TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang. Sri merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan fiktif di Kementerian ESDM Tahun 2012.
“Hari ini jaksa eksekutor KPK selesai melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Sri Utami,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 Juli 2022.
Sri merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sri 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Selain pidana pokok, Sri juga diwajibkan membayar denda Rp 2,3 miliar. Hakim meyakini Sri bersalah dalam kasus proyek fiktif pada Kementerian ESDM pada 2012.
Sri didakwa merugikan keuangan negara Rp 11,1 miliar dalam sejumlah proyek pengadaan di ESDM. Proyek itu ternyata fiktif belaka. Dia didakwa melakukan pengadaan fiktif bersama sejumlah pejabat, di antaranya mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo.
Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Kegiatan dimaksud yakni sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.
Baca juga: KPK Setor Rp 17 Miliar ke Negara dari Kasus Waskita Karya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini