Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Beberkan Keuntungan Bharada E Jika Jadi Justice Collaborator

image-gnews
Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dan Edwin Partogi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. PSK mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait permohonan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kedua wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dan Edwin Partogi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. PSK mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait permohonan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bakal mendapat sejumlah keuntungan jika jadi justice collaborator. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan mereka telah menyampaikan soal ini ke Richard.

Edwin menjelaskan pada Pasal 10a Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan ada dua hal yang akan diterima JC, yakni penanganan khusus dan reward. 

“Penanganan khusus seseorang ketika menjadi justice collaborator adalah pemisahan penahanan dari pelaku lainnya,” kata Edwin saat ditemui di kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu, 10 Agustus 2022.

Pemisahan penahanan ini, tutur Edwin, untuk memastikan dia tidak dipengaruhi, diancam, diintimidasi, dan lain sebagainya. Selain itu, pemisahan penahanan ini juga untuk pengamanan di rumah tahanan.

Kemudian, penyandang status JC akan mendapat pemisahan pemberkasan perkara, artinya berkas perkaranya tidak disatukan dengan pelaku lain. 

“Sebab, kalau berkasnya disatukan dengan yang lain akan ikut divonis tinggi,” katanya.

Lebih lanjut, manfaat lain yang diterima JC adalah penanganan khusus selama persidangan, misalnya JC tidak perlu hadir di persidangan dan bisa mendengarkan atau memberikan keterangan secara daring (online).

LPSK juga akan memberikan rekomendasi kepada hakim agar vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Undang-undang, kata Edwin, menyebut hakim mesti memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.

“Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menjadi terpidana, Bharada E sebagai JC akan mendapatkan hak-hak pidana, termasuk remisi tambahan. Lebih lanjut, Edwin menjelaskan status JC Bharada E bukan hanya sekadar untuk keselamatan fisiknya, tetapi juga memudahkan proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan memudahkan menindak pelaku lain.

Edwin mengatakan LPSK akan kembali menemui langsung Bharada E untuk memastikan keterangan barunya signifikan untuk mengungkap perkara lebih terang, tentang siapa saja pelakunya, termasuk peran pelaku utama dan motifnya.

Edwin mengatakan LPSK sudah lima kali melakukan pertemuan dengan Bharada E. Selama pertemuan itu, Edwin menuturkan Bharada E tampak nyaman berkomunikasi dengan pihaknya.

“Jadi kami berharap dalam waktu dekat bisa langsung bertemu Bharada E untuk memastikan keterangan yang baru. Tentu kami LPSK tidak masuk dalam pro justitia karena itu wilayah polisi, penyidik, jaksa, dan hakim,” kata Edwin.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama atasannya Ferdy Sambo, rekan ajudannya Brigadir Ricky, dan sopir istri Ferdy Sambo, Kuwat, ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Baca juga: LPSK Umumkan Hasil Asesmen Putri Candrawathi Senin Pekan Depan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

7 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

7 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 hari lalu

Ilustrasi penembakan. timeout.com
Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.


BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

12 hari lalu

Sidang kesaksian Merdian Tri Hadi, Sespri Sekjen Kementan; Sugeng Priyono, Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan; serta Isnar Widodo, Kasubag Rumga dalam perkara korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dkk. di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

21 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

22 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

23 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?