TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan Mahasiswa Aceh terindikasi menerima beasiswa kendati tak sesuai syarat. Akibatnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 10.091.000.000.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Dit Reskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Selain karena data bersifat terbuka untuk publik, kata Winardy, rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut juga lantaran mahasiswa bersangkutan tak mengindahkan panggilan penyidik. Mereka telah dua kali mangkir dari panggilan dan tidak ada iktikad baik mengembalikan beasiswa. Padahal beasiswa yang salah sasaran tersebut dinyatakan sebagai kerugian negara.
“Mereka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada,” kata Winardy di Mapolda Aceh, dalam keterangannya yang diterima Tempo.co pada Ahad, 24 Juli 2022.
Winardy memaparkan, total anggaran beasiswa pada 2017 adalah Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000. Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli. Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Sebanyak 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat telah mengembalikan dana tersebut. Total penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 934.750.000.
“Baru 70 penerima beasiswa itu yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu iktikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” kata Winardy.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Polda Aceh Minta Mahasiswa yang Tak Berhak untuk Kembalikan Dana Beasiswa
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.