Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Perbedaan Sidang Disiplin dan Sidang Etik Polri

Reporter

Editor

Nurhadi

Sejumlah anggota Kepolisian di wilayah hukum Polrestabes Bandung menjalani sidang disiplin di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat. (17/10). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sejumlah anggota Kepolisian di wilayah hukum Polrestabes Bandung menjalani sidang disiplin di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat. (17/10). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri belakangan ini tidak mencerminkan slogan yang diusungnya. Sebaliknya, Polri kerap kali menyalahgunakan wewenangnya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Penyalahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri ataupun Kode Etik Polri. Anggota yang ditengarai melanggar akan menjalani sidang disiplin dan sidang etik.

Perbedaan mendasar dari dua sidang tersebut berasal dari perbedaan lembaga yang memberikan aturan. Peraturan Disiplin Polri diatur negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Sedangkan Kode Etik Polri dibentuk sendiri Polri melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006.

Sidang Disiplin

Berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003, sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan menindak anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin. Pelanggaran ini dapat berupa ucapan, tindakan, atau tulisan yang menyalahi serangkaian norma disiplin yang diamanatkan kepada Polri.

Norma-norma ini mengatur kewajiban dan larangan Polri dalam rangka kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara umum serta pelaksanakan tugas secara khusus. 

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Polisi 2 Tahun 2016, pemeriksaan melalui sidang disiplin dilakukan secara internal dalam setiap satuan kerja atau sub satuan kerja yang menaungi polisi yang melanggar.

Dalam sidang, sanksi pelanggaran ditentukan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum). Pelaksanaannya dilakukan selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah Ankum menerima berkas Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D).

Laporan atau pengaduan pelanggaran dapat dilakukan dengan dasar tertangkap tangan, temuan oleh petugas, laporan petugas, dan laporan masyarakat. Tergantung jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan sidang ini bisa terbuka atau tertutup.

Sidang Etik  

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Nomor Polisi 7 Tahun 2006, sidang etik dilakukan oleh komisi kode etik Polri terhadap polisi yang melanggar kode etik profesi Polri atau Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Komisi Kode Etik Polri adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri bertugas melaksanakan pemeriksaan dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta pelanggaran lain sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.

Sementara itu kode etik profesi Polri merupakan seperangkat aturan yang berlandaskan etika dan filosofis. Nilai-nilai etikanya bersumber dari kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang berjiwa Pancasila. Sedangkan bentuk pelaksanaannya adalah komitmen moral yang meliputi etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

PRAMODANA

Baca juga: Ini Sanksi Terberat Polisi yang Melanggar Kode Etik Profesi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

7 jam lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Jakarta pada Minggu, 21 Mei 2023. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri: Tidak Ada Aturan Setor-setoran

Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan.


Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

11 jam lalu

Ilustrasi Brimob. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berapa Gaji Brimob yang Viral Diduga Setor Ratusan Juta ke Atasan?

Curhatan anggota Brimob Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar dugaan setoran ratusan juta rupiah ke atasannya viral. Gajinya pun disorot netizen.


Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

11 jam lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi gelar Operasi Ketupat 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Listyo Sigit Bakal Tindak Tegas Pembeking Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

12 jam lalu

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan dalam rilis pengungkapan kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah laptop, telepon genggam, dan KTP. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Eks Jubir Polri Brigjen Asep Adi Saputra Wafat Saat Ikuti Kuliah Lemhanas

Asep mengemban jabatan Wakil Ketua Bidakademik STIK Lemdiklat Polri sejak 3 Agustus 2020.


Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

19 jam lalu

Ilustrasi Lampu Strobo. shutterstock.com
Tak Sembarangan Mobil Boleh Gunakan Lampu Strobo, Ini Aturan Penggunaan Lampu Rotator

Penggunaan lampu strobo atau lampu rotator ada aturannya. Siapa saja yang boleh menggunakannya?


IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

1 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Desak Kapolri Sigit Berantas Praktik Setoran Bawahan ke Atasan

IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberantas praktik bawahan menyetor uang kepada atasan seperti dalam kasus Bripka Andry


Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

1 hari lalu

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI saat mengikuti rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polri Wacanakan Polisi RW, Begini Respons Politikus NasDem dan PKS

Menjelang Pemilu, wacana Polisi RW menjadi sensitif.


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

2 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

2 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

Rencana permohonan itu diajukan lantaran adanya konflik dirinya dengan pemilik ruko serobot bahu jalan dan lahan umum lain.


Sambut Hari Bhayangkara ke-77 Polri Gelar Lomba Konten Kreatif, Ini Syaratnya

2 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Istimewa
Sambut Hari Bhayangkara ke-77 Polri Gelar Lomba Konten Kreatif, Ini Syaratnya

Menjelang Hari Bhayangkara ke-77, Polri melalui divisi Humas gelar Lomba Konten kreatif yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2023. Begini syaratnya.