TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor duit Rp 17 miliar dari kasus di PT Waskita Karya. Duit itu adalah hasil rampasan dari para terpidana.
"Adapun uang yang disetorkan tersebut adalah uang rampasan dari berbagai pihak dan menjadi barang bukti," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 23 Juni 2021.
Ali merinci uang tersebut sebanyak Rp 16,7 miliar dan US$ 22.500. Selain itu, KPK juga menyetor uang pengganti dari tiga terpidana.
Ketiga orang itu adalah eks Kepala Divisi Sipil Desi Arryani sejumlah Rp 3,4 miliar, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman Rp 300 juta. Lalu mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman sejumlah Rp 69 juta, US$ 100, dan 102 Ringgit Malaysia.
Dalam perkara ini, ada lima mantan pejabat Waskita yang dihukum. Mereka melakukan korupsi dengan jalan proyek fiktif. Desi Arryani dipidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan 2 bulan.
Sementara mantan petinggi Waskita Karya lainnya itu Fathor Rachman, Jarot Subana, Fakih Usman divonis dengan 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta. Sedangkan Yuly Ariandi Siregar divonis 7 tahun penjara.
Baca juga: Dugaan Dominasi Firli Bahuri di KPK, Bikin 2 Pimpinan KPK Tak Betah