"

Pimpinan IAIN Ambon Ingin AJI Cabut Penghargaan LPM Lintas, Dewan Juri: Keputusan Sudah Final

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon meminta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencabut penghargaan yang diberikan untuk pers mahasiswa Lintas. Dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa, Erick Tanjung mengatakan, ia mengetahui kabar tentang keinginan pimpinan IAIN Ambon dari pemberitaan.

“Kami belum menerima permintaan resmi dari pihak IAIN Ambon terkait pencabutan penghargaan yang diterima Lintas,” kata Erick kepada Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Walaupun begitu, Erick menegaskan, dewan juri telah menyeleksi dari berbagai tahapan penilaian. “Keputusan untuk memberikan penghargaan kepada Lintas itu sudah final berdasarkan hasil seleksi dewan juri,” ucap Erick yang juga Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia itu.

Pengurus AJI Indonesia Erick Tanjung sebagai dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa. Foto : AJI Indonesia

Erick menjelaskan, kriteria sudah ditentukan dewan juri dalam menyeleksi pers mahasiswa. “Liputan karya jurnalistiknya (Lintas) itu sesuai dengan kaidah dan tak melanggar kode etik jurnalistik,” katanya.

Dewan juri telah menyeleksi 27 kandidat untuk penghargaan pers mahasiswa. Setelah proses pemantauan rekam jejak dan aktivitas jurnalistik, dewan juri memilih lima pers kampus untuk dipertimbangkan salah satunya mendapat penghargaan itu.

“Itu telah kami saring dan seleksi secara teliti sesuai kriteria,” kata Erick.

Pers mahasiswa Lintas menerima penghargaan saat Malam Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke-28 bertema Memperkuat Solidaritas di Tengah Represi Digital dan Oligarki, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Pimpinan IAIN Ambon anggap Lintas tak pantas

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Ambon, Faqih Seknun tak setuju lembaga pers mahasiswa atau LPM Lintas mendapat penghargaan dari AJI Indonesia. Faqih menganggap lembaga pers mahasiswa di IAIN Ambon itu tak pantas menerima penghargaan.

Menurut Faqih, karya jurnalistik Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022 itu dituding mencermarkan nama baik kampus. “Kampus menganggap apa yang dilakukan Lintas itu ilegal. Itu merupakan kesalahan besar dan sudah melanggar kode etik akademik,” kata Faqih kepada Tempo.

Menurut dia, Lintas sudah diganti. Para awaknya pun dianggap bukan pengurus lagi. “Lembaga ada, tapi bukan mereka lagi. Penghargaan itu tak layak diberikan kepada mereka,” ujarnya. Faqih menunjuk maksudnya para pengurus Lintas bukan lagi para penulis liputan kekerasan seksual itu. Sebab itulah, ia berujar anggota Lintas yang menerima penghargaan AJI Indonesia itu dianggap ilegal.

“Kami sudah ganti pengurus, bukan mereka lagi,” ujarnya.

Faqih mengatakan, pengurus baru sudah ada. “Pengurus baru nanti bekerja secara profesional untuk memberikan gambaran nama baik kampus dan pengembangan pembangunan (IAIN Ambon),” katanya.

Menurut dia, laporan jurnalistik tim redaksi Lintas yang dipimpin Yolanda Agne dianggap bukan prestasi yang layak mendapat penghargaan. Faqih berulang kali menegaskan, laporan jurnalistik Lintas tentang kekerasan seksual di IAIN Ambon itu perbuatan mencemarkan nama baik kampus.

“Kami minta kepada AJI untuk menarik kembali penghargaan yang telah diberikan. Menurut kami itu tidak layak, tak pantas,” ujarnya.

Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon. Seluruh pengurus LPM ini diganti oleh Rektor IAIN Ambon setelah terbit laporan liputan khusus yang mengungkap 32 kasus pelecehan seksual dan para korbannya di lingkungan kampus itu. (ANTARA/Winda Herman)

Faqih menjelaskan, sekretariat Lintas saat ini telah dikontrol oleh lembaga, pembina, pimpinan, juga semua pejabat di IAIN Ambon. “Mereka (tim penulis laporan jurnalistik kekerasan seksual di IAIN Ambon) telah dilaporkan ke polisi dan masih dalam proses. Apabila mereka membawa nama lembaga, kami anggap itu ilegal,” katanya.

Rektor IAIN Ambon telah memberedel Lintas setelah media pers kampus itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021. Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022.

Pembekuan Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers mahasiswa itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan mengungkap terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. 

Baca: Aliansi Jurnalis Independen Memberi Penghargaan untuk Pers Mahasiswa IAIN Ambon

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

21 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Seorang guru bela diri di Kota Solo berinisial DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan atau kekerasan seksual kepada muridnya yang masih di bawah umur.


Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

4 hari lalu

Aktris Cinta Laura Kiehl seusai pemutaran film Scandal 2 (Love, Sex & Revenge), Senin, 28 November 2022. Film itu diputar perdana di Bioskop Empire XXI dalam acara JAFF (TEMPO/Shinta Maharani)
Cerita Cinta Laura Mengalami Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Cinta Laura berkata saat mengalami pelecehan seksual verbal, dia mengenakan pakaian tertutup dengan masker dan kacamata hitam.


Komite Keselamatan Jurnalis: Usut Pelaku Upaya Pembubaran Diskusi Soal PLTA Batang Toru

14 hari lalu

Induk dan dua bayi kembar Orangutan Tapanuli ditemukan di hutan Batang Toru, Tapanuli, Medan, Sumatera Utara. Kredit: SOCP
Komite Keselamatan Jurnalis: Usut Pelaku Upaya Pembubaran Diskusi Soal PLTA Batang Toru

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam insiden upaya paksa pembubaran diskusi publik yang dilakukan oleh sekelompok orang tak di kenal.


Dewan Pers akan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa dari Tindakan Represif

16 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers akan Godok Regulasi Perlindungan Pers Mahasiswa dari Tindakan Represif

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pejabat kampus tidak alergi terhadap kritik yang disampaikan anak didiknya melalui pers mahasiswa.


AJI Sebut Sejumlah Media Abai Kode Etik dalam Memberitakan Kekasih Mario Dandy

16 hari lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
AJI Sebut Sejumlah Media Abai Kode Etik dalam Memberitakan Kekasih Mario Dandy

AJI Indonesia mendesak media mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kekasih tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.


Uni Eropa Beri Sanksi 9 Pelanggar Hak-hak Perempuan

17 hari lalu

Perempuan Afghanistan meneriakkan slogan sebagai protes terhadap penutupan universitas bagi perempuan oleh Taliban di Kabul, Afghanistan, 22 Desember 2022. REUTERS/Stringer
Uni Eropa Beri Sanksi 9 Pelanggar Hak-hak Perempuan

Uni Eropa memberlakukan sanksi-sanksi pada sembilan orang, termasuk dua Komandan Rusia yang terlibat dalam perang di Ukraina.


Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

17 hari lalu

Pramugari Kereta Api Indonesia membawa poster saat melakukan kampanye pencegahan dan pelaporan tindakan pelecehan seksual di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. PT KAI wilayah Daop 1 bersama dengan Komnas Perempuan mengkampanyekan antisipasi pelecehan seksual guna mengajak masyarakat untuk berani mencegah jika melihat tindakan pelecehan seksual serta berani melaporkan ketika mengalami hal tersebut di transportasi umum, khususnya di kereta api. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Komnas Perempuan Ungkap Kekerasan oleh Mantan Pacar Jadi Kasus Tertinggi Pada 2022

Komnas Perempuan menyatakan bahwa mantan pacar merupakan pelaku kekerasan terhadap perempuan paling tinggi pada 2022.


Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

22 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat
Pemangku Kepentingan Diminta Proaktif Cegah Tindak Kekerasan Seksual

Kesigapan aparatur di daerah, baik pihak kepolisian maupun Satgas PPKS di lembaga pendidikan, merupakan bagian penting dari langkah pencegahan


Siswi SMP di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dipaksa Hubungan Seks Berkali-kali

26 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Siswi SMP di Tangsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Dipaksa Hubungan Seks Berkali-kali

Seorang remaja putri, X, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh R, pria yang ia kenal melalui media sosial.


Pengajuan Banding Atas Penahanannya Ditolak Pengadilan, Dani Alves Tetap Ditahan di Barcelona

31 hari lalu

Dani Alves. Instagram
Pengajuan Banding Atas Penahanannya Ditolak Pengadilan, Dani Alves Tetap Ditahan di Barcelona

Pengadilan beralasan ada risiko Dani Alves melarikan diri karena hukuman berat yang dia hadapi.