Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Motif Pelecehan Seksual dalam Penembakan Brigadir J, Kapolri: Belum Disimpulkan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Dugaan keterlibatan langsung Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih didalami tim khusus. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait kasus kematian Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Dugaan keterlibatan langsung Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J masih didalami tim khusus. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih diusut kepada saksi-saksi dan Putri Candrawathi-Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Sigit mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan mengenai pemantik kasus tersebut dari dugaan pelecehan seksual kepada Putri.

“Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan. Untuk kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja,” kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain itu, terkait motif ini juga masih membutuhkan keterangan ahli-ahli dan kesesuaian saksi. Dia menegaskan bahwa bagian tersebut juga bersifat teknis dan bagian dari materi penyidikan.

“Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian oleh penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan. Jadi supaya semuanya nanti terang benderang pada saat proses di persidangan,” ujarnya.

Sigit mengatakan, posisi Ferdy Sambo saat ini ditempat khusus di rumah tahanan Brimob. Pasca penetapan tersangka akan ditentukan oleh tim khusus bakal ditempatkan di mana.

“Nanti akan diputuskan setelah pemeriksaan beliau, FS sebagai tersangka,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menuturkan, kecil kemungkinan terjadi adanya pelecehan seksual. Karena empat tersangka yang ditetapkan Bareskrim, yaitu RE, RR, KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS), dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Pasal 340 diterapkan, kecil kemungkinan terjadi itu,” kata Agus.

Sebelumnya, narasi awal yang disampaikan polisi adalah adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, yaitu istri Ferdy Sambo. Pengacara keluarga Brigadir J beberapa waktu lalu membantah soal kemungkinan itu karena belum ada bukti kuat.

Baca juga: Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Kapolri Sebut Ada 6 Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

11 jam lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira Setelah Temukan dan Kembalikan Uang Pemudik Rp 100 Juta

Kapolda Lampung beri penghargaan kepada Aiptu Supriyanto karena kejujurannya kembalikan tas berisi uang Rp 100 juta di rest area Tol Trans Sumatera.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

21 jam lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.


Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

2 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) berangkulan saat ditanya awak media perihal bentrok anggota TNI AL dan Brimob Polda Papua Barat di Sorong. Keduanya juga bersalaman saat ditemui di Kantor Jasa Marga KM 70 Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya
Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

3 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

3 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

3 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

4 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pemeriksaan Post Mortem dan Ante Mortem Jenazah Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu?

Identifikasi jenazah kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek melalui cara post mortem dan ante mortem, apakah itu?


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

4 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.