4. Peternak, pemilik, atau pengelola konservasi ex-situ diwajibkan
menjalankan ketentuan tindakan pengamanan Biosecurity sebagai berikut:
a. Peternakan dan konservasi ex-situ wajib memiliki area yang terpisah
antara area yang ditujukan untuk melaksanakan karantina bagi hewan
rentan PMK yang terdeteksi negatif virus PMK dan area yang ditujukan
untuk isolasi bagi hewan rentan PMK yang terdeteksi positif virus PMK;
b. Peternakan dan konservasi ex-situ diupayakan memiliki sistem sirkulasi
udara yang baik dengan sistem filtrasi udara dan terpisah antar kedua
area karantina dan isolasi;
c. Peternakan dan konservasi ex-situ wajib memiliki sistem pemberian
pakan dan minuman yang terpisah pada setiap hewan rentan PMK;
d. Melakukan pengaturan kandang yang tidak bersebelahan antar hewan
rentan PMK;
e. Bagi peternakan dan konservasi ex-situ yang berada di Kabupaten/Kota
Zona Kuning dan Merah, wajib melakukan vaksinasi terhadap hewan
rentan PMK dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi hewan rentan PMK yang termasuk jenis sapi potong dengan
usia di bawah 1 tahun, wajib menjalani vaksinasi sebanyak 2 dosis;
atau
ii. Bagi hewan rentan PMK selain sapi potong dengan usia di bawah 1
tahun atau hewan rentan PMK lainnya dengan usia pendek, wajib
menjalani vaksinasi sebanyak 3 dosis.
f. Melakukan pembersihan, dekontaminasi, dan disinfeksi peternakan dan
konservasi ex-situ serta disinfeksi terhadap alat-alat yang digunakan
pada peternakan dan konservasi ex-situ secara berkala; dan
g. Melaksanakan pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK pada
hewan rentan PMK secara rutin melalui koordinasi dengan Pejabat
Otoritas Veteriner tingkat Kabupaten/Kota.
5. Dalam hal hasil deteksi virus PMK sebagaimana dimaksud pada angka 1
menunjukkan hasil positif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Merah, hewan rentan PMK
disarankan agar dilakukan pemotongan bersyarat atau dilakukan isolasi
bergantung pada kondisi hewan ternak PMK yang ditetapkan oleh
dokter hewan;
b. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning, hewan rentan PMK
dilakukan pemotongan bersyarat, dengan wajib melalui proses
pelayuan, melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan
pemotongan bersyarat; atau
c. Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, hewan rentan PMK
wajib dimusnahkan dan melakukan disinfeksi sebelum dan setelah
pelaksanaan pemusnahan.
6. Penelusuran kasus positif PMK sebagai hasil deteksi virus PMK
sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan berdasarkan mekanisme
penyelidikan epidemiologi yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat
Otoritas Veteriner tingkat Kabupaten/Kota.
7. Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perpindahan atau lalu
lintas hewan rentan PMK, perangkat daerah di kecamatan dan pemilik
peternakan serta pemilik tempat pengolahan hewan rentan PMK wajib
membentuk Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
sebelum memasuki daerah terkait.
8. Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dalam
pelaksanaannya melakukan tugas sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dokumen kelayakan hewan rentan PMK untuk
dilalulintaskan;
b. Pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK atau dapat disediakan
dengan deteksi virus PMK melalui alat tes cepat pada hewan rentan
PMK yang akan dilalulintaskan;
c. Dekontaminasi dan disinfeksi terhadap kendaraan pembawa hewan
rentan PMK beserta alat-alat yang berada di dalam kendaraan;
d. Dekontaminasi dan disinfeksi terhadap orang dan ternak yang akan
masuk dan keluar daerah terkait; dan
e. Petugas pada Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan
PMK wajib menggunakan alat pelindung diri dan melaksanakan sanitasi
diri secara rutin.