Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran menemui Ketua Kompolnas Mahfud MD dan anggota pada Selasa 9 Maret 2021. TEMPO/Andita Rahma
Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran menemui Ketua Kompolnas Mahfud MD dan anggota pada Selasa 9 Maret 2021. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Senin lalu, 18 Juli 2022. Rumah itu diduga merupakan lokasi kontak tembak antara Brigadir J dan Bharada RE hingga merenggut nyawa Brigadir J.

“Kompolnas tidak punya kewenangan menyidik, tapi sekarang kami tim untuk pengawasan. Kepentingan kami yang di sana akan kami awasi langsung, apakah ada kejanggalan, sehingga bisa langsung interaksi dengan penyidik,” kata salah satu anggota Kompolnas, Wahyurudhanto.

Lantas, apa sebenarnya tugas dan wewenang Kompolnas?

Secara legal, tugas dan kewenangan Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Dalam Pasal 4 Perpres tersebut disebutkan bahwa tugas Kompolnas adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
  2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Adapun wewenang Kompolnas diatur dalam Pasal 7, yakni:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
  2. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  3. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah tugas dan wewenang Kompolnas di Indonesia. Karena itu, dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut, Kompolnas tidak memiliki kuasa dan kewenangan untuk melakukan penyidikan ataupun memutuskan temuan di lapangan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Kompolnas Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pencabutan Tap MPR Tiga Presiden, Upaya Menghapus Noda Sejarah

3 jam lalu

Pencabutan tiga Tap MPR menuai polemik. Ataukah pencabutan ini hanya untuk menghapus noda sejarah atau sebagai prakondisi untuk mengamendemen konstitusi?
Pencabutan Tap MPR Tiga Presiden, Upaya Menghapus Noda Sejarah

Pencabutan tiga Tap MPR menyangkut tiga eks Presiden menuai polemik. Apakah pencabutan ini hanya untuk menghapus noda sejarah atau ada agenda lain?


Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

12 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.


Untuk Lindungi Pejuang Lingkungan, Anggota Kompolnas: Perlu Didukung Regulasi dari Instansi Lain

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Untuk Lindungi Pejuang Lingkungan, Anggota Kompolnas: Perlu Didukung Regulasi dari Instansi Lain

Komisioner Kompolnas merespon baik penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang melindungi pejuang lingkungan.


Zulhas Sebut Prabowo Bakal Jalankan Manajamen Birokrasi ala Orde Baru, Seperti Apa?

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Zulhas Sebut Prabowo Bakal Jalankan Manajamen Birokrasi ala Orde Baru, Seperti Apa?

Karakteristik utama birokrasi masa Orde Baru adalah kuatnya penetrasi birokrasi pemerintah ke dalam kehidupan masyarakat.


Kondisi Kelas Menengah Rentan Miskin Menjadi Tantangan Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membagikan momen bersama Wamenkeu Thomas Djiwandono saat melaporkan perkembangan APBN kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto pada Senin, 9 September 2024 lewat unggahan di Instagram (Sumber: IG @smindrawati).
Kondisi Kelas Menengah Rentan Miskin Menjadi Tantangan Pemerintahan Prabowo

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono kondisi kelas menengah yang turun dan rentan miskin menjadi tantangan pemerintahan Prabowo Subianto.


Kompolnas Sampaikan Hasil Supervisi Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

2 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Polisi menduga tujuh mayat itu merupakan remaja-remaja yang terlibat tawuran. ANTARA FOTO/Rezas Ale
Kompolnas Sampaikan Hasil Supervisi Kasus Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi

Kompolnas telah mendatangi Polres Bekasi Kota untuk melakukan supervisi terkait dengan penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi


Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

3 hari lalu

Tim Patroli Perintis Presisi mengikuti upacara peresmian tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Tim Perintis Presisi Polda Metro Jaya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan operasi dan patroli dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Tim Patroli Perintis Presisi Polri, Apa Tugas-tugasnya?

Tim Patroli Perintis Presisi mendapat sorotan setelah penemuan 7 mayat di Kali Bekasi. Apa sesungguhnya tugas tim patroli ini?


Hadir di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar, Bamsoet: Jaga Kehormatan Presiden

4 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam acara Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Partai Golkar MPR RI, di Gedung Nusantara IV MPR, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Dok. MPR
Hadir di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar, Bamsoet: Jaga Kehormatan Presiden

Ketua MPR Bamsoet berbicara di Seminar Kebangsaan HUT ke-60 Fraksi Golkar agar bangsa ini menjaga kehormatan presiden karena bagian dari martabat Indonesia.


7 Mayat di Kali Bekasi: Salah Seorang Rayakan Ulang Tahun Sebelum Kematiannya

5 hari lalu

Sejumlah petugas BPBD Kota Bekasi dan polisi berdiri dengan latar depan kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki-laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian tujuh orang tersebut. ANTARA FOTO/Rezas Ale
7 Mayat di Kali Bekasi: Salah Seorang Rayakan Ulang Tahun Sebelum Kematiannya

Salah seorang remaja, satu dari 7 mayat di Kali Bekasi sempat merayakan ulang tahun sebelum kematiannya. Begini kronologinya.


7 Remaja Tewas Lompat ke Kali Bekasi Diduga Takut karena Lihat Polisi

5 hari lalu

Sejumlah warga yang diduga keluarga dan kerabat korban tenggelam di Kali Bekasi mendatangi RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, Minggu, 22 September 2024. RS Polri masih melakukan prosees indentifikasi ketujuh korban tenggelam di Kali Bekasi. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
7 Remaja Tewas Lompat ke Kali Bekasi Diduga Takut karena Lihat Polisi

Tujuh mayat remaja yang ditemukan di Kali Bekasi, Jatiasih diduga tewas setelah melompat ke sungai karena ketakutan saat melihat patroli polisi.