Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

image-gnews
Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Benny Josua Mamoto atau lebih dikenal sebagai Benny Mamoto, saat ini merupakan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Dia diangkat oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 19 Agustus 2020. Belakangan, pernyataan Benny terkait kasus polisi baku tembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang disampaikannya Juli lalu menuai kritik.

Dalam tayangan video YouTube pada 13 Juli 2022, Benny Mamoto menyebut tak ada yang janggal dalam kasus yang menewaskan Brigadir J itu. Dia yakin luka-luka di tubuh Brigadir J adalah luka tembak. Potongan video pernyataan Benny itu kembali beredar di media sosial baru-baru ini, salah satunya  diTwitter. Tak sedikit pengguna media sosial menganggap pernyataan Benny di awal kasus itu tak mencerminkan tugas Kompolnas, yang seharusnya berperan memperbaiki kinerja Polri.

Benny Mamoto salah satu yang menyampaikan soal autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022. Proses autopsi ulang ini, kata Benny ,akan melibatkan forensik independen. “Tentunya akan dilibatkan forensik independen, termasuk asosiasi dokter forensik itu juga kami undang,” ujarnya.

Selain itu keterangannya di awal peristiwa mengenai terjadinya tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, diungkapkannya pula.Termasuk terjadinya pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi asal mula kejadian tersebut. Keterangan kontroversialnya ini, belakangan marak muncul kembali di sosial media.

Profil Benny Mamoto

Mengutip laman kompolnas.go.id, Benny lahir di Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah, pada 7 Juni 1955. Pria berumur 66 tahun berhasil mencapai jenjang karier di Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal atau Irjen. Sebelum menjadi ketua harian Kompolnas, dia pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional pada 2012 hingga 2013. Benny memang kerap berkecimpung di bidang reserse.

Kariernya di bidang reserse antara lain menjadi penyidik Densus 88 Antiteror Polri, Kepala Unit I/Keamanan Negara-Separatis, Dit I/Kamtrannas Bareskrim Polri pada 2001, serta Wakil Direktur II/Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri pada 2006. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia pada 2007 hingga 2009, serta menjabat sebagai Direktur Badan Narkotika Nasional pada 2009 hingga 2012.

Selain di Tanah Air, Benny Mamoto juga acap ditugaskan di luar negeri. Beberapa tugas mancanegara yang pernah diemban Benny antara lain mengisi Seminar Counter Terrorism di ILEA Bangkok, Kursus Counter Terrorism JICA Jepang, Interpol General Assembly di Rio de Janeiro, Brasil, Interpol General Assembly di Marrakesh, Marroko, Counter Terrorism Conference di Sydney, Australia, Aseanapol Conference Singapore, dan Aseanapol Database di Singapore. Benny pernah pula menjadi pembicara pada sidang umum Interpol di Roma, Italia pada 2012.

Benny Mamoto juga turut terlibat melakukan penyelidikan dan penyidikan di luar negeri. Kasus-kasus luar negeri yang pernah ditangani Benny yaitu pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Beng Seng di Hongkong dan Shenzhen, Tiongkok. Selain itu, dia juga andil dalam penyelidikan kasus perbankan ke Hongkong, penyelidikan kasus BLBI ke Los Angeles, Amerika Serikat, serta penyelidikan kasus BLBI ke Singapura.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Benny juga dipercaya ambil bagian dalam penyelidikan kasus bom di KBRI Paris, Prancis, serta andil melakukan pemeriksaan terhadap tahanan kasus teror di Singapura, Malaysia, Filipina, Australia, Kabul, Afganistan. Dia juga pernah melakukan penyelidikan terkait kasus teror di Pakistan. Selain itu, Benny pernah mengatur persidangan teleconference kasus teror Singapura-Jakarta, mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Jakarta, serta mengatur persidangan teleconference kasus teror Malaysia-Bali.

Tak hanya sampai di situ, sosok yang pernah menjadi anggota Tim Pemburu Koruptor Kantor Menkopolhukam itu juga melakukan penyelidikan kasus pencurian benda cagar budaya ke Jerman. Anggota Tim Pembebasan Sandera Departemen Luar Negeri ini juga turun tangan memimpin operasi pembebasan sandera di Filipina. Benny juga terlibat dalam penyerahan tahanan buronan tentara Timor Leste ke Dili, serta menemukan dan mengamankan ladang ganja seluas 155 hektar di Nanggroe Aceh Darussalam.

Selama berkarier di kepolisian, Benny Mamoto telah mendapatkan sejumlah tanda jasa. Tanda jasa yang didapatkan Benny selama kariernya yaitu Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Bintang Bhayangkara Nararya, serta Bintang Bhayangkara Nararya (Prestasi). Akhir 2010 silam, Benny mendapatkan gelar adat “Tonaas Wangko” dari Majelis Kebudayaan Minahasa.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Mahfud MD Tunjuk Benny Mamoto Jadi Ketua Harian Kompolnas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

17 jam lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

1 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

3 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

35 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan agenda rapat pimpinan Polri 2024 di The Tribata Darmawangsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kompolnas dan Kapolri Penasaran soal Sosok Kapolda Jadi Saksi Ganjar-Mahfud di MK

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan bakal menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK. Kapolri dan Kompolnas penasaran sosok Kapolda yang dimaksud.


TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

35 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
TPN Ganjar-Mahfud akan Hadirkan Seorang Kapolda sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kompolnas?

Kompolnas turut menanggapi pernyataan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud soal akan membawa Kapolda sebagai saksi kecurangan Pilpres 2024.


Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

37 hari lalu

Petugas melakukan persiapan jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019. KPU telah menyerahkan bukti terkait sengketa Pemilu. TEMPO/Subekti.
Polisi Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK, Kompolnas: Harus Dapat Izin Atasan

Kompolnas bakal ikut mengawasi sengketa pemilu di MK, yang melibatkan personel polisi sebagai saksi.


Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

38 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Polisi Menggunduli Kepala 9 Petani Penolak Proyek IKN, Apa Tanggapan Kompolnas?

Polisi menggunduli 9 petani penolak proyek IKN dengan alasan tata tertib ruang tahanan. Apa kata Kompolnas?


Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

38 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Tindakan polisi menggunduli tahahan setidaknya melanggar KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009.


Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

39 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Benny Mamoto saat ditemui usai acara HUR Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) XXIV Tahun 2023, Jakarta Selatan, 5 Juli 2023. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Praktik Penggundulan Tahanan, Kompolnas: Tak Ada Dasar Hukum, Harus Ada Izin

Ketua Kompolnas Benny Mamoto polisi tidak bisa memaksa tahanan untuk digunduli