Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satgas PMK Keluarkan Surat Edaran Soal Protokol Kesehatan PMK

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Pedagang memberikan jamu dan vitamin untuk sapi kurban yang dijual di lapak hewan kurban Restu Slamet, Petukangan, Jakarta, 1 Juli 2022. Pemberian jamu dan vitamin ke hewan kurban bertujuan untuk menambah imun guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha 1443 H. Tempo/Amston Probel
Pedagang memberikan jamu dan vitamin untuk sapi kurban yang dijual di lapak hewan kurban Restu Slamet, Petukangan, Jakarta, 1 Juli 2022. Pemberian jamu dan vitamin ke hewan kurban bertujuan untuk menambah imun guna mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang Idul Adha 1443 H. Tempo/Amston Probel
Iklan

9. Dokumen kelayakan hewan rentan PMK sebagaimana dimaksud pada 
angka 8.a. berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat 
Veteriner (SV) yang dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dan menyatakan bahwa hewan rentan PMK memenuhi 
ketentuan sebagai berikut:
a. Hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan 
PMK;
b. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis berkaitan 
dengan PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan;
c. Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum 
diberangkatkan tidak ada laporan kasus; dan
d. Memperhatikan persyaratan peraturan daerah sesuai peraturan terkait 
standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan 
perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian yang dikeluarkan 
oleh kementerian yang membidangi urusan pertanian.

10.Selain dokumen kelayakan berupa SKKH/SV sebagaimana dimaksud pada 
angka 9, dokumen kelayakan hewan rentan PMK dapat menggunakan 
dokumen karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan 
oleh petugas karantina.

11.Terhadap kendaraan atau alat transportasi pembawa hewan rentan PMK 
untuk dilalulintaskan, wajib dilakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum 
dan setelah digunakan untuk membawa hewan rentan PMK.

12.Pengelola tempat pengolahan hewan rentan PMK yang meliputi area rumah 
pemotongan hewan dan pemerahan susu wajib mengikuti ketentuan 
tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Hewan rentan PMK yang akan dilakukan pengolahan harus terbukti 
sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK 
minimal 14 hari sebelum diolah dan dibuktikan dengan Surat Veteriner
(SV)/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH);
b. Bagi tempat pengolahan hewan rentan PMK yang termasuk rumah 
pemotongan hewan, hewan rentan PMK menetap di rumah 
pemotongan hewan maksimal 12 jam setelah kedatangan dan untuk hewan rentan PMK yang menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan 
PMK wajib dilakukan pemotongan bersyarat;
c. Melakukan pemeriksaan antemortem atau pemeriksaan hewan rentan 
PMK maksimal 12 jam sebelum dipotong yang dilakukan oleh petugas 
berwenang;
d. Melakukan dekontaminasi lokasi kegiatan pengolahan hewan rentan 
PMK menggunakan disinfektan;
e. Melakukan disinfeksi alat-alat yang digunakan sebelum kegiatan 
pengolahan hewan rentan PMK;
f. Melakukan pemeriksaan postmortem atau pemeriksaan setelah 
pengolahan terhadap karkas dan jeroan sebelum dilakukan pelayuan 
oleh petugas berwenang, pemeriksaan terhadap karkas dilakukan 
melalui proses penanganan sebagai berikut:
i. Membuang limfoglandula utama pada karkas (deglanded);
ii. Melakukan pelayuan karkas minimal selama 24 jam pada suhu di 
atas 2 derajat Celcius;
iii. Melakukan pengukuran pH setelah proses pelayuan dan dilakukan 
pada bagian tengah otot longissimus dorsi untuk memastikan pH 
daging mencapai kurang dari 6;
iv. Melakukan proses karkas menjadi daging tanpa tulang (deboned);
v. Melakukan pemusnahan bagian tubuh/organ yang menjadi tempat 
perkembangbiakan virus seperti limfonodus, tulang, dan jeroan 
(ginjal, hati, pankreas, limpa, timus, tiroid, otak, dan usus)
g. Membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat 
khusus untuk memastikan tidak mencemari lingkungan;
h. Melakukan dekontaminasi kembali lokasi dan disinfeksi alat-alat yang 
telah digunakan pengolahan hewan rentan PMK menggunakan 
disinfektan.

13.Dalam rangka melakukan pencegahan penyakit mulut dan kuku melalui 
manusia, petugas dan peternak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan 
tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Mencuci tangan atau melakukan dekontaminasi dan disinfeksi tubuh 
sebelum dan setelah berkontak fisik dengan hewan rentan PMK; dan
b. Menggunakan alat pelindung diri dan pelindung sepatu sekali pakai atau 
alas kaki lainnya yang sudah melalui tahap disinfeksi dan melakukan 
penggantian serta disinfeksi secara berkala.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

16 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Profil Muhadjir Effendy, Menko PMK yang Dipanggil MK Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

47 hari lalu

Menteri PMK Muhadjir Effendy, saat ditemui awak media usai menghadiri Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) perihal Bantuan Penanganan Darurat Kesehatan untuk Palestina dan Sudan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Profil Muhadjir Effendy, Menko PMK yang Dipanggil MK Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Menko PMK Muhadjir Effendy bakal menjadi saksi dalam sidang sengketa pilpres di MK. Berikut profilnya.


Kondisi Terkini Banjir Demak: 74.237 Orang Terdampak, 4.244 Jiwa Mengungsi di 24 Titik

16 Maret 2024

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat memimpin rapat koordinasi penanggulangan bencana banjir bandang di Kantor Bupati Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, Senin, 4 Desember 2023. Suharyanto mengatakan bencana susulan masih berpotensi terjadi akibat curah hujan yang tinggi. (Humas BNPB)
Kondisi Terkini Banjir Demak: 74.237 Orang Terdampak, 4.244 Jiwa Mengungsi di 24 Titik

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengungkap akan datang ke lokasi banjir Demak pada Ahad, 17 Maret 2024.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


44 Rumah di Desa Cibedug Bandung Barat Masih Terancam Tanah Bergerak

6 Maret 2024

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat memeriksa kondisi retakan tanah dan bangunan SDN Babakan Talang yang roboh akibat tanah bergerak yang menyebabkan longsor dan retakan di tanah hingga memutus akses jalan desa di Kampung Cigombong, Desa Cibedug, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 4 Maret 2024.  Tidak ada korban pada peristiwa tersebut. TEMPO/Prima Mulia
44 Rumah di Desa Cibedug Bandung Barat Masih Terancam Tanah Bergerak

Masih ada puluhan rumah di Desa Cibedung, Bandung Barat, yang berpotensi terimbas tanah bergerak. Pemerintah menjamin relokasi hunian.


Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

9 Januari 2024

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

Mulai 1 Januari 2024, biaya vaksinasi Covid-19 tak lagi gratis. Vaksin bisa didapatkan secara gratis jika termasuk golongan rentan. Ini penjelasannya


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.


Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi narasumber saat acara diskusi
Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.