Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo, Apa Tugas dan Wewenang Kompolnas?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran menemui Ketua Kompolnas Mahfud MD dan anggota pada Selasa 9 Maret 2021. TEMPO/Andita Rahma
Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran menemui Ketua Kompolnas Mahfud MD dan anggota pada Selasa 9 Maret 2021. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendatangi rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo pada Senin lalu, 18 Juli 2022. Rumah itu diduga merupakan lokasi kontak tembak antara Brigadir J dan Bharada RE hingga merenggut nyawa Brigadir J.

“Kompolnas tidak punya kewenangan menyidik, tapi sekarang kami tim untuk pengawasan. Kepentingan kami yang di sana akan kami awasi langsung, apakah ada kejanggalan, sehingga bisa langsung interaksi dengan penyidik,” kata salah satu anggota Kompolnas, Wahyurudhanto.

Lantas, apa sebenarnya tugas dan wewenang Kompolnas?

Secara legal, tugas dan kewenangan Kompolnas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas. Dalam Pasal 4 Perpres tersebut disebutkan bahwa tugas Kompolnas adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri);
  2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Adapun wewenang Kompolnas diatur dalam Pasal 7, yakni:

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
  2. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
  3. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah tugas dan wewenang Kompolnas di Indonesia. Karena itu, dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut, Kompolnas tidak memiliki kuasa dan kewenangan untuk melakukan penyidikan ataupun memutuskan temuan di lapangan.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: Kompolnas Datangi Rumah Irjen Ferdy Sambo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

3 jam lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon-hee saat tiba di Bali Minggu, 13 November 2022, untuk menghadiri KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta/nym.
Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

Dukungan publik terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dititik terendah sejak dia menjabat sebagai orang nomor satu di Korea


Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Dalami Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa yang Berulang Kali Disebut di Sidang Korupsi Timah

Kompolnas terus memantau jalannya sidang korupsi timah yang para saksi menyebut keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa.


Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

1 hari lalu

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 Ida Budhiati (kiri) yang mewakili unsur KPU seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Ida Budhiati dan Poengky Indarti, Dua Srikandi yang Melaju di Seleksi Capim KPK

Dua srikandi, Ida Budhiati dan Poengky Indarti, lolos seleksi capim KPK. Berikut rekam jejak dua srikandi itu.


Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Profil Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas yang Lolos Seleksi Capim KPK

Poengky Indarti merupakan salah satu dari dua perempuan yang lolos seleksi capim KPK. Berikut profinya.


Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

3 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan ruas Tol Binjai-Langsa seksi 2 Stabat-Tanjung Pura dan ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat seksi 3 dan 4, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Selasa, 10 September 2024.  Foto: tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Dua Tol di Sumatera Utara Nilainya Rp 17,6 Triliun

Presiden Jokowi meresmikan dua ruas jalan tol di Sumatera Utara. Nilai pembangunannya mencapai Rp 17,6 triliun.


Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

3 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa, 10 September 2024. Foto: Tangkapan layer YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi Tinjau Pasar di Deli Serdang: Harga Turun

Presiden Jokowi meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut)


Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Berkantor di IKN, Gelar Rapat Paripurna Terakhir hingga Reshuffle Kabinet

Presiden Jokowi bakal berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di akhir masa jabatannya yang tinggal beberapa pekan lagi. Apa saja yang dikerjakan


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

4 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Geger Asisten Stafsus Presiden Ungkit Gaji Saat Disinggung Kualifikasi Data Analyst

4 hari lalu

Mantan Asisten Stafsus Presiden, Yasmin Nur. Istimewa
Geger Asisten Stafsus Presiden Ungkit Gaji Saat Disinggung Kualifikasi Data Analyst

Nama Yasmin Nur tiba-tiba viral dan menjadi trending di media sosial X selama satu pekan kemarin. Salah satu isu yang menjadi perhatian warganet adalah gaji Asisten Staf Khusus Presiden.