9. Dokumen kelayakan hewan rentan PMK sebagaimana dimaksud pada
angka 8.a. berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat
Veteriner (SV) yang dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dan menyatakan bahwa hewan rentan PMK memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan
PMK;
b. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis berkaitan
dengan PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan;
c. Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum
diberangkatkan tidak ada laporan kasus; dan
d. Memperhatikan persyaratan peraturan daerah sesuai peraturan terkait
standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan
perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian yang dikeluarkan
oleh kementerian yang membidangi urusan pertanian.
10.Selain dokumen kelayakan berupa SKKH/SV sebagaimana dimaksud pada
angka 9, dokumen kelayakan hewan rentan PMK dapat menggunakan
dokumen karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan
oleh petugas karantina.
11.Terhadap kendaraan atau alat transportasi pembawa hewan rentan PMK
untuk dilalulintaskan, wajib dilakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum
dan setelah digunakan untuk membawa hewan rentan PMK.
12.Pengelola tempat pengolahan hewan rentan PMK yang meliputi area rumah
pemotongan hewan dan pemerahan susu wajib mengikuti ketentuan
tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Hewan rentan PMK yang akan dilakukan pengolahan harus terbukti
sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK
minimal 14 hari sebelum diolah dan dibuktikan dengan Surat Veteriner
(SV)/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH);
b. Bagi tempat pengolahan hewan rentan PMK yang termasuk rumah
pemotongan hewan, hewan rentan PMK menetap di rumah
pemotongan hewan maksimal 12 jam setelah kedatangan dan untuk hewan rentan PMK yang menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan
PMK wajib dilakukan pemotongan bersyarat;
c. Melakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan hewan rentan
PMK maksimal 12 jam sebelum dipotong yang dilakukan oleh petugas
berwenang;
d. Melakukan dekontaminasi lokasi kegiatan pengolahan hewan rentan
PMK menggunakan disinfektan;
e. Melakukan disinfeksi alat-alat yang digunakan sebelum kegiatan
pengolahan hewan rentan PMK;
f. Melakukan pemeriksaan postmortem atau pemeriksaan setelah
pengolahan terhadap karkas dan jeroan sebelum dilakukan pelayuan
oleh petugas berwenang, pemeriksaan terhadap karkas dilakukan
melalui proses penanganan sebagai berikut:
i. Membuang limfoglandula utama pada karkas (deglanded);
ii. Melakukan pelayuan karkas minimal selama 24 jam pada suhu di
atas 2 derajat Celcius;
iii. Melakukan pengukuran pH setelah proses pelayuan dan dilakukan
pada bagian tengah otot longissimus dorsi untuk memastikan pH
daging mencapai kurang dari 6;
iv. Melakukan proses karkas menjadi daging tanpa tulang (deboned);
v. Melakukan pemusnahan bagian tubuh/organ yang menjadi tempat
perkembangbiakan virus seperti limfonodus, tulang, dan jeroan
(ginjal, hati, pankreas, limpa, timus, tiroid, otak, dan usus)
g. Membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat
khusus untuk memastikan tidak mencemari lingkungan;
h. Melakukan dekontaminasi kembali lokasi dan disinfeksi alat-alat yang
telah digunakan pengolahan hewan rentan PMK menggunakan
disinfektan.
13.Dalam rangka melakukan pencegahan penyakit mulut dan kuku melalui
manusia, petugas dan peternak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan
tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Mencuci tangan atau melakukan dekontaminasi dan disinfeksi tubuh
sebelum dan setelah berkontak fisik dengan hewan rentan PMK; dan
b. Menggunakan alat pelindung diri dan pelindung sepatu sekali pakai atau
alas kaki lainnya yang sudah melalui tahap disinfeksi dan melakukan
penggantian serta disinfeksi secara berkala.