TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Sosial atau Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap disingkat ACT.
Pencabutan izin tersebut telah diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022. Alasannya, ACT diduga melakukan pelanggaran aturan donasi.
Menurut Pasal 6, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk pembiayaan donasi sosial maksimal 10 persen. Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022 mengaku menggunakan rata-rata 13,7 persen untuk operasional yayasan dari dana hasil donasi. Dalam pertemuannya dengan Mensos Muhadjir pada Selasa lalu, Ibnu juga mengungkapkan hal yang sama.
Menurut Ibnu, untuk biaya operasional Aksi Cepat Tanggap bahkan bisa memotong dana sumbangan sebesar 30 persen. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas. Kendati begitu, Ibnu mengaku lembaganya belum pernah mengambil biaya operasional sebesar itu. “Jadi toleransinya itu sampai 30 persen, misalnya kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua atau medan berat lainnya,” kata Ibnu.
Januari lalu, Presiden ACT Ahyudin yang telah menjabat selama tujuh belas tahun “dilengserkan”. Namun kabar ini baru terendus pada April setelah pendiri lembaga filantropi itu mengumumkan pengunduran dirinya lewat Facebook. “Dengan sebab-sebab yang amat saya sesalkan dan saya prihatinkan,” tulisnya dalam unggahan di akun Facebook “Ahyudin Gmc”.
Kepada Majalah Tempo, Ahyudin menyebut dirinya dipaksa mundur. Pada 11 Januari, Tim Pengawas yang terdiri atas sekitar 40 orang mengeruduk ruangannya. Dalam rombongan itu, ada juga Ibnu Khajar.
Mereka memaksa Ahyudin menandatangani...