Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Disiplin, Pelaku Kekerasan pada Jurnalis Tempo Disanksi Teguran Tertulis

Reporter

image-gnews
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Sidang perdana tersangka penyerangan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (dok. Istimewa)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar sidang disiplin terhadap Firman Subhki, polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Sidang digelar di Bid Propam Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 17 Mei 2022.

Ketua majelis hakim Ajun Komisaris Besar Yoyo Sapto Nugroho menyatakan Firman terbukti bersalah. Dia dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis serta penempatan di tempat khusus selama 14 hari.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan, yakni teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, pemindahan tugas kerja, pengurangan gaji selama 6 bulan dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari. Dalam vonisnya, majelis hakim hanya mengakomodir dua tuntutan, yakni teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus 14 hari lamanya.

Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir, menilai  putusan tersebut antiklimaks. Sebab, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menyatakan Firman bersalah. 

Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan rekannya, Purwanto, divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding, keduanya tetap dinyatakan bersalah namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara.

"Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis," ujar Fatkhul Khoir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Eben Haezer, juga menilai vonis dalam sidang disiplin ini antiklimaks. "Kami sudah berharap agar hukuman dari internal Polri lebih berat karena tindakan terdakwa sudah mencoreng institusi," kata Eben Haezer. 

Nurhadi, yang dihadirkan sebagai saksi, menilai sidang disiplin tersebut tidak serius. Karena selama persidangan berlangsung, hakim keluar masuk ruangan tanpa izin. "Kami sudah menjelaskan panjang lebar, hakim tidak membaca BAP sama sekali," kata Nurhadi kecewa.

Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase untuk Majalah Tempo di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021. Saat itu Nurhadi berencana meminta keterangan soal dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang sedang ditangani KPK. 

Baca Juga: Sidang Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Tempo Jelaskan Pentingnya Berita Berimbang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

23 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

8 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

9 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.


LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LBH Pers Kritik Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menanggapi laporan Bahlil soal narasumber Tempo yang memberi informasi kisruh pencabutan dan pemulihan IUP.


Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Isi Lengkap Keputusan Dewan Pers Soal Laporan Bahlil Terhadap Tempo

Dewan Pers memberikan penjelasan soal pengaduan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi dalam Kisruh Pencabutan IUP

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan yang dilakukan Menteri Bahlil bisa mengancam kebebasan pers.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

10 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.