TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM memastikan batal memeriksa Irjen Ferdy Sambo hari ini. Sebelumnya, pemeriksaan tersebut sudah dijadwalkan sejak Selasa lalu untuk menggali peran Ferdy dalam penembakan ajudannya sendiri Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mengenai pembatalan itu, Komisoner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memastikan pihaknya bakal melakukan jadwal ulang.
"Iya (dijadwal ulang). Soal waktunya, nanti dikoordinasikan dengan Timsus," ujar Beka saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo hari ini harus mengikuti pemeriksaan oleh Tim Khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain itu, kata Dedi, penyidik Tim Khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap KM alias Kuat di Gedung Bareskrim Polri untuk kasus penembakan Brigadir J.
Secara paralel, Dedi menyebut, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri.
"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Dedi.
Dedi memastikan pemeriksaan Ferdy Sambo oleh penyidik bersifat pro justitia. Sehingga, pihaknya tidak bisa membatalkan pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Dugaan Tindak Pelecehan Seksual Penting untuk Dijawab