Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Seperti Kerajaan Kecil oleh DPR, Ini Wewenang Polda, Polres, dan Polsek

image-gnews
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait perilaku dan gaya hidup personel Polri di daerah yang dinilai berlebihan. Adies mengungkapkan perilaku itu terlihat dari personel Polri tingkatan direktur pada kepolisian daerah (Polda) hingga tingkatan resor (Polres).

Adies membeberkan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dan Kapolri lalu, para personel polisi itu mulai memperlihatkan gaya hidup menggunakan rokok cerutu, minum wine, hingga mobil mewah, termasuk gaya hidup istri mereka. Menurutnya, perilaku dan gaya hidup anggota Polri di tingkat bawah ini membuat indeks kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun di bawah 50 persen.

“Mereka sudah seperti raja kecil di daerah,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Lalu, seperti apa wewenang dan pangkat pejabat polda, polsek, dan polres ini?

1. Polda

Polda merupakan pelaksana tugas Polri di tingkat wilayah pertama atau provinsi. Ada tiga tipe Polda yaitu Tipe A Khusus, Tipe A, dan Tipe B. Polda Tipe A Khusus hanya terdapat satu yaitu Polda Metro Jaya di Jakarta. Polda Tipe A Khusus dan Tipe A dipimpin oleh seorang perwira tinggi (Pati) berpangkat Inspektur Jendral Polisi (Irjen). Sedangkan Polda Tipe B dipimpin oleh seorang Pati berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Adapun wewenang polda adalah melaksanakan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Serta, melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum provinsi.

2. Polres

Kepolisian resor disingkat polres, merupakan pelaksana tugas Polri yang berkedudukan di kabupaten atau kota. Polres disebut juga sebagai Kepolisian Resor Kota Besar atau Poltabes di beberapa kota besar di Indonesia. Polres dipimpin oleh Kapolres berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Sedangkan Poltabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wewenang Polres yaitu menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah hukum kabupaten atau kota antara lain dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas–tugas Polri lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Polsek

Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah hukum kecamatan. Polsek dipimpin oleh Kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk wilayah Polda Metro Jaya, dan Komisaris Polisi (Kompol) untuk Polsek tipe urban. Sedangkan di Polda lainnya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh Kapolsek atau Kapolsekta dengan pangkat perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua, Polsek dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda).

Wewenang Polsek adalah menyelenggarakan tugas pokok Polri di wilayah kecamatan. Pada Januari 2022 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut kewenangan penyidikan 1.062 Polsek di 343 Polres. Kini, Polsek hanya diberikan kewenangan membina masyarakat dan menyelesaikan masalah di tengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Banyak Polisi Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Desmond: Ada Kesan Geng-gengan di Polri

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

1 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 November 2024 TEMPO/Daniel A. Fajri
Meutya Hafid Cerita ke DPR soal Komdigi Digeledah dalam Kasus Judi Online: Mencekam, Banyak Polisi

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan, kondisi kantornya ketika digeledah kepolisian dalam kasus judi online pada Jumat lalu sangat mencekam.


Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

2 jam lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ketua Komisi V DPR RI Sebut Butuh Rp750 Triliun untuk 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar: Nanti Kami Hitung

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.


Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

2 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Meutya Hafid Deg-degan Rapat Perdana dengan Komisi I DPR

Meutya Hafid akan membeberkan program 100 hari pemerintahan Prabowo di depan Komisi I DPR. Ia tak tahu apakah juga akan ditanya soal judi online.


Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

4 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di depan kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Soal Nasib Surpres Capim KPK di DPR: Saya Enggak Baca Suratnya

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad irit bicara soal kelanjutan seleksi Capim KPK. Ia mengaku tak mengetahui perkembangan terkini soal itu.


Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

4 jam lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Soal RUU Penyiaran Masuk Prolegnas atau Tidak, Komisi I DPR Serahkan ke Baleg

Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyerahkan kepada Baleg apakah RUU Penyiaran akan masuk dalam Prolegnas atau tidak.


Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

5 jam lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan pemain FC Copenhagen Kevin Diks menggelar pertemuan pada Sabtu, 12 Oktober 2024. Instagram @erickthohir.
Tok! Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna dan Estella Loupattij

Rapat paripurna DPR menyetujui permohonan naturalisasi atlet Kevin Diks, Noa Johanna Christina Cornelia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

22 jam lalu

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kiri) dan Komisaris Utama Pertamina Mochamad Iriawan. (Dok.pertamina.com)
Terkini: Dirut dan Komut Pertamina Dijabat Kader Gerindra, Erick Thohir Buka Suara Alasan Dicopotnya Nicke Widyawati

Pemerintah merombak direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) dengan menempatkan petinggi Partai Gerindra sebagai dirut dan komut.


DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

22 jam lalu

Kevin Diks berseragam FC Kopenhagen. Doc. FCK.DK.
DPR dan Kemenpora Bahas Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupattij untuk Timnas Indonesia

Kemenpora mengusulkan naturalisasi Kevin Diks, Noa Johanna Cornellia Leatomu, dan Estella Raquel Loupattij.


Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

22 jam lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kerja sama penegakan hukum di lingkungan kehutanan.


Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

23 jam lalu

Kepala Kepolisian RI Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertemu membahas kerjasama pengamanan hutan, di Mabes Polri pada 4 November 2024. Tempo/Dani Aswara
Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.