TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku. SE ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti persebaran virus PMK pada berbagai daerah di Indonesia.
Dalam surat edaran itu, Satgas menilai penyebaran virus PMK di berbagai wilayan di Indonesia tak hanya mengancam kesehatan bagi hewan, tetapi juga bisa berdampak bagi perekonomian Indonesia.
"Maka diperlukan pengaturan protokol kesehatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK)," begitu tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Letjen TNI Suharyanto.
Dalam surat edaran tersebut, Satgas menyebutkan 13 langkah protokol kesehatan yang harus dijalankan. Berikut protokol tersebut:
1. Dalam rangka memastikan status kesehatan hewan rentan PMK, hewan
rentan PMK dapat menjalankan deteksi virus PMK secara berkala sesuai
dengan risiko penularan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau,
dapat melakukan deteksi virus PMK dengan menggunakan RT PCR
dan ELISA NSP; atau
b. Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning
dan Merah, dapat menjalankan deteksi virus PMK dengan
menggunakan rapid test Antigen, RT PCR, atau ELISA NSP.
2. Dalam hal hasil deteksi virus PMK sebagaimana dimaksud pada angka 1
menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning
dan Merah, diwajibkan menjalani karantina wilayah dengan durasi dan
pengawasan yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkat
Kab/Kota; atau
b. Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau,
diperkenankan untuk dikembalikan ke peternakan dan/atau
dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.
3. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud pada angka 2.a., dilaksanakan
secara mandiri oleh peternak atau pemilik hewan rentan PMK dengan
pengawasan oleh dokter hewan.