"Saya tidak tahu apa alasannya. Akan tetapi, surat tersebut hanya disimpan dan tidak diturunkan kepada kami kembali. Saat itu saya mencoba mengusulkan kembali namun tetap tidak ditandatangan. Saya tidak tahu mengapa Ardian tidak menandatangani konsep surat Bone tersebut dan dia tidak pernah menjelaskan kepada saya mengapa tidak mau menandatanganinya. Namun, karena dia memiliki kewenangan menandatangani atau tidak menandatangani, saya selaku pelaksana tidak mungkin memaksakan dia selaku pimpinan untuk menandatangani', benar BAP ini?" kata jaksa.
"Ya, benar," jawab Marisi.
Atas jawaban tersebut Ardian mengatakan bahwa saat itu dia meminta Marisi menyelidiki dugaan jual nama Ardian.
"Kenapa saya tunda Bone? Karena saya minta tolong Bu Direktur menyelidiki karena ada dugaan menjual nama saya, meminta fee, mungkin Bu Direktur lupa," kata Ardian.
"Terkait dengan Bone saya tidak tahu, yang saya tahu itu (Kabupaten) Wajo katanya ada diminta 2,5 persen," ungkap Marisi.
Atas dugaan permintaan 2,5 persen yang disampaikan oleh pihak Kabupaten Wajo tersebut, Marisi sudah pernah menanyakan langsung kepada Ardian dan Ardian pun membantahnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke pada tanggal 10 Juni 2021 bertemu Ardian di Kemendagri dan Ardian meminta 1 persen kepada La Ode untuk pengusulan surat pertimbangan Mendagri untuk pinjaman PEN Kolaka Timur.
Atas permintaan tersebut, Bupati Kolaka Timur Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening Rusdianto Emba (pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna).
Ardian pun lalu memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rapat koordinasi teknis dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Kemendagri yang hasilnya kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar.
Ardian kemudian menerbitkan dan menandatangani surat yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Nomor: 979/6187/Keuda pada tanggal 14 September 2021 hal Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemda Kolaka Timur dipertimbangkan dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar yang sudah diajukan Andi Merya sejak 14 Juni 2021.
Selain itu Ardian juga memberikan paraf pada draf surat yang akan ditandatangani oleh Mendagri mengenai Pertimbangan Pinjaman Daerah pada 13 September 2021 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai syarat dalam pemberian pinjaman Dana PEN.