TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa menyebut banyaknya personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menimbulkan beragam spekulasi.
"Ini ada apa sampai institusi terlibat sebanyak ini? Ada kesan bahwa ada geng-gengan di tubuh Polri. Ada kesan bahwa ini suatu kebiasaan yang sudah terjadi untuk saling menutupi kasus per kasus. Misalnya, saya teringat bagaimana kasus KM50, kesannya juga dikeroyok, tertutup, walaupun di pengadilan sudah berjalan dengan baik," ujar Desmond saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah mencapai 97 orang.
"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. Selanjutnya, dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.
Sigit berkomitmen Polri akan menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kuat Ma'ruf Sopir Istri Ferdy Sambo Sempat Berupaya Kabur
DEWI NURITA