Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan IAIN Ambon Ingin AJI Cabut Penghargaan LPM Lintas, Dewan Juri: Keputusan Sudah Final

Reporter

Editor

Bram Setiawan

Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Majalah Lintas Edisi II. Foto/lpmlintas.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon meminta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencabut penghargaan yang diberikan untuk pers mahasiswa Lintas. Dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa, Erick Tanjung mengatakan, ia mengetahui kabar tentang keinginan pimpinan IAIN Ambon dari pemberitaan.

“Kami belum menerima permintaan resmi dari pihak IAIN Ambon terkait pencabutan penghargaan yang diterima Lintas,” kata Erick kepada Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Walaupun begitu, Erick menegaskan, dewan juri telah menyeleksi dari berbagai tahapan penilaian. “Keputusan untuk memberikan penghargaan kepada Lintas itu sudah final berdasarkan hasil seleksi dewan juri,” ucap Erick yang juga Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia itu.

Pengurus AJI Indonesia Erick Tanjung sebagai dewan juri penghargaan untuk pers mahasiswa. Foto : AJI Indonesia

Erick menjelaskan, kriteria sudah ditentukan dewan juri dalam menyeleksi pers mahasiswa. “Liputan karya jurnalistiknya (Lintas) itu sesuai dengan kaidah dan tak melanggar kode etik jurnalistik,” katanya.

Dewan juri telah menyeleksi 27 kandidat untuk penghargaan pers mahasiswa. Setelah proses pemantauan rekam jejak dan aktivitas jurnalistik, dewan juri memilih lima pers kampus untuk dipertimbangkan salah satunya mendapat penghargaan itu.

“Itu telah kami saring dan seleksi secara teliti sesuai kriteria,” kata Erick.

Pers mahasiswa Lintas menerima penghargaan saat Malam Resepsi Hari Ulang Tahun AJI ke-28 bertema Memperkuat Solidaritas di Tengah Represi Digital dan Oligarki, pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Pimpinan IAIN Ambon anggap Lintas tak pantas

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama IAIN Ambon, Faqih Seknun tak setuju lembaga pers mahasiswa atau LPM Lintas mendapat penghargaan dari AJI Indonesia. Faqih menganggap lembaga pers mahasiswa di IAIN Ambon itu tak pantas menerima penghargaan.

Menurut Faqih, karya jurnalistik Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022 itu dituding mencermarkan nama baik kampus. “Kampus menganggap apa yang dilakukan Lintas itu ilegal. Itu merupakan kesalahan besar dan sudah melanggar kode etik akademik,” kata Faqih kepada Tempo.

Menurut dia, Lintas sudah diganti. Para awaknya pun dianggap bukan pengurus lagi. “Lembaga ada, tapi bukan mereka lagi. Penghargaan itu tak layak diberikan kepada mereka,” ujarnya. Faqih menunjuk maksudnya para pengurus Lintas bukan lagi para penulis liputan kekerasan seksual itu. Sebab itulah, ia berujar anggota Lintas yang menerima penghargaan AJI Indonesia itu dianggap ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami sudah ganti pengurus, bukan mereka lagi,” ujarnya.

Faqih mengatakan, pengurus baru sudah ada. “Pengurus baru nanti bekerja secara profesional untuk memberikan gambaran nama baik kampus dan pengembangan pembangunan (IAIN Ambon),” katanya.

Menurut dia, laporan jurnalistik tim redaksi Lintas yang dipimpin Yolanda Agne dianggap bukan prestasi yang layak mendapat penghargaan. Faqih berulang kali menegaskan, laporan jurnalistik Lintas tentang kekerasan seksual di IAIN Ambon itu perbuatan mencemarkan nama baik kampus.

“Kami minta kepada AJI untuk menarik kembali penghargaan yang telah diberikan. Menurut kami itu tidak layak, tak pantas,” ujarnya.

Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon. Seluruh pengurus LPM ini diganti oleh Rektor IAIN Ambon setelah terbit laporan liputan khusus yang mengungkap 32 kasus pelecehan seksual dan para korbannya di lingkungan kampus itu. (ANTARA/Winda Herman)

Faqih menjelaskan, sekretariat Lintas saat ini telah dikontrol oleh lembaga, pembina, pimpinan, juga semua pejabat di IAIN Ambon. “Mereka (tim penulis laporan jurnalistik kekerasan seksual di IAIN Ambon) telah dilaporkan ke polisi dan masih dalam proses. Apabila mereka membawa nama lembaga, kami anggap itu ilegal,” katanya.

Rektor IAIN Ambon telah memberedel Lintas setelah media pers kampus itu memberitakan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengungkap 32 korban selama kurun tahun 2015 hingga 2021. Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan dalam Edisi II, Januari 2022.

Pembekuan Lintas tertuang dalam Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang diteken pada 17 Maret 2022. Dalam salinan SK yang diperoleh Tempo, disebutkan pertimbangan pembekuan, karena keberadaan pers mahasiswa itu dianggap sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.

Liputan khusus Lintas berjudul IAIN Ambon Rawan Pelecehan mengungkap terduga pelaku sebanyak 14 orang. Belasan terduga pelaku perundungan seksual, yaitu 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. 

Baca: Aliansi Jurnalis Independen Memberi Penghargaan untuk Pers Mahasiswa IAIN Ambon

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Utak-atik Calon Wakil Presiden

11 jam lalu

Utak-atik Calon Wakil Presiden

Kandidat pendamping calon wakil presiden bagi masing-masing calon presiden mulai mengerucut.


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

19 jam lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

1 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI: Setiap Pekan Terjadi 1 Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

FSGI mencatat terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan dalam lima bulan terakhir di satuan pendidikan. Korban mencapai 202 anak.


FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

2 hari lalu

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Menaker Akui Tak Punya Catatan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja: Mungkin Korban Malu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku tidak memiliki catatan keras ihwal kasus kekerasan atau pelecehan seksual di tempat kerja.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

4 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Cegah Kekerasan terhadap Lansia, Pemprov DKI Buka Layanan Konsultasi Psikologi

7 hari lalu

Ilustrasi warga lanjut usia (Lansia) dan kesehatan jasmani. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Cegah Kekerasan terhadap Lansia, Pemprov DKI Buka Layanan Konsultasi Psikologi

Para lansia yang membutuhkan konselor untuk berkeluh kesah soal masalahnya di pusat layanan itu, termasuk lapor tindak kekerasan.


Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

9 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Santri Kembali Jadi Korban Kekerasan Seksual, DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai akan lebih jera jika UU TPKS sudah bisa digunakan. Aturan teknisnya belum ada.


Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

10 hari lalu

Ilustrasi
Lestari Dorong Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Kehadiran aturan pelaksanaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.