Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pekan Ini, Polda Aceh Umumkan Ratusan Nama Penerima Beasiswa Tak Penuhi Syarat Tapi Terima Dana

image-gnews
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: PID Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy. Foto: PID Polda Aceh.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPolda Aceh melalui Penyidik Ditreskrimsus akan merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat. Rencananya, nama-nama penerima akan dirilis pada pekan ini melalui situs resmi Ditreskrimsus Polda Aceh di https://rekrimsus-aceh.info. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyatakan bahwa daftar nama mahasiswa tersebut bersifat transparan sehingga publik perlu mengetahuinya.

Langkah tersebut diambil lantaran para penerima beasiswa tersebut belum mengembalikan kerugian negara dan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.

"Mereka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan. Jadi, nama tersebut akan kami rilis dalam minggu ini lewat website https://reskrimsus-aceh.info," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Senin, 1 Agustus 2022.

Winardy menjelaskan, daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh.

Winardy menginformasikan, total anggaran beasiswa pada 2017 adalah Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Kemudian, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," ujar Winardy.

Kejadian ini buntut dari penerima beasiswa yang dianggap tidak ada itikad untuk mengembalikan uang tersebut. Selain itu, sebagian besar penerima beasiswa telah mengkir dua kali dari panggilan penyidik. Melansir reskrimsus-aceh.info, Sampai saat ini, penyidik setidaknya telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli. Penyidik juga sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu . i SYR mantan Kepala BPSDM Aceh selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Kasus korupsi beasiswa ini berawal dari beasiswa Pemerintah Aceh melalui Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM) pada 2017. Pemerintah Aceh memiliki anggaran beasiswa sebesar Rp21,7 miliar pada tahun itu. Beasiswa ini diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

Kegiatan tersebut telah terealisasikan kepada 803 orang penerima dengan total jumlah anggaran Rp19,8 miliar. Namun, dalam praktiknya, ada oknum anggota DPR Aceh yang diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima para penerima beasiswa. Penyidik Polda Aceh telah memeriksa berbagai pihak, termasuk anggota DPR Aceh.

Sebannyak 16 mantan anggota DPR Aceh  periode 2014-2019 terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh pun diperiksa. Selain itu, berdasarkan penyelidikan, terdapat 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mendapat beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima, dan tidak mengembalikannya.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Polda Aceh Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat Penyebab Negara Rugi Rp 10 M

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

4 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
5 Tahapan Sanksi Bagi Alumni LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Sesuai aturan LPDP, penerima beasiswa wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari setelah kelulusan, seperti tercantum dalam dokumen resmi perguruan tinggi.


Binus Tawarkan Beasiswa untuk Influencer, Syaratnya dari Jumlah Pengikut sampai Indeks Prestasi

18 jam lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Binus Tawarkan Beasiswa untuk Influencer, Syaratnya dari Jumlah Pengikut sampai Indeks Prestasi

Binus membuka peluang bagi influencer di media sosial TikTok, Instagram, ataupun YouTube yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi lewat beasiswa.


Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

5 hari lalu

Udin Ahidin, 48 tahun, Doktor Ilmu Manajemen yang kini tengah proses menjadi Guru Besar di Universitas Pamulang (Unpam). ISTIMEWA
Lulusan Unpam dan Calon Guru Besar Ini Pernah 13 Tahun Hidup di Gerobak

Kisah inspiratif Udin Ahidin, 48 tahun, yang kini adalah dosen sekaligus Sekretaris Program Pascasarjana Universitas Pamulang (Unpam).


Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

6 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Beasiswa Santri Baznas 2024 Diperpanjang Sampai Besok, Begini Persyaratannya

Pendaftaran Beasiswa Santri Baznas 2024 diperpanjang hingga 31 Oktober 2024 pukul 12.00 WIB.


Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

11 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan kasus guru honorer Supriyani.


Bermula Ditemukan Mayat di Perairan Labuhan Haji Aceh Selatan, Terungkap TPPM Etnis Rohingya

11 hari lalu

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Humas Polda Aceh
Bermula Ditemukan Mayat di Perairan Labuhan Haji Aceh Selatan, Terungkap TPPM Etnis Rohingya

Bagaimana pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan manusia atau TPPM etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan?


Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

14 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
Beasiswa S2 Cybersecurity dari Kominfo Solusi untuk Perlindungan Data Pribadi di Indonesia? Ini Kata Pakar Siber

Pakar dan praktisi keamanan siber ini bicara program kerja sama Kominfo dan Telkom University sediakan beasiswa S2 penuh bidang keamanan siber.


Retno Marsudi dan Qatar Sepakati Kerja Sama Beasiswa untuk Mahasiswa Afganistan

18 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Retno Marsudi dan Qatar Sepakati Kerja Sama Beasiswa untuk Mahasiswa Afganistan

Retno Marsudi mewakili Indonesia, dan Qatar menandatangani kesepakatan untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa Afganistan.


Baznas Buka Beasiswa Santri 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

20 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Baznas Buka Beasiswa Santri 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa diberikan dalam bentuk pendanaan program sebesar Rp 4 juta dan kegiatan pembinaan.


Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

26 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Kominfo Buka Beasiswa S2, Ini Program dan Syaratnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membuka pendaftaran beasiswa khusus S2 di dalam negeri.