Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus ACT: Simak Aturan Lengkap Donasi dari Syarat hingga Sanksi

image-gnews
Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Juli 2022. Pasca merebaknya isu dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikelola lembaga filantropi ACT tersebut berdampak pada penurunan donatur untuk berdonasi dan sumbangan hewan kurban yang menurun mencapai 40 persen serta aktivitas perkantoran terpantau sepi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Suasana kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel di, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 6 Juli 2022. Pasca merebaknya isu dugaan penyalahgunaan dana donasi yang dikelola lembaga filantropi ACT tersebut berdampak pada penurunan donatur untuk berdonasi dan sumbangan hewan kurban yang menurun mencapai 40 persen serta aktivitas perkantoran terpantau sepi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau atau ACT karena dugaan pelanggaran aturan donasi.

Pencabutan izin oleh Kemensos tersebut telah diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.

Muhadjir mengatakan, saat menjumpai Kemensos pada Selasa lalu pihak ACT mengaku menggunakan rata-rata 13,7 persen untuk operasional yayasan dari dana hasil donasi. Pengakuan yang sama juga diungkapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022. Ibnu bahkan mengatakan lembaganya bisa memotong dana sumbangan sebesar 30 persen untuk biaya operasional.

“Jadi toleransinya itu sampai 30 persen, misalnya kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua atau medan berat lainnya, Dewan Syariah membolehkan dana operasional di luar zakat diambil 30 persen. Tapi lembaga belum pernah mengambil sampai 30 persen,” ujar Ibnu, Senin lalu.

Mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk pembiayaan donasi sosial hanya 10 persen.

Aturan Donasi

Penyelenggaraan dinasi PUB telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Dalam Permensos itu telah diatur mulai dari persyaratan, cara pengumpulan, penyaluran dana, pencabutan izin, pengawasan, evaluasi, hingga laporan, dan juga sanksi.

1. Syarat menyelenggarakan donasi

Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa pelaksanaan PUB dapat dilakukan melalui Organisasi Masyarakat yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela. Adapun syarat mendapatkan izin menyelenggarakan PUB bagi Organisasi masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5, yaitu harus melampirkan surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan. Surat tersebut dapat diperoleh dari kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Selain itu, Organisasi Masyarakat juga wajib menyertakan nomor pokok wajib pajak, dan nomor rekening atau wadah penampung hasil penyelenggaraan donasi, surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur atau ketua, surat pernyataan bermeterai cukup bahwa donasi tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, serta surat rekomendasi dari pejabat berwenang.

2. Cara pengumpulan donasi

Dalam Pasal 10 disebutkan, PUB dapat dilakukan dengan cara mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan menghadiri atau mengikuti suatu pertunjukan, penjualan prangko amal, pengedaran daftar derma, penempatan kotak sumbangan di tempat umum, serta penjualan barang, bahan, dan jasa dengan harga atau pembayaran melebihi harga sebenarnya.

Pengumpulan dana juga dapat dilakukan dengan permintaan kepada masyarakat secara tertulis atau lisan, layanan pesan singkat donasi, pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen, layanan melalui rekening bank, layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, dan media sosial, serta dengan cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Aturan penyaluran donasi

Penyaluran donasi diatur dalam Pasal 12. Hasil donasi berupa uang dan barang ditujukan kepada perorangan, keluarga, kelompok, atau lembaga. Dengan tujuan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, kebencanaan, agama atau kerohanian, kejasmanian, kesehatan, pendidikan, pelestarian lingkungan, perlindungan satwa, serta kebudayaan.

4. Pencabutan izin penyelenggaraan donasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Sosial berwenang menunda, mencabut, atau membatalkan izin PUB, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19. Kewenangan tersebut dapat dijalankan untuk kepentingan umum apabila pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, adanya penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

5. Pengawasan

Pada pasal 22 disebutkan bahwa Kemensos berwenang mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan donasi melalui aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan tugas penertiban. Pengawasan dilakukan secara berkala paling sedikit 2 kali dalam setahun. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan penyelenggaraan PUB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Evaluasi

Organisasi Masyarakat yang menyelenggarakan donasi akan dipantau dan dievaluasi oleh menteri, gubernur, dan bupati atau wali kota, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24. Evaluasi dapat dilakukan secara berkala paling sedikit dua kali dalam setahun. Pemantauan dan evaluasi dilakukan guna mengetahui adanya penyimpangan, penipuan, pelanggaran, hambatan, dan perkembangan penyelenggaraan donasi.

7. Laporan

Menurut Pasal 25, Organisasi Masyarakat wajib memberikan laporan terkait penyelenggaraan PUB beserta bukti pertanggungjawaban. Bentuk laporan berupa perincian dan jumlah hasil pengumpulan, perincian penyaluran bantuan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan dokumen hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp 500 juta.

8. Sanksi

Disebutkan dalam pasal 26, penyelenggara donasi yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin PUB dapat diberikan sanksi berupa administratif dan atau pidana. Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin PUB dapat berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, dan atau pencabutan izin.

Sanksi administratif bagi penyelenggara PUB yang tidak memiliki izin PUB dapat berupa teguran secara tertulis, atau diumumkan secara terbuka dalam media masa. Sedangkan sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian aturan lengkap tentang donasi oleh lembaga-lembaga dan yayasan yang harus dipatuhi termasuk yayasan ACT.

HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : PPATK Tambah Jumlah Rekening yang ACT yang Dibekukan Menjadi 300

 Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

17 jam lalu

Mensos Risma Optimalkan RAPI untuk Penanganan Bencana

Langkah terbaru Mensos Risma, dengan memanfaatkan jaringan Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) sebagai sarana vital untuk komunikasi darurat di wilayah terdampak bencana.


Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

5 hari lalu

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengajukan pengunduran diri pada 9 Januari 2018 lewat surat kepada Presiden Jokowi, terkait kesiapannya menjadi calon gubernur Jawa Timur.  Keputusan Khofifah tidak sia-sia, dia akhirnya terpilih sebagai gubernur Jawa Timur bersama wakilnya Emil Dardak. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Wacana KemenPPPA-Kemensos Digabung, Khofifah Khawatir Tumpang Tindih

Khofifah Indar Parawansa menanggapi isu penggabungan Kemensos dan KemenPPPA di kabinet Prabowo-Gibran.


Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

8 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini melantik sebanyak 410 wisudawan dan wisudawati Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekessos) di Bandung, Antara/HO-Kemensos
Menteri Risma Ogah Hadiri Undangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Pembahasan DTKS tidak perlu dilakukan di tempat mewah. Pembahasan bisa dilakukan di mana saja. Sebab, Risma menilai, hasil rapat lebih penting.


Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

8 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang


Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

13 hari lalu

Tri Rismaharini Sigap Tanggapi Masalah Sosial di Kecamatan Lewa dan Letis

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, lakukan kunjungan kerja ke RSUD Umbu Rara Meha dan Puskesma Lewa, di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur


Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

13 hari lalu

Kemensos Berikan Instalasi Pengolahan Air Terpadu untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Desa Pambotanjara

Salah satu warga Desa Pambotanjara, dengan langkah pasti, masuk ke area instalasi pengolahan air terpadu, pemberian Kementerian Sosial untuk membantu pemenuhan air bersih masyarakat.


Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

14 hari lalu

Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)


PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

23 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

26 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.


Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

33 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini didampingi Dubes RI di Paris Mohamad Oemar beserta Isteri, berfoto bersama Anak-Anak Muda Indonesia  dalam silaturahmi Lebaran di KBRI Paris, Perancis, Kamis (11/4).
Mensos Risma dan Dubes Mohamad Oemar Berlebaran di KBRI Paris

Lebaran di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Paris tahun ini dihadiri sedikitnya 150 orang Diaspora dan Warga Bangsa yang kuliah maupun bekerja dan tinggal di sekitaran Perancis.