Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

image-gnews
Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Benny Josua Mamoto atau lebih dikenal sebagai Benny Mamoto, saat ini merupakan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Dia diangkat oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 19 Agustus 2020. Belakangan, pernyataan Benny terkait kasus polisi baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang disampaikannya Juli lalu menuai kritik.

Dalam tayangan video YouTube pada 13 Juli 2022, Benny Mamoto menyebut tak ada yang janggal dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu. Dia yakin luka-luka di tubuh Brigadir J adalah luka tembak. Potongan video pernyataan Benny itu kembali beredar di media sosial baru-baru ini, salah satunya  diTwitter. Tak sedikit pengguna media sosial menganggap pernyataan Benny di awal kasus itu tak mencerminkan tugas Kompolnas, yang seharusnya berperan memperbaiki kinerja Polri.

Benny Mamoto salah satu yang menyampaikan soal autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Proses autopsi ulang ini, kata Benny ,akan melibatkan forensik independen. “Tentunya akan dilibatkan forensik independen, termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang,” ujarnya.

Selain itu keterangannya di awal peristiwa mengenai terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, diungkapkannya pula.Termasuk terjadinya pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi asal mula kejadian tersebut. Keterangan kontroversialnya ini, belakangan marak muncul kembali di sosial media.

Profil Benny Mamoto

Mengutip laman kompolnas.go.id, Benny lahir di Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Juni 1955. Pria berumur 66 tahun berhasil mencapai jenjang karier di Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau Irjen. Sebelum menjadi ketua harian Kompolnas, dia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional pada 2012 hingga 2013. Benny memang kerap berkecimpung di bidang reserse.

Kariernya di bidang reserse antara lain menjadi penyidik Densus 88 Antiteror Polri, Kepala Unit I/Keamanan Negara-Separatis, Dit I/Kamtrannas Bareskrim Polri pada 2001, serta Wakil Direktur II/Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri pada 2006. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia pada 2007 hingga 2009, serta menjabat sebagai Direktur Badan Narkotika Nasional pada 2009 hingga 2012.

Selain di Tanah Air, Benny Mamoto juga acap ditugaskan di luar negeri. Beberapa tugas mancanegara yang pernah diemban Benny antara lain mengisi Seminar Counter Terrorism di ILEA Bangkok, Kursus Counter Terrorism JICA Jepang, Interpol General Assembly di Rio de Janeiro, Brasil, Interpol General Assembly di Marrakesh, Marroko, Counter Terrorism Conference di Sydney, Australia, Aseanapol Conference Singapore, dan Aseanapol Database di Singapore. Benny pernah pula menjadi pembicara pada sidang umum Interpol di Roma, Italia pada 2012.

Benny Mamoto juga turut terlibat melakukan penyelidikan dan penyidikan di luar negeri. Kasus-kasus luar negeri yang pernah ditangani Benny yaitu pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Beng Seng di Hongkong dan Shenzhen, Tiongkok. Selain itu, dia juga andil dalam penyelidikan kasus perbankan ke Hongkong, penyelidikan kasus BLBI ke Los Angeles, Amerika Serikat, serta penyelidikan kasus BLBI ke Singapura.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benny juga dipercaya ambil bagian dalam penyelidikan kasus bom di KBRI Paris, Prancis, serta andil melakukan pemeriksaan terhadap tahanan kasus teror di Singapura, Malaysia, Filipina, Australia, Kabul, Afganistan. Dia juga pernah melakukan penyelidikan terkait kasus teror di Pakistan. Selain itu, Benny pernah mengatur persidangan teleconference kasus teror Singapura-Jakarta, mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Jakarta, serta mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Bali.

Tak hanya sampai di situ, sosok yang pernah menjadi anggota Tim Pemburu Koruptor Kantor Menkopolhukam itu juga melakukan penyelidikan kasus pencurian benda cagar budaya ke Jerman. Anggota Tim Pembebasan Sandera Departemen Luar Negeri ini juga turun tangan memimpin operasi pembebasan sandera di Filipina. Benny juga terlibat dalam penyerahan tahanan buronan tentara Timor Leste ke Dili, serta menemukan dan mengamankan ladang ganja seluas 155 hektar di Nanggroe Aceh Darussalam.

Selama berkarier di kepolisian, Benny Mamoto telah mendapatkan sejumlah tanda jasa. Tanda jasa yang didapatkan Benny selama kariernya yaitu Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Bintang Bhayangkara Nararya, serta Bintang Bhayangkara Nararya (Prestasi). Akhir 2010 silam, Benny mendapatkan gelar adat “Tonaas Wangko” dari Majelis Kebudayaan Minahasa.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Mahfud MD Tunjuk Benny Mamoto Jadi Ketua Harian Kompolnas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. Kapolri dan Kompolnas penasaran sosok Kapolda yang dimaksud.


TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

3 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

Kompolnas turut menanggapi pernyataan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud soal akan membawa Kapolda sebagai saksi kecurangan Pilpres 2024.


Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

5 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa pemilu di MK, yang melibatkan personel polisi sebagai saksi.


Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

6 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?


Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

7 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.


Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

7 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Benny Mamoto saat ditemui usai acara HUR Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV Tahun 2023, Jakarta Selatan, 5 Juli 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

Ketua Kompolnas Benny Mamoto polisi tidak bisa memaksa tahanan untuk digunduli


9 Petani Tersangka Pengancaman Pekerja Proyek IKN Dibotaki, Kompolnas: Tidak Ada Dasar Hukum

7 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
9 Petani Tersangka Pengancaman Pekerja Proyek IKN Dibotaki, Kompolnas: Tidak Ada Dasar Hukum

Praktik tahanan dibotaki atau digunduli disebut hanya tradisi, tak memiliki dasar hukum


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

18 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

19 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

19 hari lalu

Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini (kanan) bersama anggota lainya mendatangi lokasi kejadian perundungan pelajar SMA Internasional Binus Serpong, Tangerang, Banten, Rabu, 21 Februari 2024. Perundungan terjadi di luar lingkungan sekolah dan setelah jam belajar selesai. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

KPAI mengeluh dan gerap atas sikap Kapolres Tangsel yang tak bisa ditemui soal penanganan kasus bullying di Binus School Serpong.