TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar sidang disiplin terhadap Firman Subhki, polisi yang melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Sidang digelar di Bid Propam Polda Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 17 Mei 2022.
Ketua majelis hakim Ajun Komisaris Besar Yoyo Sapto Nugroho menyatakan Firman terbukti bersalah. Dia dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis serta penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan, yakni teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, pemindahan tugas kerja, pengurangan gaji selama 6 bulan dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari. Dalam vonisnya, majelis hakim hanya mengakomodir dua tuntutan, yakni teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus 14 hari lamanya.
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir, menilai putusan tersebut antiklimaks. Sebab, hukuman tersebut tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menyatakan Firman bersalah.
Di PN Surabaya, Firman Subkhi dan rekannya, Purwanto, divonis 10 bulan penjara. Kemudian di pengadilan tingkat banding, keduanya tetap dinyatakan bersalah namun hukumannya diringankan menjadi 8 bulan penjara.
"Selain itu putusan ini tidak akan memberikan efek jera. Padahal kami berharap hukumannya lebih berat agar ke depan tidak ada lagi peristiwa kekerasan terhadap jurnalis," ujar Fatkhul Khoir.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya, Eben Haezer, juga menilai vonis dalam sidang disiplin ini antiklimaks. "Kami sudah berharap agar hukuman dari internal Polri lebih berat karena tindakan terdakwa sudah mencoreng institusi," kata Eben Haezer.
Nurhadi, yang dihadirkan sebagai saksi, menilai sidang disiplin tersebut tidak serius. Karena selama persidangan berlangsung, hakim keluar masuk ruangan tanpa izin. "Kami sudah menjelaskan panjang lebar, hakim tidak membaca BAP sama sekali," kata Nurhadi kecewa.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase untuk Majalah Tempo di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu, 27 Maret 2021. Saat itu Nurhadi berencana meminta keterangan soal dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Sidang Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Tempo Jelaskan Pentingnya Berita Berimbang