TEMPO.CO, Jakarta - Irwasum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengungkapkan tim khusus mengalami kesulitan dalam mengusut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kesulitan itu pada saat awal olah Tempat Kejadian Perkawa (TKP) awal yang tidak profesional dan beberapa alat bukti pendukung telah diambil.
“Karena apa yang diutarakan bapak Kapolri memang benar, kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Agung menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu mengedepankan Scientific Crime Investigation selama mengusut. Apalagi masyarakat telah menunggu setelah satu minggu pertama tim khusus dibentuk.
“Saya memahami dan timsus memahami kepada para media dan masyarakat selama satu minggu pertama dibentuk, kami memahami seolah-olah timsus tidak bergerak kami pahami itu,” tuturnya.
Kemudian dalam waktu satu pekan, tim khusus bergerak dan mendapatkan informasi dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri. Dijumpai ada beberapa personel polisi yang diketahui mengambil Closed Circuit Television (CCTV) dan lain-lain.
“Oleh karena itu Irwasum buat surat perintah gabungan dengan melibatkan Ditpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” katanya.
Agung memaparkan ada 31 personel yang melanggar kode etik Polri, di antaranya ada dua personel dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), satu perwira menengah dan satu perwira pertama. Ditpropam ada 21 personel, tiga perwira tinggi, delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dan dua tamtama.
“Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” ujarnya.
Tim khusus, kata Agung, akan melakukan pengkajian gabungan dengan Ditpropam terhadap personel-personel yang diduga melanggar kode etik. Jika ditemukan unsur pidana, maka dilimpahkan ke Bareskrim.
“Tapi kalau dilakukan kode etik maka tentu Ditpropam Polri akan lakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” katanya.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto menjelaskan masing-masing peran dari empat tersangka dalam kasus ini. Ricky dan KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, serta Bharada E diduga menembak Brigadir J.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” tuturnya kemarin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Atas perbuatan mereka termasuk Ferdy Sambo, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.