TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon meminta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencabut penghargaan yang diberikan untuk pers mahasiswa Lintas. Dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa, Erick Tanjung mengatakan, ia mengetahui kabar tentang keinginan pimpinan IAIN Ambon dari pemberitaan.
“Kami belum menerima permintaan resmi dari pihak IAIN Ambon terkait pencabutan penghargaan yang diterima Lintas,” kata Erick kepada Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Walaupun begitu, Erick menegaskan, dewan juri telah menyeleksi dari berbagai tahapan penilaian. “Keputusan untuk memberikan penghargaan kepada Lintas itu sudah final berdasarkan hasil seleksi dewan juri,” ucap Erick yang juga Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia itu.
Pengurus AJI Indonesia Erick Tanjung sebagai dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa. Foto : AJI Indonesia
Erick menjelaskan, kriteria sudah ditentukan dewan juri dalam menyeleksi pers mahasiswa. “Liputan karya jurnalistiknya (Lintas) itu sesuai dengan kaidah dan tak melanggar kode etik jurnalistik,” katanya.
Dewan juri telah menyeleksi 27 kandidat untuk penghargaan pers mahasiswa. Setelah proses pemantauan rekam jejak dan aktivitas jurnalistik, dewan juri memilih lima pers kampus untuk dipertimbangkan salah satunya mendapat penghargaan itu.
“Itu telah kami saring dan seleksi secara teliti sesuai kriteria,” kata Erick.
Pers mahasiswa Lintas menerima penghargaan saat Malam Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke-28 bertema Memperkuat Solidaritas di Tengah Represi Digital dan Oligarki, pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Pimpinan IAIN Ambon anggap Lintas tak pantas
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Ambon, Faqih Seknun tak setuju lembaga pers mahasiswa atau LPM Lintas mendapat penghargaan dari AJI Indonesia. Faqih menganggap lembaga pers mahasiswa di IAIN Ambon itu tak pantas menerima penghargaan.
Menurut Faqih, karya jurnalistik Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022 itu dituding mencermarkan nama baik kampus. “Kampus menganggap apa yang dilakukan Lintas itu ilegal. Itu merupakan kesalahan besar dan sudah melanggar kode etik akademik,” kata Faqih kepada Tempo.
Menurut dia, Lintas sudah diganti. Para awaknya pun dianggap bukan pengurus lagi. “Lembaga ada, tapi bukan mereka lagi. Penghargaan itu tak layak diberikan kepada mereka,” ujarnya. Faqih menunjuk maksudnya para pengurus Lintas bukan lagi para penulis liputan kekerasan seksual itu. Sebab itulah, ia berujar anggota Lintas yang menerima penghargaan AJI Indonesia itu dianggap ilegal.
“Kami sudah ganti pengurus, bukan mereka lagi,” ujarnya.
Faqih mengatakan, pengurus baru sudah ada. “Pengurus baru nanti bekerja secara profesional untuk memberikan gambaran nama baik kampus dan pengembangan pembangunan (IAIN Ambon),” katanya.
Menurut dia, laporan jurnalistik tim redaksi Lintas yang dipimpin Yolanda Agne dianggap bukan prestasi yang layak mendapat penghargaan. Faqih berulang kali menegaskan, laporan jurnalistik Lintas tentang kekerasan seksual di IAIN Ambon itu perbuatan mencemarkan nama baik kampus.
“Kami minta kepada AJI untuk menarik kembali penghargaan yang telah diberikan. Menurut kami itu tidak layak, tak pantas,” ujarnya.
Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon. Seluruh pengurus LPM ini diganti oleh Rektor IAIN Ambon setelah terbit laporan liputan khusus yang mengungkap 32 kasus pelecehan seksual dan para korbannya di lingkungan kampus itu. (ANTARA/Winda Herman)
Faqih menjelaskan, sekretariat Lintas saat ini telah dikontrol oleh lembaga, pembina, pimpinan, juga semua pejabat di IAIN Ambon. “Mereka (tim penulis laporan jurnalistik kekerasan seksual di IAIN Ambon) telah dilaporkan ke polisi dan masih dalam proses. Apabila mereka membawa nama lembaga, kami anggap itu ilegal,” katanya.
Rektor IAIN Ambon telah memberedel Lintas setelah media pers kampus itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021. Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022.
Pembekuan Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers mahasiswa itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan mengungkap terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.
Baca: Aliansi Jurnalis Independen Memberi Penghargaan untuk Pers Mahasiswa IAIN Ambon
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.