TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberi penghargaan untuk pers mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon. “Setelah berdiskusi kami memutuskan tahun ini penghargaan pers mahasiswa diberikan kepada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon,” kata Dewan Juri Penghargaan untuk Pers Mahasiswa, Erick Tanjung, saat Malam Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke-28 bertema Memperkuat Solidaritas di Tengah Represi Digital dan Oligarki, pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Erick mengatakan, tahun ini AJI menyeleksi 27 kandidat untuk penghargaan pers mahasiswa. Setelah proses pemantauan rekam jejak dan aktivitas jurnalistik, dewan juri memilih lima pers kampus untuk dipertimbangkan salah satunya mendapat penghargaan itu.
“Dewan juri merumuskan kriteria mengukur aspek produktivitas karya jurnalistik, kode etik, isu yang diangkat, tantangan yang dihadapi,” ucap Erick yang juga Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia itu. “Keaktifan dalam isu kebebasan pers.”
Pengurus AJI Indonesia Erick Tanjung sebagai dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa. Foto : AJI Indonesia
Perjuangan kebebasan pers kampus
Dewan juri menilai upaya Lintas menyuarakan kebenaran melalui aktivitas jurnalistik layak diapresiasi. Sebab, kata Erick, Lintas mengalami berbagai tekanan setelah mengungkap kekerasan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon.
“Sekretariat mereka dirusak, dan sejumlah pengurusnya dianiaya. Pihak kampus membekukan LPM Lintas dan melaporkan 9 awak redaksinya ke Polda Maluku dengan tuduhan pencemaran nama baik,” katanya.
Saat ini Lintas sedang berjuang menggugat pemberedelan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. “Perlawanan mereka atas pemberedelan manifestasi menjaga kebebasan pers,” kata Erick.
ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
Rektor IAIN Ambon memberedel Lintas setelah media pers kampus itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021. Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022.
Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne mengatakan, penghargaan yang diterima itu dimaknai sebagai dukungan. “Penghargaan untuk kita semua khususnya pers mahasiswa di Indonesia,” ucapnya.
Yolanda berharap, tekanan yang dialami saat ini tak menyurutkan semangat tak hanya Lintas, tapi juga semua pers mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia. “Pers mahasiswa di Indonesia bisa bersolidaritas agar ke depannya tidak ada lagi pemberedelan, cukup sampai di LPM Lintas,” ujarnya.
Menurut dia, keutamaan kebebasan pers untuk menyuarakan fakta yang sengaja disembunyikan. “Kami berharap juga pers mahasiswa di Indonesia bisa bekerja aman tanpa perlu takut intimidasi dan mendapat tindakan represif,” tuturnya.
Pemberedelan berlanjut pengaduan ke polisi
Pembekuan Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers kampus itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan mengungkap terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
Pada Minggu, 20 Maret 2022, pimpinan IAIN Ambon mengeluarkan siaran pers yang mengabarkan pihak kampus melaporkan Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne ke polisi. Wakil Rektor I IAIN Ambon Ismail Tuanany mengonfirmasi, siaran pers itu memang sengaja diterbitkan untuk memulihkan nama baik kampus.
“Ya,” kata Ismail membalas melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 21 Maret 2022.
Siaran pers itu respons pimpinan IAIN Ambon yang tak terima Lintas mewartakan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Melalui siaran pers itu, Ismail Tuanany menjelaskan, jajaran pimpinan IAIN Ambon bersepakat melaporkan Yolanda Agne beserta tim redaksi Lintas ke polisi untuk mengurai kekisruhan.
“Kami laporkan di polisi agar mereka dapat memprosesnya sesuai keahlian, sekaligus untuk menjaga independensi penyelidikannya," menurut keterangan dalam siaran pers itu.
Ismail menjelaskan, semuanya akan dibuktikan oleh kepolisian. "Keputusan penting dari pimpinan itu, pertama minta klarifikasi dari pengurus Lintas. Kedua, ajukan ke pihak kepolisian,” kata Ismail. “Kita ingin persoalan ini bisa clear dan selesai."
Menurut Ismail penanganan di kepolisian juga bagian dari pembinaan. "Kepolisian memiliki cara tersendiri untuk membina adik-adik kita ini. Tidak lagi debat kusir," ujarnya.
Tindakan berlebihan pimpinan IAIN Ambon
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon menilai keinginan pimpinan kampus yang melaporkan pengurus pers mahasiswa Lintas ke polisi itu rencana yang berlebihan. Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon Nurdin Tubaka mengatakan, liputan khusus Lintas sudah menjalankan fungsi kontrol Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang diterbitkan Kementerian Agama.
“Bukan malah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Ini membuktikan, IAIN Ambon seakan-akan menutupi dugaan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum dosen," kata Nurdin, Senin, 21 Maret 2022.
Menurut Nurdin, pimpinan IAIN Ambon sebaiknya membentuk tim investigasi internal, jika ingin membuktikan fakta pemberitaan Lintas. Namun, pimpinan kampus bersikap sebaliknya, melaporkan pengurus Lintas ke polisi untuk pembinaan.
"Kampus yang harus membina, bukan polisi. Mereka kan mahasiswa di bawah lembaga yang dipimpin rektor,” ujarnya.
Nurdin menganggap sikap pimpinan kampus cenderung makin tak jelas menanggapi pemberitaan Lintas. “Kalau dilemparkan ke kepolisian, bagaimana ceritanya? Tidak masuk akal," katanya.
BRAM SETIAWAN
Baca: Setelah Memberedel, Pimpinan IAIN Ambon Ingin Polisi Membina LPM Lintas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.