Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Kejelasan Status Pelanggaran HAM Berat Munir, Kasum Datangi Komnas HAM

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk meminta kejelasan status pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Rosseno Aji)
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk meminta kejelasan status pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Rosseno Aji)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Jumat, 26 Agustus 2022. Mereka meminta kejelasan dari Komnas HAM tentang status kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.

“Tadi kami bertemu tiga komisioner, dan dia menyampaikan hasil kera selama dua tahun ini,” kata Fatia Maulidiyanti seusai pertemuan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Agustus 2022.

Fatia mengatakan Komnas HAM sebetulnya telah berkesimpulan bahwa terdapat indikasi kuat pembunuhan terhadap Munir. Namun, Komnas mesti membentuk tim adhoc untuk menyelidiki unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini mengkritisi lamanya waktu yang dibutuhkan Komnas HAM untuk memberikan status pelanggaran HAM berat terhadap kasus Munir. Menurut dia, dokumen dan hasil temuan dari Tim Pencari Fakta kasus Munir sebetulnya sudah banyak memberikan informasi tentang pelanggaran HAM berat di kasus itu.

“Seharusnya Komnas dapat bergerak lebih cepat menggunakan temuan itu,” kata dia.

Menurut dia, temuan TPF menunjukkan adanya unsur terstruktur, sistematis dan masif dalam pembunuhan Munir Said Thalib. Negara dengan alat yang dimilikinya, kata dia, berperan dalam perampasan nyawa aktivis Munir.

Dia berharap Komnas HAM bisa memberikan status pelanggaran HAM berat sebelum jabatan komisioner periode 2017-2022 berakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan, tetapi kami sayangkan sudah terlalu lama,” ujar Fatia.

Munir Said Thalib adalah aktivis HAM yang tewas dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam pada September 2004. Munir disebut menegak kopi yang telah dibubuhi racun arsenik. 

Hingga hari ini, baru satu orang yang terjerat dalam kasus tersebut. Dia adalah mantan pilot senior Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus lah yang disebut memasukkan racun itu ke dalam minuman Munir.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara pada akhir 2005. Pollycarpus meninggal dunia dua tahun lalu akibat terserang Covid-19. 

Dalam sidang peninjauan kembali kasus ini 2007 lalu, nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Prawiro Pranjono dan mantan Wakil Kepala BIN As'ad Said Ali sempat disebut. 

Muchdi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2008. Akan tetapi pada 31 Desember 2008 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Muchdi Pr bebas murni. Hakim menilai tudingan bahwa Muchdi sebagai otak pembunuhan Munir tak terbukti. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

4 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

6 hari lalu

Danjen Kopassus baru Brigjen TNI Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Pramono Edhie Wibowo saat serah terima jabatan di Markas Kopasus, Cijantung, Jakarta, Jumat (4/12). TEMPO/Subekti
72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

Kopassus merayakan hari jadi ke-72 sejak berdiri pada 16 April 1952. Berikut daftar Danjen Kopassus dari 1952 hingga 2024, ada bapak dan anak.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

8 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

8 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

9 hari lalu

Front Mahasiswa Anti Kekerasan Papua menggelar Aksi didepan gedung Komnas HAM RI, di Jakrta, Jumat 3 Maret 2023. Aksi ini sebagai bentuk Solidaritas rakyat Papua Wamena terhadap Pelanggaran HAM yang di perbuat oleh TNI/POLRI dan menuntut usut penembakan di Wamena yang mengakibatkan 9 orang meninggal. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

9 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

10 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

11 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pembunuhan Danramil Aradide di Papua, TNI: OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat

Komandan Koramil Aradide, Paniai, Papua Letda Oktovianus Sokolray tewas ditembak anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM)


Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

11 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.