TEMPO.CO, Jakarta - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bakal mendapat sejumlah keuntungan jika jadi justice collaborator. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan mereka telah menyampaikan soal ini ke Richard.
Edwin menjelaskan pada Pasal 10a Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan ada dua hal yang akan diterima JC, yakni penanganan khusus dan reward.
“Penanganan khusus seseorang ketika menjadi justice collaborator adalah pemisahan penahanan dari pelaku lainnya,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.
Pemisahan penahanan ini, tutur Edwin, untuk memastikan dia tidak dipengaruhi, diancam, diintimidasi, dan lain sebagainya. Selain itu, pemisahan penahanan ini juga untuk pengamanan di rumah tahanan.
Kemudian, penyandang status JC akan mendapat pemisahan pemberkasan perkara, artinya berkas perkaranya tidak disatukan dengan pelaku lain.
“Sebab, kalau berkasnya disatukan dengan yang lain akan ikut divonis tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, manfaat lain yang diterima JC adalah penanganan khusus selama persidangan, misalnya JC tidak perlu hadir di persidangan dan bisa mendengarkan atau memberikan keterangan secara daring (online).
LPSK juga akan memberikan rekomendasi kepada hakim agar vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Undang-undang, kata Edwin, menyebut hakim mesti memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.
“Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh,” kata dia.
Setelah menjadi terpidana, Bharada E sebagai JC akan mendapatkan hak-hak pidana, termasuk remisi tambahan. Lebih lanjut, Edwin menjelaskan status JC Bharada E bukan hanya sekadar untuk keselamatan fisiknya, tetapi juga memudahkan proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan memudahkan menindak pelaku lain.
Edwin mengatakan LPSK akan kembali menemui langsung Bharada E untuk memastikan keterangan barunya signifikan untuk mengungkap perkara lebih terang, tentang siapa saja pelakunya, termasuk peran pelaku utama dan motifnya.
Edwin mengatakan LPSK sudah lima kali melakukan pertemuan dengan Bharada E. Selama pertemuan itu, Edwin menuturkan Bharada E tampak nyaman berkomunikasi dengan pihaknya.
“Jadi kami berharap dalam waktu dekat bisa langsung bertemu Bharada E untuk memastikan keterangan yang baru. Tentu kami LPSK tidak masuk dalam pro justitia karena itu wilayah polisi, penyidik, jaksa, dan hakim,” kata Edwin.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama atasannya Ferdy Sambo, rekan ajudannya Brigadir Ricky, dan sopir istri Ferdy Sambo, Kuwat, ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: LPSK Umumkan Hasil Asesmen Putri Candrawathi Senin Pekan Depan