TEMPO.CO, Jakarta - Polda Aceh melalui Penyidik Ditreskrimsus akan merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat. Rencananya, nama-nama penerima akan dirilis pada pekan ini melalui situs resmi Ditreskrimsus Polda Aceh di https://rekrimsus-aceh.info. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyatakan bahwa daftar nama mahasiswa tersebut bersifat transparan sehingga publik perlu mengetahuinya.
Langkah tersebut diambil lantaran para penerima beasiswa tersebut belum mengembalikan kerugian negara dan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.
"Mereka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan. Jadi, nama tersebut akan kami rilis dalam minggu ini lewat website https://reskrimsus-aceh.info," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin, 1 Agustus 2022.
Winardy menjelaskan, daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh.
Winardy menginformasikan, total anggaran beasiswa pada 2017 adalah Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Kemudian, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," ujar Winardy.
Kejadian ini buntut dari penerima beasiswa yang dianggap tidak ada itikad untuk mengembalikan uang tersebut. Selain itu, sebagian besar penerima beasiswa telah mengkir dua kali dari panggilan penyidik. Melansir reskrimsus-aceh.info, Sampai saat ini, penyidik setidaknya telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli. Penyidik juga sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu . i SYR mantan Kepala BPSDM Aceh selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
Kasus korupsi beasiswa ini berawal dari beasiswa Pemerintah Aceh melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM) pada 2017. Pemerintah Aceh memiliki anggaran beasiswa sebesar Rp21,7 miliar pada tahun itu. Beasiswa ini diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.
Kegiatan tersebut telah terealisasikan kepada 803 orang penerima dengan total jumlah anggaran Rp19,8 miliar. Namun, dalam praktiknya, ada oknum anggota DPR Aceh yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima para penerima beasiswa. Penyidik Polda Aceh telah memeriksa berbagai pihak, termasuk anggota DPR Aceh.
Sebannyak 16 mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019 terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh pun diperiksa. Selain itu, berdasarkan penyelidikan, terdapat 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mendapat beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima, dan tidak mengembalikannya.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Polda Aceh Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat Penyebab Negara Rugi Rp 10 M
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.