TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pertanyaan itu penting untuk dijawab guna mencari motif dari penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Dugaan ada tidaknya kekerasan seksual atau pelecehan seksual itu, penting untuk dijawab dalam kaitan apa yang menjadi motif dari penembakan atau pembunuhan terhadap saudara Yosua,” kata Taufan dalam rilis videonya pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Dia mengatakan bahwa setiap orang yang mengklaim dirinya sebagai korban dan telah mengadu atas tindakan yang dialaminya, maka orang tersebut harus diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana seorang korban. Hal itu merupakan norma standar internasional dan hukum nasional saat ini yang telah berlaku.
“Perlakuan terhadap dia sebagai seorang korban itu bukan berarti sudah ada kesimpulan bahwa dia benar-benar seorang korban,” ujarnya.
Taufan menjelaskan, perlakuan itu untuk menghormati dan mengupayakan langkah-langkah terbaik untuk dimintakan keterangan sejelas-jelasnya. Maka setelah itu bisa didapatkan apa yang sebenarnya terjadi dan menjawab dugaan tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual.
Sebagai korban, maka ada hak mendapatkan pendampingan hukum, keamanan. Terutama pendampingin psikologis jika memiliki masalah yang traumatik.
Dia berharap agar Putri Candrawathi dalam satu atau dua hari ke depan bisa dimintai keterangan.
“Tapi sekali lagi, sebelum semuanya bisa dikumpulkan informasi terkait dengan masalah dugaan tadi, maka ada baiknya kita masyarakat seluruhnya jangan dulu memberikan judgement apapun atau suatu kesimpulan apapun mengenai peristiwa ini,” tuturnya.
Menurut kronologi kejadian awal, polisi mengungkapkan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu. Kejadian diduga terjadi di rumah dinas yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta. Kemudian ada teriakan yang kemudian didatangi Bharada E.
Brigadir J disebut baku tembak dengan Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Peristiwa itu disebut bahwa Bharada E menewaskan Brigadir J.
Beberapa hari lalui, kronologi tembak menembak itu dibantahkan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus menemukan fakta yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Baca: Polri Sebut Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa Komnas HAM, Ini Sebabnya