TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penembakan Brigadir J akhirnya menuai titik terang setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam, 9 Agustus 2022.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga mengungkapkan terdapat 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dari total 31 polisi tersebut, 11 di antaranya telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.
Itwasum Polri telah banyak terlibat dalam penyelidikan kasus penembakan Brigadir J. Lantas, apa tugas dan wewenang Itwasum?
Mengutip laman resminya, Itwasum Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri. Itwasum Polri bertugas membantu dalam menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri
Dalam melaksanakan tugasnya, Itwasum Polri menyelanggarakan fungsi:
1. Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas melalui proses:
- Audit untuk memberikan keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan manajemen aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), Logistik dan anggaran keuangan (Garkeu) di lingkungan Polri telah berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi
- Review untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa hal yang di review telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan
- Pemantauan Tindak Lanjut,
- Evaluasi.
2. Pengawasan untuk memberikan konsultasi, antara lain melalui konsultasi, sosialisasi dan asistensi.
3. Penyusunan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawas di lingkungan Polri.
4. Perumusan, pengembangan dan penyusunan perencanaan kebutuhan organisasi, manajemen SDM dan Logistik, sistem dan metode termasuk pelatihan fungsi pengawasan.
5. Pelaksanaan analisa evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan.
6. Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri.
7. Pengendalian mutu pengawasan di lingkungan Polri.
8. Pemberian arahan dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan personel serta saran pertimbangan, penempatan/pembinaan karier personel di lingkungan Polri.
9. Pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas ekstern di lingkungan Polri.
HATTA MUARABAGJA
Baca juga: Irwasum Jelaskan Kesulitan Tim Khusus Tangani Kasus Penembakan Brigadir J