracun. Pembunuhan berencana itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara forensik. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago
Deretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir

Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.


LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

3 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.


Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

5 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

5 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.


Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

7 hari lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
Bantah Libatkan Warga Sipil, TPNPB-OPM: Kami Punya Pengalaman Wamena Berdarah

Juru bicara TPNPB-OPM menyinggung kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti peristiwa Wamena Berdarah.


TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

10 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.


Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

15 hari lalu

Aparat gabungan Polri-TNI berjaga setelah KKB menyerang Bandara Bilorai Sugapa, di Intan Jaya, Rabu, 8 Maret 2023. Penembakan diduga ulah Kelompok Kriminal Bersenjata Kodap VIII Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau yang bersama dengan Apertinus Kobogau. Dok. Humas Polda Papua
Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.


Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

15 hari lalu

Personel Operasi Damai Cartenz Bripda Alfandi Steve Karamoy ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB hingga tewas. Aksi tersebut dilakukan di Kabupaten Intan Jaya pimpinan Apen Kobogau (Wakil Pangkodap VIII). Jumat malam, 19 Januari 2024. Dok. Ops Damai Cartenz
Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.