TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut penetapan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bukti bahwa Polri mengusut kasus tersebut tanpa pandang bulu.
"Sikap responsibilitas Polri yang transparan itu bisa dilihat kerjanya, main mata atau tidak, yang berkeadilan itu tanpa pandang bulu, jenderal atau kopral, apa pun itu, brigadir dan sebagainya ditindak secara proporsional," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022.
Mahfud mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J tidak berhenti dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ia meminta masyarakat bersama-sama pemerintah terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan pelaku mendapat ganjaran yang sepantasnya.
"Kami semua akan mengawasi Kejaksaan sekarang dan mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai penegakan hukum," ujar Mahfud.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Atas perannya memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Sampai saat ini Polri menetapkan empat tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka tersebut. Ricky diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tuturnya pada kesempatan yang sama.
Atas dugaan perbuatan mereka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
DEWI NURITA