TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM meminta pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan terhadap nasib WNI yang berada di Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, Malaysia. Hal ini sebagai respons pemerintah atas laporan yang dikeluarkan Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB).
“Saya menanggapinya sesuatu yang sangat penting. Laporan KBMB yang disampaikan adalah persoalan penting yang harus mendapat perhatian dari otoritas pemerintahan Indonesia sesegera mungkin karena menyangkut dua hal,” Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab dalam wawancara Tempo di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Dua hal penting tersebut, kata Amiruddin, pertama adalah perlindungan hak hidup warga Negara Indonesia yang bermasalah secara hukum di negara orang, yaitu Malaysia. “Ini mesti diberi perlindungan segera mungkin,” katanya.
Kedua, pemerintah Indonesia perlu segera mengambil tindakan untuk memastikan dokumen kewarganegaraan tiap-tiap orang yang bermasalah. Tujuannya agar mereka bisa dilindungi dan dilayani oleh perwakilan Indonesia yang ada di Sabah. “Itu yang penting sekarang,” ujar Amiruddin.
Dia mengatakan jumlah orang Indonesia yang berada di Sabah, Malaysia, hampir lebih dari 200 ribu. Mereka masuk undocumented atau tanpa dokumen.
“Itu sudah puluhan tahun. Informasi ini saya dapat ketika datang ke Kinabalu 2018. Artinya apa? Ini masalah sudah lama banget,” ujarnya.
Untuk menuntaskan atau setidaknya meminimalisasi masalah ini, kata Amiruddin, perlu banyak yang diperbaiki, terutama pelayanan imigrasi. Berikutnya, pengawasan. “Nah, ini sepertinya yang tidak terurus baik, sehingga munculah fenomena ini,” ucapnya.
Temuan Mengerikan
Menurutnya, dengan laporan dari KBMB ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah mesti ditingkatkan supaya WNI juga merasakan pelayanan dari perwakilan Indonesia di wilayah itu.
Sebelumnya, KBMB merilis laporan berjudul Seperti Di Neraka Kondisi Pusat Tahanan Imigrasi Di Sabah, Malaysia.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sepanjang Maret 2021 sampai April 2022, Koalisi Buruh Migran Berdaulat melakukan sembilan aktivitas pemantauan mengenai kondisi buruh migran asal Indonesia dan keluarganya yang dideportasi dari lima pusat tahanan imigrasi di Sabah, Malaysia, ke Nunukan, Kalimantan Utara.
“Pemantauan tersebut kami lakukan dengan menemui dan melakukan wawancara terhadap hampir 100 deportan di rumah susun yang dikelola oleh UPT BP2MI Nunukan (Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) di Nunukan,” KBMB dalam laporannya.
Dari seluruh pemantauan yang dilakukan KBMB selama dua tahun terakhir, temuan yang paling mengerikan adalah tingginya akan kematian di dalam pusat tahanan imigrasi yang dialami oleh buruh migran asal Indonesia dan keluarganya.
WNI yang ditangkap karena melanggar aturan imigrasi itu diduga hidup dalam kondisi tidak layak dan tak punya akses ke kesehatan. Koalisi Buruh Migran menemukan selama 2021 hingga Juni 2022, sebanyak 149 WNI tewas di sejumlah rumah tahanan di Sabah, Malaysia.
MUTIA YUANTISYA