TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Senin lalu, 18 Juli 2022. Rumah itu diduga merupakan lokasi kontak tembak antara Brigadir J dan Bharada RE hingga merenggut nyawa Brigadir J.
“Kompolnas tidak punya kewenangan menyidik, tapi sekarang kami tim untuk pengawasan. Kepentingan kami yang di sana akan kami awasi langsung, apakah ada kejanggalan, sehingga bisa langsung interaksi dengan penyidik,” kata salah satu anggota Kompolnas, Wahyurudhanto.
Lantas, apa sebenarnya tugas dan wewenang Kompolnas?
Secara legal, tugas dan kewenangan Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Dalam Pasal 4 Perpres tersebut disebutkan bahwa tugas Kompolnas adalah sebagai berikut:
- Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Adapun wewenang Kompolnas diatur dalam Pasal 7, yakni:
- Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
- Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
- Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Itulah tugas dan wewenang Kompolnas di Indonesia. Karena itu, dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut, Kompolnas tidak memiliki kuasa dan kewenangan untuk melakukan penyidikan ataupun memutuskan temuan di lapangan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Kompolnas Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo