Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Jurnalis Independen Memberi Penghargaan untuk Pers Mahasiswa IAIN Ambon

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberi penghargaan untuk pers mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. “Setelah berdiskusi kami memutuskan tahun ini penghargaan pers mahasiswa diberikan kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon,” kata Dewan Juri Penghargaan untuk Pers Mahasiswa, Erick Tanjung, saat Malam Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke-28 bertema Memperkuat Solidaritas di Tengah Represi Digital dan Oligarki, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Erick mengatakan, tahun ini AJI menyeleksi 27 kandidat untuk penghargaan pers mahasiswa. Setelah proses pemantauan rekam jejak dan aktivitas jurnalistik, dewan juri memilih lima pers kampus untuk dipertimbangkan salah satunya mendapat penghargaan itu.

“Dewan juri merumuskan kriteria mengukur aspek produktivitas karya jurnalistik, kode etik, isu yang diangkat, tantangan yang dihadapi,” ucap Erick yang juga Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia itu. “Keaktifan dalam isu kebebasan pers.”

Pengurus AJI Indonesia Erick Tanjung sebagai dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa. Foto : AJI Indonesia

Perjuangan kebebasan pers kampus

Dewan juri menilai upaya Lintas menyuarakan kebenaran melalui aktivitas jurnalistik layak diapresiasi. Sebab, kata Erick, Lintas mengalami berbagai tekanan setelah mengungkap kekerasan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon.

“Sekretariat mereka dirusak, dan sejumlah pengurusnya dianiaya. Pihak kampus membekukan LPM Lintas dan melaporkan 9 awak redaksinya ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik,” katanya.

Saat ini Lintas sedang berjuang menggugat pemberedelan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. “Perlawanan mereka atas pemberedelan manifestasi menjaga kebebasan pers,” kata Erick.

ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.

Rektor IAIN Ambon memberedel Lintas setelah media pers kampus itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021. Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022.

Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne mengatakan, penghargaan yang diterima itu dimaknai sebagai dukungan. “Penghargaan untuk kita semua khususnya pers mahasiswa di Indonesia,” ucapnya.

Yolanda berharap, tekanan yang dialami saat ini tak menyurutkan semangat tak hanya Lintas, tapi juga semua pers mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia. “Pers mahasiswa di Indonesia bisa bersolidaritas agar ke depannya tidak ada lagi pemberedelan, cukup sampai di LPM Lintas,” ujarnya.

Menurut dia, keutamaan kebebasan pers untuk menyuarakan fakta yang sengaja disembunyikan. “Kami berharap juga pers mahasiswa di Indonesia bisa bekerja aman tanpa perlu takut intimidasi dan mendapat tindakan represif,” tuturnya.

Pemberedelan berlanjut pengaduan ke polisi

Pembekuan Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan mengungkap terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Minggu, 20 Maret 2022, pimpinan IAIN Ambon mengeluarkan siaran pers yang mengabarkan pihak kampus melaporkan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne ke polisi. Wakil Rektor I IAIN Ambon Ismail Tuanany mengonfirmasi, siaran pers itu memang sengaja diterbitkan untuk memulihkan nama baik kampus.

“Ya,” kata Ismail membalas melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 21 Maret 2022.

Siaran pers itu respons pimpinan IAIN Ambon yang tak terima Lintas mewartakan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Melalui siaran pers itu, Ismail Tuanany menjelaskan, jajaran pimpinan IAIN Ambon bersepakat melaporkan Yolanda Agne beserta tim redaksi Lintas ke polisi untuk mengurai kekisruhan.

“Kami laporkan di polisi agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya," menurut keterangan dalam siaran pers itu.

Ismail menjelaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian. "Keputusan penting dari pimpinan itu, pertama minta klarifikasi dari pengurus Lintas. Kedua, ajukan ke pihak kepolisian,” kata Ismail. “Kita ingin persoalan ini bisa clear dan selesai."

Menurut Ismail penanganan di kepolisian juga bagian dari pembinaan. "Kepolisian memiliki cara tersendiri untuk membina adik-adik kita ini. Tidak lagi debat kusir," ujarnya.

Tindakan berlebihan pimpinan IAIN Ambon

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menilai keinginan pimpinan kampus yang melaporkan pengurus pers mahasiswa Lintas ke polisi itu rencana yang berlebihan. Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka mengatakan, liputan khusus Lintas sudah menjalankan fungsi kontrol Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang diterbitkan Kementerian Agama.

“Bukan malah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Ini membuktikan, IAIN Ambon seakan-akan menutupi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum dosen," kata Nurdin, Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Nurdin, pimpinan IAIN Ambon sebaiknya membentuk tim investigasi internal, jika ingin membuktikan fakta pemberitaan Lintas. Namun, pimpinan kampus bersikap sebaliknya, melaporkan pengurus Lintas ke polisi untuk pembinaan.

"Kampus yang harus membina, bukan polisi. Mereka kan mahasiswa di bawah lembaga yang dipimpin rektor,” ujarnya.

Nurdin menganggap sikap pimpinan kampus cenderung makin tak jelas menanggapi pemberitaan Lintas. “Kalau dilemparkan ke kepolisian, bagaimana ceritanya? Tidak masuk akal," katanya.

BRAM SETIAWAN

Baca: Setelah Memberedel, Pimpinan IAIN Ambon Ingin Polisi Membina LPM Lintas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 jam lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Cegah Kekerasan terhadap Lansia, Pemprov DKI Buka Layanan Konsultasi Psikologi

4 hari lalu

Ilustrasi warga lanjut usia (Lansia) dan kesehatan jasmani. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Cegah Kekerasan terhadap Lansia, Pemprov DKI Buka Layanan Konsultasi Psikologi

Para lansia yang membutuhkan konselor untuk berkeluh kesah soal masalahnya di pusat layanan itu, termasuk lapor tindak kekerasan.


Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

7 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.


Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

8 hari lalu

Ilustrasi
Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Kehadiran aturan pelaksanaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.


Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

9 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Korban Pemerkosaan di Pademangan Serahkan Barang Bukti Tambahan ke Polres Jakarta Utara

Pakaian korban sebagai barang bukti tambahan dalam perkara pemerkosaan.


Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

9 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kebebasan Pers Terancam, Sekjen AJI: Pembatasan Berekspresi Mengorbankan Kepentingan Publik

Kebebasan berekspresi dan kebebasan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Pembatasan keduanya bisa mengorbankan kepentingan publik.


SK Trimurti Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia, Ini Perjalanan Politiknya

12 hari lalu

SK Trimurti. Wikipedia
SK Trimurti Menteri Tenaga Kerja Pertama Indonesia, Ini Perjalanan Politiknya

SK Trimurti, wartawann yang menjadi menteri tenaga kerja wanita pertama di Indonesia. Saksi rapat BPUPKI dan kaum muda desak proklamasi segera.