TEMPO.CO, Jakarta -Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Kata Mahfud, Polri akan melakukan konstruksi perkara untuk mengetahui motif penembakan tersebut.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud MD konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022. Namun hingga kini motif Ferdy di kasus itu masih misteri.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan terhadap Ibu Putri," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Listyo mengatakan pendalaman yang dilakukan Tim Khusus yang dibentuknya menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E. Penembakan dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J yang mengakibatkan J meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah FS," kata Listyo Sigit.
Dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo
Diketahui sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditemukan tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menerima dua laporan sekaligus, yaitu dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan.
Adapun dugaan pelecehan dilayangkan kepada Brigadir J yang dituduh melakukan pelecehan dan penodongan senjata terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, pihak keluarga Brigadir J tak terima, dan langsung menepis tuduhan itu lantaran tidak disertai dengan bukti yang kuat.
Meski begitu, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, berharap laporan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi tetap diproses kepolisian. Ia berharap dugaan tindak kekerasan seksual yang dilaporkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kesaksian Putri Candrawathi, menurutnya, telah disampaikan secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik.
“Selanjutnya tim kuasa hukum akan mencermati semua hasil pemeriksaan tersangka dan saksi yang terlibat,” kata Arman Hanis di luar kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kuasa hukum menghormati penetapan tersangka Ferdy Sambo dan akan fokus pada proses hukum selanjutnya. Menurutnya, ada motif kuat yang membuat kliennya itu melakukan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti proses penyidikan hingga persidangan berlangsung,” katanya.
Kendati begitu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J hingga kini timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka kasus tewasnya Brigadir J itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
KAKAK INDRA PURNAMA
Baca juga : LPSK Beberkan Keuntungan Bharada E Jika Jadi Justice Collaborator
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.